PERTANYAAN:
Dunk Porjotheguners Wonorejokulon
apa hukumnya memperbesar alat vital mr p..biar lbh besar dan panjang.
JAWABAN:
Ziif Kaf
Program pembesaran Mr. P tersebut termasuk taghyîr kholqillâh (merubah ciptaan Allah) di mana hukum asalnya adalah haram. Namun hukum asal ini akan berubah ketika ada pertimbangan yang bisa ditolerir secara syara'.
Di antara pertimbangan syar'i yang memperbolehkan taghyîr kholqillâh berkaitan dengan kasus ini adalah; -Mu'âsyaroh bi al-ma'rûf, dengan wujud memuaskan isteri di ranjang yang merupakan anjuran syara; -Taghyîr kholqillâh yang dilarang — menurut satu versi— adalah yang bersifat permanen; -.
Memandang program pembesaran Mr. P pada dasarnya tidak merubah bentuk dasar Mr. P, melainkan hanya merubah sifatnya, dan ini secara urf bukan dikatakan taghyîr kholqillâh, maka hukumnya diperbolehkan, lebih-lebih jika ada tujuan untuk menghilangkan aib.
Dan bahkan menjadi sunah jika bisa menjadikan hubungan pasutri semakin harmonis..
Referensi:
1. Nail Al-Authar vol. VII hlm. 343
2. Qurroh Al-Ain hlm. 72
3.I'anah Ath-Thalibin vol. I hlm. 89-90 & 81
4.Aun Al-Ma'bud vol XI hlm. 171
5.Jami' Al-Ahkam Al-Qur'an vol. II hlm. 124 & vol. V hlm. 393
LINK DISKUSI: https://www.facebook.com/groups/kiss.donk/permalink/583736214997470/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar