0141: KETIKA SUAMI TIDAK MEMBERI NAFKAH LAHIR-BATIN

PERTANYAAN:



Faricha Suharti


maksh sdh terima sy bergabung di KISSsy mau tanya bagaimana kl suami tak memberi nafkah lahir maupun batin selama krng lebih hampir 1 th apakah msh pantas disebut suami istri? sedangkan istri tdk ridho dan suami jg tdk ada kejelasan dr suami yg artinya membiarkan keaaan spt ituapakah si istri msh syah di katakan sbg suami? setau sya dlm islam suami tak memberi nafkah istri 4bln lamanya sdh dikatakn bkn istrinya lagi benarkah itu? syahkah si istri untuk menikah lagi ? mohon kejelasannya.





JAWABAN:



Ziif Kaf

Apabila seorang suami tidak memberikan nafkah sama sekali kepada istrinya, maka ada dua pilihan yang bisa dilakukan istrinya :

1. Bersabar dengan keadaan yang dihadapinya, dan mennafkahi dirinya sendiri dengan harta yang ia miliki, atau ia berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan nantinya harta yang ia gunakan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya akan menjadi hutang yang harus dibayar oleh suaminya, apabila ia menafkahi dirinya berdasarkan kebutuhan yang wajib diberikan suami kepada istri, sedangkan apabila ia menafkahi dirinya dengan kebutuhan yang melebihi kebutuhan yang wajib diberikan suami, maka yang menjadi hutang suami hanya sebatas kebutuhan yang wajib saja.

2. Apabila ia tidak sabar atau sudah tidak tahan pada keadaan yang sedang ia hadapi, maka diperbolehkan baginya untuk mengajukan fasah nikah ke pengadilan.

Adapun tatacara mengajukan fasah nikah adalah istri melapor kejadian perkaranya ke Pengadilan, dan memberikan bukti bahwa suaminya tidak mampu memeberi nafkah kepadanya, kemudian Pengadilan wajib memberikan tenggang waktu selama tiga hari bagi suami meskipun suami tidak memintanya, hal ini dilakukan untuk membuktikan bahwa suami benar- benar tidak mampu memberikan nafkah.

Dan setelah masa tenggang terakhir, apabila seorang suami masih tidak mampu memberikan nafkah, maka Pengadilan berhak mengabulkan fasah nikah tersebut dan keduanya dinyatakan berpisah, tidak ada hubungan suami istri lagi diantara mereka.

Ketentuan diatas berlaku apabila suaminya memang tidak mampu memberi nafkah, sedangkan apabila apabila suami itu sebenarnya mampu memberi nafkah, hanya saja ia tidak mau memberikan nafkah, maka bagi sang istri tidak boleh mengajukan fasah nikah, karena masih memungkinkan baginya untuk menuntut nafkahnya lewat jalur Pengadilan.

Baru jika memang suami benar-benar tidak mau memberi nafkah, diperbolehkan baginya untuk mengajukan fasah nikah Diantara dalil dari ketentuan diatas adalah penjelasan dalam al-qur'an ;

ﻓَﺈِﻣْﺴَﺎﻙٌ ﺑِﻤَﻌْﺮُﻭﻑٍ ﺃَﻭْ ﺗَﺴْﺮِﻳﺢٌ ﺑِﺈِﺣْﺴَﺎﻥٍ

"Lalu menahan diri dengan cara yang baik atau berpisah dengan cara yang baik." (Q.S. Al-Baqoroh : 229)

Meskipun ayat ini menjelaskan masalah talak, namun hal ini juga berlaku dalam fasah nikah. Dalam satu hadits yang diriwayatkan Abi Az-Zinad dijelaskan ;

ﺳَﺄَﻟْﺖُ ﺳَﻌِﻴﺪَ ﺑْﻦَ ﺍﻟْﻤُﺴَﻴِّﺐِ ﻋَﻦِ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞِ ﻟَﺎ ﻳَﺠِﺪُ ﻣَﺎ ﻳُﻨْﻔِﻖُ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻣْﺮَﺃَﺗِﻪِ ﻗَﺎﻝَ: " ﻳُﻔَﺮَّﻕُ ﺑَﻴْﻨَﻬُﻤَﺎ " ﻗَﺎﻝَ ﺃَﺑُﻮ ﺍﻟﺰِّﻧَﺎﺩِ ﻗُﻠْﺖُ : ﺳُﻨَّﺔً , ﻗَﺎﻝَ: ﺳَﻌِﻴﺪٌ: ﺳُﻨَّﺔً

