0182: HUKUM PASANG SUSUK

Sunde Pati


HUKUM MEMASANG SUSUK UNTUK TUJUAN2 TERTENTU

Sebagaimana kita ketahui, penggunaan susuk di kalangan masyarakat merupakan salah satu alternative untuk memcahkan beberapa problem, baik problem mengenai pengobatan, pengasihan, hubungan intim, sampai-sampai mengembalikan / mengencangkan keriput-keriput yang ada pada tubuh khususnya wajah sehingga dilihat tampak awet muda dan masih banyak lagi masalah yang bisa diatasi dengan khasiat susuk.

Susuk adalah benda yang biasanya berbentuk seperti jarum yang terbuat dari emas, perak atau berlian atau barang lain yg dimasukkan dalam tubuh.

Pertanyaan :

a. Bagaimana hukumnya memakai susuk dengan tujuan seperti diatas ?

b. benarkah yang memakai susuk itu kalau sekarat (naza’) akan kesulitan mati sebelum susuk yang ada didalam tubuhnya dikeluarkan ?

Jawaban

a : boleh

b.mitos

------------------------------ ------------------------------ ------------------------------ --------

بلغة الطلاب الجزء الخامس صحيفة 543

غرز إبرة الذهب أو الفضة في جلد الرجل كما هو معروف في بعض البلدان للتداوي وللقوة أو لغير ذلك جائز لأنه لا يعد لبسا ولأنها مستورة وليس هذا من الوشم لاستتارها ولعدم ظهورها دم فيه.ـ.


memasukkan jarum emas atau perak pada kulit sebagaimana telah dikenal disebagian negara (susuk) untuk pengobatan atau agar kuat atau bertujuan lain hukumnya adalah boleh karena itu tidak termasuk memakai emas dan karena susuk tersebut tertutup (tak tampak) dan hal ini juga tidak dinamakan tato karena tertutup dan ketidak adanya darah


Bulghah al-Thullab : 112

------------------------------ --------

نهاية المحتاج الجزء الأول صحيفة 92

وقع السؤال عن دق الذهب والفضة وأكلهما منفردين أو مع انضمامهما لغيرهما من الأدوية، هل يجوز ذلك كغيره من سائر الأدوية أم لا يجوز لما فيه من إضاعة المال ؟ والجواب عنه أن الظاهر أن يقال فيه : إن الجواز لا شك فيه حيث ترتب عليه نفع، بل وكذا إن لم يحصل منه ذلك لتصريحهم في الأطعمة بأن الحجارة ونحوها لا يحرم منها إلا ما أضر بالبدن أو العقل.

وأما تعليل الحرمة بإضاعة المال فممنوع؛ لأن الإضاعة إنما تحرم حيث لم تكن لغرض، وما هنا لقصد التداوي، وصرحوا بجواز التداوي باللؤلؤ في الاكتحال وغيره وربما زادت قيمته على الذهب


 Ada pertanyaan tentang melebur emas atau perak dan memakannya secara langsung atau disertai benda lainnya seperti obat-obatan, bolehkah perbuatan semacam ini sebagaimana diperbolehkan bentuk-bentuk pengobatan lainnya, ataukah tidak boleh karena didalamnya mengandung unsur menyia-nyiakan harta’ ?
Jawabanku “Dalam hal ini secara dzohirnya semestinya dikatakan tidak diragukan lagi tentag kebolehannya karena didalamnya terdapat kemanfaatan, bahkan sekalipun tidak ada manfaatnya  karena penjelasan ulama dalam bab makanan bahwa memakan batu dan sejenisnya tidak haram kecuali bila berdampak negatif pada tubuh atau akal. Sedangkan menanggapi alasan menyia-nyiakan harta itu juga tertolak,karena yg namanya menyia-nyiakan harta itu bila tanpa ada tujuan apa pun, sedangkan dalam masalah ini terdapat tujuan untuk pengobatan, para ulama menjelaskan bolehnya berobat memakai mutiara yang dipakai buat celak, yang mana keberadaan mutiara sendiri harganya itu melebihi emas


Nihayah Al Muhtaj : I/92

1 komentar:

Indah Skolastika mengatakan...

Informasi yang menarik bagi saya. Saat ini, banyak kaum pria dan wanita melakukan pasang susuk langsung maupun pasang susuk jarak jauh agar tampak lebih cantik/ tampan, menarik, mempesona, dan berkharisma. Serta lebih mudah dikasihi dan disayangi banyak orang. Jika Anda ingin pasang susuk yang halal, aman dan lebih modern. Apakah Anda juga tertarik seperti mereka yang saat ini sudah merasakan khasiat dari Pasang Susuk. Silakan Anda KLIK DISINI. Buktikan Sekarang!!!

Posting Komentar

Copyright © KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS - DONK 2014-2015
Ikuti Kami di Facebook & Fans Page