0175: HUKUM PERNIKAHAN HAMIL ZINA

PERTANYAAN


Nour Chazanuds Dins

Saya mau nanya nih, sekarang banyak anak muda mudi pacaran hingga hamil, trus menikah,,,!
Gimana hukum'y pernikahan tersebut, menikah dikala sedang hamil...?

Dan kalo si anak lahir kelak apa bapa'y tetep bisa jadi wali'y ketika si anak menikah kelak.?



JAWABAN


Ziif Kaf

wanita hamil diluar nikah (hamil karena zina) yang dalam bahasa sehari-hari disebut ‘hamil gelap’ , maka hukumnya sah menikahinya saat itu juga dan juga boleh me-wathi-nya (berhubungan seks dengannya), tanpa menunggu perempuan itu melahirkan bayinya. Sebagaimana keterangan dari Hasyiatul Bajuri :

لونكح حاملا من زنا صح نكاحه قطعا وجاز وطؤها قبل وضعه على االأصح

Jika seorang lelaki menikahi perempuan yang sedang hamil karena zina, pastilah sah nikahnya. Boleh me-wathi-nya sebelum melahirkannya, menurut pendapat yang paling shahih.

Adapun mengenai nasab keberadaan si bayi tergantung pada lamanya jarak antara perkawinan dan kelahiran. Jikalau jarak antara pernikahan dan kelahiran lebih dari enam bulan walaupun dua detik, maka bayi itu bernasab pada bapaknya (lelaki yang mengawini ibunya dalam keadaan hamil). Akan tetapi jika jarak antara perkawinan dan kelahiran itu kurang dari enam bulan, maka nasab bayi itu kepada ibunya. Demikian dai keterangan kitab yang di pinggir (hamis) Buaghyatul Musytarsyidin, begitulah teksnya

نكح حاملا من الزنا فأتت بولد لزمن امكانه منه بأن ولدت لستة أشهر ولحظتين من عقده وإمكان وطئه لحقه وكذا إن جهلت المدة ولم يدرهل ولدته لمدة الإمكان أولدونها على الراجح وإن ولدته لدونها لم يلحقه

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa perkara terpenting sehubungan dengan mengawini perempuan hamil adalah memastikan terlebih dahulu, bahwa perempuan itu sedang tidak memiliki suami yang sah baik karena ditinggal mati, dicerai atau karena hamil zina.

Namun, jika perempuan yang hamil itu masih memiliki suami yang sah, sudah barang tentu tidak akan sah akad nikahnya, selain itu juga bisa menyebabkan ‘perang’ dengan suaminya, karena itu sama halnya dengan menikahi istri orang.

 Wallahu a’lam

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS - DONK 2014-2015
Ikuti Kami di Facebook & Fans Page