0072: ONANI ATAU MASTURBASI

Oleh : Hakam Ahmed ElChudrie




Salah satu jenis seks perilaku penyimpangan seksual yaitu onani/masturbasi ialah pemuasan nafsu seksual yang dilakukan dengan menggunakan tangan, yaitu menggesek-gesek bagian alat kelamin hingga mencapai orgasme atau menggunakan alat bantu lainnya. Berdasarkan penelitian Kensey 90% pria dan 70% wanita di Amerika melakukan onani/masturbasi dengan menggunakan tangan dan menggunakan alat buatan yang dirancang khusus untuk pelaku tersebut (Yatimin, 2003: 54-56). 

Menarik untuk dicatat apa yang dikatakan Imam Syaukani (2008: vii): 

“Sebuah kenyataan heboh kembali mengguncang kehidupan muda-mudi Islam. Sebuah tradisi memalukan, kebiasaan seks yang menyimpang dari batas kewajaran, kembali menjangkiti para generasi harapan umat. Kebiasaan yang sebenarnya amat klasik, tapi kini kembali menggeliat parah di tengah modernisasi multidimensional dalam kehidupan nyata yaitu kebiasaan itu tidak lain adalah masturbasi alias onani.”

Secara etimologi, dalam bahasa Arab, masturbasi disebut al-istimna', al-istimta' bil kaff, nikah al-yad pada wanita disebut al-ilthaf). Perbuatan ini dilakukan biasanya oleh orang yang tidak bersuami atau tidak beristeri atas dorongan nafsu syahwat yang amat kuat. Tetapi adakalanya sebagai akibat gangguan jiwa sehingga dipandang sebagai kebiasaan yang dirahasiakan (al-'adah al-sirriyyah) (Basyir, 1994: 152). 

Secara terminologi, Masturbasi, kadang-kadang disebut juga onani atau rancap, adalah perbuatan merangsang alat kelamin sendiri sehingga tercapai puncak kenikmatan (orgasme). Pada laki-laki orgasme ini ditandai dengan ejakulasi. Pada wanita tandanya adalah perasaan nikmat yang amat sangat, biasanya disertai dengan ketegangan otot-otot anggota tubuh. Maksud utama masturbasi adalah mencari kepuasan atau melepas keinginan nafsu seksual dengan jalan tidak bersanggama. Oleh karena itu, setelah melakukan masturbasi, biasanya akan merasa puas dan rileks, dan untuk sementara khayalan tentang seks dan hasrat seks mereda. (Surtiretna, 2006: 58)

Di antara faktor paling dominan yang menyebabkan seringnya para remaja mempraktekkan onani, terutama di kalangan remaja pria, ialah karena pengaruh lingkungan yang telah tercemar berbagai macam fitnah dan rangsangan-rangsangan naluri seksual yang tentu saja sangat gampang dan banyak sekali mereka temukan pada mode pakaian, cara berpakaian dan berhias kaum wanita modern, baik di jalan-jalan raya, di pasar-pasar dan di tempat-tempat umum lainnya, yang keberadaannya hampir di setiap sudut (Utsman Ath, 2000: 60)

Fenomena semacam ini, baru yang tampak dari kondisi umum masyarakat. Adapun yang mereka temukan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik sudah pasti jauh lebih seru dan sungguh amat mengerikan. Apa yang mereka saksikan melalui layar televisi, poster-poster, papan-papan reklame, dan lain-lain sangat merangsang naluri biologis mereka, menodai kesucian, mencemari kemuliaan, dan mematikan gairah beserta semangat. Keadaan semacam ini belum termasuk yang mereka dapatkan dari aneka bacaan seperti buku-buku cabul, majalah-majalah, koran-koran murahan, novel-novel dan cerita-cerita roman lainnya, sungguh sangat berbahaya bagi perkembangan jiwa, akal dan mental generasi muda (Utsman Ath, 2000: 61).

Semua bentuk rangsangan yang terdapat pada uraian di atas, tentu sudah lebih dari cukup untuk mempengaruhi kepribadian para remaja, sehingga mereka akan menjadi lebih gampang terseret ke lembah perzinaan, kekejian dan kebejatan. Untuk selanjutnya mereka pun akan tenggelam ke dalam lumpur kebobrokan dan kenistaan.

Adapun dampak onani atau masturbasi, beberapa pakar kedokteran dan pendidikan menganggap masturbasi tidak menimbulkan efek serius bagi kesehatan, sedangkan sebagian yang lain menganggap, perbuatan tersebut sangat merusak kesehatan. Bahkan di antara mereka ada yang dengan tegas mengatakan, bahwa orang yang sering melakukan praktek onani akan ditimpa berbagai jenis penyakit, baik yang berhubungan dengan otak, fisik maupun mental. Namun pendapat terakhir ini memang sengaja dilontarkan oleh kelompok Yahudi, dimana sering kita temukan pendapat mereka di dalam majalah-majalah kedokteran dan buku-buku tentang seksual. Mereka berbicara tentang hal tersebut sudah barang tentu dengan kemasan yang mengerikan dan berlebih-lebihan (Utsman, 2000: 62). 

Berdasarkan hal tersebut dalam al-Qur'an ditegaskan: "dan orang-orang Yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka mereka sesungguhnya dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Al-Mu'minun 5-7) (Depag, 2004: 420). 

