0034.HUKUM MENGAMBIL SPERMA DALAM KEADAAN KOMA

  • PERTANYAAN


    Han's As-Syaef

    Seorang ibu muda ditinggal suaminya (meninggal) secara mendadak. Karena ibu tersebut dan suaminya sebelumnya telah berjanji ingin mempunyai anak, maka ibu tersebut meminta kepada dokter untuk mengambil sperma suaminya untuk kemudian disemaikan ke dalam rahim isterinya. Setelah penggabungan (infracytoplasmatic) sebanyak tiga kali yang memakan waktu dua tahun. Barulah mendapat hasil dan sekarang ibu tersebut dinyatakan oleh dokter hamil dua bulan.

    Sama dengan kasus diatas, tetapi sperma diambil pada saat suami dalam keadaan koma. Sperma dapat hidup dalam waktu 24 jam setelah seseorang meninggal.

    Bagaimana hukumnya pengambilan sperma pada dua keadaan tersebut (dalam keadaan meninggal/koma)

    1. Apakah perjanjian suami tersebut termasuk wasiat?

    2. Bagaimana hukumnya hamil dengan sperma mayat suami?

    Mohon jawaban & penjelasannya..... Monggo....???



    JAWABAN

    Zakky Al Kaaf


    1. Hukum pengambilan sperma pada dua keadaan tersebut adalah haram, karena:

    Pengambilan tersebut dilakukan kecuali dengan melihat aurat dari orang yang akan diambil spermanya. Sedang melihat aurat orang lain itu hukumnya haram meskipun sejenis, kecuali dalam keadaan darurat seperti mengobati.

    Pengambilan sperma itu tidak dapat disamakan dengan mengobati dalam hal manfaat dan maslahatnya bagi penderita.

    Sperma yang keluar dari kemaluan laki-laki secara tidak wajar adalah sperma yang tidak dihormati oleh agama, sehingga apabila sperma tersebut dipertemukan dengan sel telur seorang wanita dan menjadi anak, maka anak tersebut adalah anak dari wanita tersebut dan tidak dapat dibangsakan kepada laki-laki pemilik sperma.

    Dasar pengambilan

    Hadist Nabi Muhammad saw. Riwayat Imam Muslim dari sahabat Abu Said ra.yang artinya: "Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat laki-laki lain, dan tidak pula seorang wanita boleh melihat aurat wanita lain. Tidak boleh seorang laki-laki berada dalam satu pakaian dengan laki-laki lain, dan seorang wanita tidak boleh berada dalam satu pakaian dengan wanita lain". HR. Muslim

    Kaidah Fiqh

    وَمَا أُبِيْحَ لِلضَّرُورَاةِ يُقَدَّرُ بِقَدْرِهَا

    Pekerjaan haram yang diperbolehkan karena darurat, hanyalah boleh dikerjakan seperlunya saja.

    Kitab as Syarqowi juz 1 halaman 289-290

    (قَوْلُهُ مُحْتَرَمٌ)
     اى حَالَ خُرُوجِهِ بِأَنْ خَرَجَ عَلَى وَجْهٍ مُبَاحٍ لِذَاتِهِ وَإِنْ حَرُمَ لِعَارِضٍ كَحَيْضٍ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ مُتَحَرَمًا حَالَ استِدْخَالِهِ كَأنْ وَطِئَ زَوْجَتَهُ فَسَاحَقَتْ أجْنَبِيَّةً وَخَرَجَ مِنْهَا المَنِيُّ فَتَجِبُ العِدَّةُ عَلَى الأجْنَبِيَّةِ المَذْكُورَةِ وَكَمَا لَو خَرَجَ مِنْهُ بِاخْتِلاَمٍ فَاَدْخَلَتْهُ زَوجَتُهُ عَلَى ظَنِّ مَاءُ أجْنَبِيٍ فَيَحْرُمُ عَلَيْهَا وَتَلْزَمُهَا العِدَّةُ. أمَّا غَيْرُ المُحْتَرَمِ عِنْدَ خُرُوجِهِ بِأَنْ خَرَجَ عَلَى وَجْهِ الزِّنَا فَاسْتَدْخَلَتْهُ فَلاَ عِدَّةَ وَلاَ نَسَبَ يُلْحَقُ بِهِ.

