0023.OVER DALAM SENGGAMA

PERTANYAAN


Assalamualaikum Warahmatullohi Wabarakatuuh...

Saya mempunyai sahabat dekat waktu di SMU...Dia pernah cerita ttg masalah dia dgn suaminya.Pada satu malam dia bercerita pd suaminya ttg kelakuan kakak iparnya yg mengambil dompet dan kartu ATM serta memakai bajunya tanpa permisi.Suaminya marah2 lalu menelentangkan dia di atas tmpt tidur dgn kasar dan memperlakukan dia dgn tak sewajarnya sbg istri.Krn kesakitan dgn perlakuan suaminya dia tendang suaminya hingga terjerembab jatuh ke lantai.

Apakah hal yg di lakukan nya itu berdosa krn telah menolak suaminya sementara dia kesakitan??

Mohon advicenya....

Jazzakumulloh

:)


JAWABAN


Nimas 

Wa'alaykum salaam...
TIDAK Berdosa

وَتَسْقُطُ ) النَّفَقَةُ ( بِنُشُوزٍ ) أَيْ خُرُوجٍ عَنْ طَاعَةِ الزَّوْجِ . ( وَلَوْ بِمَنْعِ لَمْسٍ بِلَا عُذْرٍ ) أَيْ تَسْقُطُ نَفَقَةُ كُلَّ يَوْمٍ بِالنُّشُوزِ بِلَا عُذْرٍ فِي كُلِّهِ ، وَكَذَا فِي بَعْضِهِ فِي الْأَصَحِّ وَنُشُوزُ الْمَجْنُونَةِ وَالْمُرَاهِقَةِ كَالْعَاقِلَةِ الْبَالِغَةِ ، ( وَعَبَالَةِ زَوْجٍ ) أَيْ كِبَرِ آلَتِهِ بِحَيْثُ لَا تَحْمِلُهَا الزَّوْجَةُ ، ( أَوْ مَرَضٍ ) بِهَا ( يَضُرُّ مَعَهُ الْوَطْءُ عُذْرٌ ) فِي النُّشُوزِ عَنْ الْوَطْءِ .

Dan nafkah seorang istri menjadi gugur (tidak wajib) bagi suami akibat NUSYUZ (tidak patuhnya istri pada perintah suami) meskipun akibat menolak disentuh tanpa adanya udzur syari, atau terlalu besarnya kemaluan suami sekira istri tidak mampu menanggungnya, atau sebab sakit yang membuatnya riskan menjalani senggama.
Hasyiyah al-Qolyuuby IV/79

http://www.piss-ktb.com/2012/03/1203-kewajiban-istri-untuk-melayani.html


Sunde Pati 

المنهاج للنووي (ص: 387)

وَتَسْقُطُ بِنُشُوزٍ وَلَوْ بِمَنْعِ لَمْسٍ بِلَا عُذْرٍ، وَعَبَالَةُ 
زَوْجٍ، أَوْ مَرَضٌ يَضُرُّ مَعَهُ الْوَطْءُ عُذْرٌ، وَالْخُرُوجُ مِنْ بَيْتِهِ بِلَا إذْنٍ نُشُوزٌ إلَّا أَنْ يُشْرِفَ عَلَى انْهِدَامٍ

nafaqoh istri bisa gugur sebab ngambek walau hanya istri tak mau disentuh tanpa udzur
dan mengenai besarnya kelamin suami atau karena istri sakit sekiranya istri menjadi repot jika melakukan hubungan badan maka hal itu termasuk udzur
dan istri jika keluar rumah tanpa idzin suami itu dianggap nusyus (ngambek yg menggugurkan nafaqoh) kecuali keluar rumah karena menjaga diri dari bangunan yg mau roboh


LINK DISKUSI

https://www.facebook.com/groups/545259458845146/permalink/545678928803199/

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS - DONK 2014-2015
Ikuti Kami di Facebook & Fans Page