Menurut penulis bahwa onani atau masturbasi itu ditinjau dari berbagai pendapat, ternyata yang lebih kuat argumentasinya adalah pendapat yang mengharamkan perbuatan onani. Kita simpulkan demikian karena dalil naqli (nushus) yang dikemukakan sangatlah kuat, sedangkan dalil aqlinya khususnya yang berkenaan dengan masalah kesehatan menurut ilmu kedokteran sangatlah masuk akal. Sedangkan pendapat yang memakruhkan atau membolehkan onani sangatlah bertentangan dengan kebenaran, meskipun yang berpendapat demikian adalah ulama-ulama yang terkenal. Jadi, pendapat yang lebih benar (arjah) dan sesuailah yang harus diikuti. 

Meskipun demikian bahwa menurut penulis jika ditinjau dari segi medis, onani atau masturbasi itu hanya boleh dilakukan jika nafsu sudah memuncak dan merasa sudah tidak mampu menahan sehingga ada pikiran ingin berzinah, maka dalam kondisi demikian jauh lebih baik onani atau masturbasi. Hanya saja hal itu dilakukan tidak boleh secara eksesif (berlebihan) namun dalam batas yang wajar.

Pengobatan dan penyembuhan problem onani ini akan lebih sulit dilaksanakan pada anak-anak muda yang lebih tua, yaitu terhadap onani yang dilakukan oleh anak-anak laki pada usia kurang lebih 16 tahun, dan telah dilakukan bertahun-tahun lamanya secara eksesif (diluar batas, luar biasa, banyak sekali). Pada umumnya anak-anak muda yang tidak mampu mengendalikan diri ini menyadari, bahwa melakukan masturbasi itu tidak baik dari tidak sehat; akan tetapi mereka tidak mampu menahan diri untuk melakukan onani secara eksesif. Maka, masalah onani pada stadium sedemikian ini akan -jadi sangat kompleks, karena pelaksanaan onani tersebut bukan hanya merupakan pemuasan dari kebutuhan-kebutuhan fisik belaka, akan tetapi sudah ditimbuni pula oleh problem-problem psikhologis.

Sebagai contoh kita ambil peristiwa sebagai berikut : seorang anak adolesens melakukan onani secara eksesif, karena ia takut terhadap anak-anak gadis, takut pada wanita atau takut pada partner seksuilnya. Maka penyembuhan kebiasaan beronani yang sudah parah sedemikian itu hanya bisa dilakukan oleh dokter-dokter dan psikholog yang sudah berpengalaman, dalam waktu yang cukup lama, dengan mengaitkan segenap masalah pribadi dan masalah hidup anak muda tadi. Penyembuhan secara terisolir, yaitu hanya secara medis saja, ataupun hanya memberikan larangan-larangan terhadap kebiasaan beronani, akan sia-sia belaka, dan tidak akan memberikan hasil sedikitpun juga.

Islam sebagai agama universal dan satu-satunya pegangan hidup samawi yang diturunkan oleh Allah hingga akhir jaman, sejatinya juga sudah memberikan rambu-rambu hukum yang terkait dengan masalah onani. Hanya sayang sekali, pro kontra dan perbedaan pendapat seputar kebiasaan memalukan ini ternyata amat kental di kalangan ulama dahulu dan sekarang. Kenyataan itu semakin memberi peluang bagi para penggemar 'self service' untuk secara lebih bebas menservice diri mereka dengan 'onani'.

Berdasarkan hal tersebut dalam al-Qur'an ditegaskan, "dan orang-orang Yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka mereka sesungguhnya dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Al-Mu'minun 5-7) (Depag, 2004: 420). 

Dan hadits Nabi yang artinya Telah mengabarkan kepada kami dari Ali ibnu Sabit al-Jazari dari Maslamah ibnu Ja'far dari hasan ibnu Humaid dari Anas ibnu Malik dari Nabi Saw. bersabda: Ada tujuh macam orang yang Allah tidak mau memandang mereka kelak di hari kiamat dan tidak mau membersihkan mereka (dari dosa-dosanya), dan tidak menghimpunkan mereka bersama orang-orang yang beramal (baik), dan memasukkan mereka ke neraka bersama orang-orang yang mula-mula masuk neraka, terkecuali jika mereka bertobat; dan barang siapa yang bertobat, Allah Swt. pasti menerima tobatnya. Yaitu orang yang kawin dengan tangannya (mastrubasi,), kedua orang yang terlibat dalam homoseks, pecandu minuman khamr, orang yang memukuli kedua orang tuanya hingga keduanya meminta tolong, orang yang mengganggu etangga-tetangganya sehingga mereka melaknatinya, dan orang yang berzina dengan istri tetangganya (HR. At-Tirmidzi) (At-Tirmidzi, 1991-1997, VCR II).

Ref:

Depag RI, al-Qur’an dan Terjemah, Jakarta: Depag RI, 2004Tirmizi, Abu Isa Muhammad ibn Isa bin Surah, hadis No. 1012 dalam CD program Mausu'ah Hadis al-Syarif, 1991-1997, VCR II, Global Islamic Software Company).Utsman ath-Thawill, Ajaran Islam tentang Fenomena Seksual, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.Yatimin, Etika Seksual dan Penyimpangannya dalam Islam, PT Amzah, 2003.

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS - DONK 2014-2015
Ikuti Kami di Facebook & Fans Page