    (Ucapan pengarang: Sperma yang dihormati), artinya dalam keadaan keluarnya, seperti apabila sperma itu keluar secara wajar dengan sendirinya(tanpa diambil dengan alat), meskipun diharamkan karena ada halangan, seperti isteri yang akan digauli dalam keadaan haid; dan meskipun tidak dihormati dalam keadaan memasukkan sperma tersebut kedalam ovum wanita, seperti apabila seorang suami mengumpuli isterinya, kemudian sperma yang telah masuk kedalam rahim isteri tersebut wajib menjalani iddah; dan sebagaimana andaikata keluar sperma sebab mimpi atau kemudian oleh isteri pemilik sperma tersebut dimasukkan kedalam ovumnya dengan sangkaan bahwa sperma itu adalah milik laki-laki lain, maka sperma tersebut menjadi haram bagi sang isteri ini dan dia wajib menjalani iddah. Adapun sperma yang tidak dihormati pada waktu keluarnya adalah apabila sperma itu keluar melalui perzinaan misalnya, kemudian dimasukkan ke dalam ovum wanita dan wanita tersebut hamil, maka dia boleh dinikahi oleh laki-laki lain, karena tidak ada iddah baginya dan anak yang lahir tidak dapat dinisbatkan kepada laki-laki pemilik sperma tersebut.

    2. Perjanjian suami tersebut tidak termasuk wasiat, sebab wasiat itu adalah pemberian seseorang kepada orang lain yang pelaksanaannya dilakukan setelah orang yang wasiat meninggal dunia. Wasiat ini dalam semua kitab-kitab fiqh adalah mengenai harta warisan/harta peninggalan/harta pusaka dari orang yang memberi wasiat kepada orang lain, dan bukan semisal perjanjian antara suami isteri seperti tersebut dalam pertanyaan.

    Dasar pengambilan

    Kitab al Bajuri juz 2 halaman 82

    وَكَانَتْ وَاجِبَةً فِى صَدْرِ الإسْلاَمِ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِيْنَ لِقَولِهِ تَعَالَى: كُتِبَ عَلَيْكُمْ إذَا حَضَرَ أحَدَكُمُ المَوْتُ إنْ تَرَكَ خَيْرًا الوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالأقْرَبِيْنَ بِالمَعْرُوفِ حَقًّا عَلَى المُتَّقِيْنَ. ثُمَّ نُسِخَ وُجُوبُهَا بِآيَةش المَوَارِثِ. وَلِذَلِكَ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ إنَّ اللهَ أعْطَى كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ. وَبَقِيَ اسْتِحْبَابُهَا فَهِيَ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ إِجْمَاعًا.

    Wasiat untuk kedua orang tua dan keluarga dekat pada zaman permulaan Islam adalah wajib, berdasarkan firman Allah: Diwajibkan atas kamu sekalian apabila maut telah datang kepada salah seorang dari kamu sekalian, bila ia meninggalkan harta banyak, berwasiat bagi kedua orang tuanya dan keluarga dekat dengan baik. Wasiat itu adalah wajib bagi orang-orang yang bertakwa. Kemudian kewajiban wasiat itu dihapus dengan ayat warisan. Oleh karena Nabi saw bersabda: Wasiat untuk ahli waris itu tidak sah. Sungguh Allah telah memberi setiap orang yang berhak mendapat warisan akan haknya. Sedang kesunahan wasiat ini tetap dan wasiat itu hukumnya adalah sunnah muakkad menurut ijmak.

    3. Hamil dengan sperma mayat itu tidak dihormati oleh agama Islam. Artinya dia boleh dinikahi oleh orang lain karena tidak ada iddah yang berlaku baginya, sebab kematian suami, maka hubungan perkawinan telah terputus karena sebagaimana kita ketahui bahwa perceraian itu ada dua, yaitu perceraian dalam keadaan suami isteri masih hidup dengan jalan talak dan khulu' dan perceraian sebab kematian


    LINK DISKUSI

    https://www.facebook.com/groups/545259458845146/permalink/546839278687164/



0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS - DONK 2014-2015
Ikuti Kami di Facebook & Fans Page