"Aku bertanya pada Said bin Al- Musayyab tentang seorang laki-laki yang tidak mempunyai harta untuk menafkahi istrinya, beliau menjawab : "Keduanya dipisahkan", Abi Az-Zinad bertanya, : "(Apakah hal tersebut adalah) sunnah (tuntunan) nabi?", beliau menjawab : "(Ketentuan tersebut adalah) sunnah nabi". (Sunan Al-Kubro, no.10707 dan Sunan Ad-Daruquthni, no.3783) .

Imam Syafi'i menjelaskan, yang dimaksud dari kata "sunnah" yang diucapkan Sa'id bin Al-musayyab adalah bahwa ketentuan ketentuan tersebut berasal dari Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam.

Kesimpulannya, selama istri belum mengajukan fasah nikah ke pengadilan dengan ketentuan-ketentuan di atas atau suami belum menceraikan istrinya, maka bagi istri tersebut tidak diperbolehkan menikah lagi. Wallohu a'lam.

Ibarot : Hasyiyah Al-Bajuri Ala Fathul Qorib, Juz : 2 Hal : 193-194

ﻭﺇﻥ ﺃﻋﺴﺮ ﺑﻨﻔﻘﺘﻬﺎ ( ﺃﻱ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﺒﻠﺔ )ﻓﻠﻬﺎ ( ﺍﻟﺼﺒﺮ ﻋﻠﻰ ﺇﻋﺴﺎﺭﻩ ﻭﺗﻨﻔﻖ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻣﺎﻟﻬﺎ ﺃﻭ ﺗﻘﺘﺮﺽ ﻭﻳﺼﻴﺮ ﻣﺎ ﺃﻧﻔﻘﺘﻪ ﺩﻳﻨﺎ ﻋﻠﻴﻪ، ﻭﻟﻬﺎ ) ﻓﺴﺦ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ .( ﻭﺇﺫﺍ ﻓﺴﺨﺖ ﺣﺼﻠﺖ ﺍﻟﻤﻔﺎﺭﻗﺔ، ﻭﻫﻲ ﻓﺮﻗﺔ ﻓﺴﺦ، ﻻ ﻓﺮﻗﺔ ﻃﻼﻕ. ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻟﻨﻔﻘﺔ ﺍﻟﻤﺎﺿﻴﺔ ﻓﻼ ﻓﺴﺦ ﻟﻠﺰﻭﺟﺔ ﺑﺴﺒﺒﻬﺎ .................................... ﻗﻮﻟﻪ ) : ﻭﺇﻥ ﺃﻋﺴﺮ ﺍﻟﺦ ( ﺧﺮﺝ ﺑﻘﻮﻟﻪ ﺃﻋﺴﺮ, ﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﺃﻳﺴﺮ ﻟﻜﻦ ﺇﻣﺘﻨﻊ ﻣﻦ ﺍﻹﻧﻔﺎﻕ ﻋﻠﻴﻬﺎ , ﻓﻠﻴﺲ ﻟﻬﺎ ﺍﻟﻔﺴﺦ ﻟﺘﻤﻜﻨﻬﺎ ﻣﻦ ﺗﺤﺼﻴﻞ ﺣﻘﻬﺎ ﺑﺎﻟﺤﺎﻛﻢ, ﺳﻮﺍﺀ ﺣﻀﺮ ﺍﻟﺰﻭﺝ ﺃﻭ ﻏﺎﺏ , ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﺮﻙ ﻟﻬﺎ ﺷﻴﺄ ﻓﻲ ﻏﻴﺒﺘﻪ ﻭﻟﻮ ﻏﺎﺏ ﻣﺪﺓ ﻃﻮﻳﻠﺔ – ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ ﻗﻮﻟﻪ ) : ﻓﻠﻬﺎ ﺍﻟﺼﺒﺮ ﻋﻠﻰ ﺇﻋﺴﺎﺭﻩ ( ﺃﺷﺎﺭ ﺑﺬﻟﻚ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻣﺤﻞ ﻗﻮﻝ ﺍﻟﻤﺼﻨﻒ " ﻓﻠﻬﺎ ﻓﺴﺦ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ " ﺇﺫﺍ ﻟﻢ ﺗﺼﺒﺮ , ﻓﻬﻲ ﻣﺨﻴﺮ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﺼﺒﺮ ﻭﺍﻟﻔﺴﺦ – ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ ﻗﻮﻟﻪ ) : ﻭﻳﺼﻴﺮ ﻣﺎ ﺃﻧﻔﻘﺘﻪ ﺩﻳﻨﺎ ﻋﻠﻴﻪ( ﺃﻱ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺑﻘﺪﺭ ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ, ﺑﺨﻼﻑ ﻣﺎ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻣﺎﺃﻧﻔﻘﺘﻪ ﺯﺍﺋﺪﺍ ﻋﻠﻰ ﻗﺪﺭ ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ ﻓﻼ ﻳﺼﻴﺮ ﺩﻳﻨﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻻ ﻗﺪﺭ ﺍﻟﻮﺍﺟﺐ , ﻓﻠﻮ ﻗﺎﻝ : "ﻭﺻﺎﺭﺕ ﺍﻟﻨﻔﻘﺔ ﺩﻳﻨﺎ ﻋﻠﻴﻪ" ﻟﻜﺎﻥ ﺃﻭﻟﻰ, ﻭﺗﺼﻴﺮ ﺩﻳﻨﺎ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻔﺮﺿﻬﺎ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﻷﻧﻬﺎ ﺗﻤﻠﻴﻚ ﻓﻬﻲ ﻛﺴﺎﺋﺮ ﺍﻟﺪﻳﻮﻥ ﺍﻟﻤﺴﺘﻘﺮﺓ ﻗﻮﻟﻪ ) : ﻭﻟﻬﺎ ﻓﺴﺦ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ( ﻭﻃﺮﻳﻘﺔ ﺍﻟﻔﺴﺦ : ﺃﻥ ﺗﺮﻓﻊ ﺍﻷﻣﺮ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻘﺎﺿﻲ ﺃﻭ ﺍﻟﻤﺤﻜﻢ ﺑﺸﺮﻃﻪ ﻭﻳﺜﺒﺖ ﻋﻨﺪﻩ ﺇﻋﺴﺎﺭ ﺍﻟﺰﻭﺝ ﺑﺈﻗﺮﺍﺭﻩ ﺃﻭ ﺑﺒﻴﻨﺔ. ﺛﻢ ﺑﻌﺪ ﺛﺒﻮﺕ ﺇﻋﺴﺎﺭ ﻩ ﻳﺠﺐ ﺇﻣﻬﺎﻟﻪ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻄﻠﺐ ﺍﻹﻫﻤﺎﻝ



LINK DISKUSI: https://www.facebook.com/groups/kiss.donk/permalink/582469751790783/

2 komentar:

rara mengatakan...

Assalamualaikum wr.wb

saya rara usia masih 20th, bulan agustus 2015 saya telah dipersunting suami saya sebelum banyak problem yg bermunculan didalam rumnah tangga saya yaitu 1. suami saya masih menaggung beban neneknya yg sudah berumur 70th saya pun tinggal serumah dgn nenek, penghasilan suami saya 1 bulan Rp.1.500.000 dan masih memberi uang kpd neneknyaz 200rb/bln dan juga masih menanggung cicilan motor 455rb/bln saya bekerja menjadi admin di CV gaji saya masih 1jt dan masih membantu cicilan motor 200rb membeli kebutuhan sehari-hari,makan,beli bensin, suami saya memberi uang kepada saya hanya (Rp.50.000/bln) kadang masih minta uang ke saya meskipun gk banyak apakah saya berdosa jika mengeluh ke pada kakak perempuan saya? meskipun saya tidak pernah meminta, karena saya mengerti keadaan ekonomi.tetapi mengapa setiap saya berhubungan badan suami saya tidak pernah mau memasukan air mani nya dengan alasan belum siap mempunyai anak karena masih menanggung beban neneknya. padahal saya sudah ingin cepat hamil jika saya mengajukan perceraian apakah sudah pantas karena hampir setiap hari saya bertengkar.. mohon solusinya

Unknown mengatakan...

Rara kisah hidup kamu hampir sama dengan saya... Ketika saya baca komen kamu ngga kerasa air mata saya jatuh :) semoga kita termasuk wanita yg sabar ya.

Posting Komentar

Copyright © KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS - DONK 2014-2015
Ikuti Kami di Facebook & Fans Page