0037.RAMBUT RONTOK KETIKA BERHADAS BESAR

PERTANYAAN


Assalamu'alaikum
kulo member anyar
nderek tangklet .
Ktika suami istri jimak . Pas klimak 0rgasme sang istri nyengkerem kepala jambak rambut suami sampai rambutny r0ntok . Tp rambut suami d ketahui stlh keramas . Bgamana cr memperlakukan rambut suami trsbut...
Mtr swn



JAWABAN

Sunde Pati

 wa alaikum salam

yg wajib dimandikan adalah tempat tumbuhnya rambut

تحفة المحتاج في شرح المنهاج (3/ 181)

وَلَوْ نَتَفَ شَعْرَةً لَمْ يَغْسِلْهَا وَجَبَ غَسْلُ مَحَلِّهَا مُطْلَقًا

umpama ada seseorang mencabut rambut yg orang tadi belum memandikan rambut itu maka wajib memandikan/membasuh tempat kluarnya rambut secara mutlaq

------------------
Aboe Khidir 

Mbah Jenggot II
Seorang yang junub atau perempuan yang haid sebaiknya tidak memotong kuku, rambut atau anggota tubuh yang lainnya. Alasan dari haI ini dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dan Abu Thalib al-Makky:

وَلَا يَنْبَغِي أَنْ يَحْلِقَ أَوْ يُقَلِّمَ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يُخْرِجَ دَمًا أَوْ يُبِيْنَ مِنْ نَفْسِهِ جُزْءًا وَهُوَ جُنُبٌ إِذْ تُرَدُّ إِلَيْهِ سَائِرُ أَجْزَائِهِ فِي اْلآخِرَةِ فَيَعُوْدُ جُنُباً وَيُقاَلُ إِنَّ كُلَّ شَعْرَةٍ تُطَالِبُهُ بِجِناَبَتِهَا
"Tidak seyogyanya seseorang mencukur rambut, memotong kuku, mencukur bulu kemaluannya atau membuang sesuatu dari badannya disaat dia sedang berjunub karena seluruh bagian tubuhnya akan dikembalikan kepadanya di akhirat kelak, lalu dia akan kembali berjunub. Dikatakan bahwa setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut." (Ihya Ulumaddin, 2/325)

Sumber kitab:
Ihyaa ‘Uluum ad Dien karya Hujjatul Islam Abu Hamid al Ghazali (wafat tahun 505 H) juz II halaman 52, cetakan Daar Ihya al Kutub al ‘Arabiyyah Mesir / juz II halaman 325, maktabah syamilah
Sumber link:
http://islamport.com/d/1/akh/1/17/40.html (1/401)

وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ يَحْلِقَ الرَّجُلُ رَأْسَهُ أَوْ يُقَلِّمَ ظُفْرَهُ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يَتَوَرَّى وَيُخْرِجَ دَمًا وَهُوَ جُنُبٌ، فَإِنَّ الْعَبْدَ يُرَدُّ إِلَيْهِ جَمِيْعُ شَعَرِهِ وَظُفْرِهِ وَدَمِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَمَا سَقَطَ مِنْهُ مِنْ ذَلِكَ وَهُوَ جُنُبٌ رَجَع إِلَيْهِ جُنُباً. وَقِيْلَ: طَالَبَتْهُ كُلُّ شَعْرَةٍ بِجَنَابَتِهَا
"Saya membenci seorang laki-laki mencukur kepalanya atau memotong kukunya atau mencukur bulu kemaluannya atau mengeluarkan darahnya dalam keadaan dia junub, karena seorang hamba akan dikembalikan kepadanya seluruh rambutnya, kukunya dan darahnya besok pada hari kiamat. Apa yang jatuh darinya dari hal-hal diatas dalam keadaan dia junub maka akan kembali kepadanya dalam keadaan junub. Dikatakan setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut." (Qutil Qulub, 2/236)

Sumber kitab:
Quut al Quluub Fii Mu’aamalah al Mahbuub karya Imam Abu Thalib al Makky juz II halaman 236, maktabah syamilah
Sumber link:
http://islamport.com/d/1/akh/1/108/776.html (2/236)

Namun ulama lain tidak sependapat perihal anggota tubuh dalam alasan tersebut. Imam al-Bujairimi, mengutip pendapat al-Qalyubi, menjelaskan bahwa anggota tubuh yang dikembalikan padanya di hari kiamat adalah anggota yang ada pada saat dia meninggal dunia, bukan yang telah terpotong sebelumnya. Al-Madabighi menambahkan bahwa kuku, rambut, dan semacamnya tidak dikembalikan menyatu dengan tubuh melainkan dikembalikan dalam keadaan terpisah.

Disebutkan dalam Hasyiyah Syarwani:
قَوْلُهُ تَعُوْدُ إِلَيْهِ فِي الْآخِرَةِ ) هَذَا مَبْنِيٌّ عَلَى أَنَّ الْعَوْدَ لَيْسَ خَاصًّا بِالْأَجْزَاءِ الْأَصْلِيَّةِ وَفِيْهِ خِلَافٌ ، وَقَالَ السَّعْدُ فِي شَرْحِ الْعَقَائِدِ النَّسَفِيَّةِ الْمَعَادُ إنَّمَا هُوَ الْأَجْزَاءُ الْأَصْلِيَّةُ الْبَاقِيَةُ مِنْ أَوَّلِ الْعُمُرِ إلَى آخِرِهِ ع ش
عِبَارَةُ الْبُجَيْرَمِيِّ فِيهِ نَظَرٌ ، لِأَنَّ الَّذِي يُرَدُّ إلَيْهِ مَا مَاتَ عَلَيْهِ لَا جَمِيعُ أَظْفَارِهِ الَّتِي قَلَّمَهَا فِي عُمُرِهِ ، وَلَا شَعْرِهِ كَذَلِكَ فَرَاجِعْهُ قليوبي
وَعِبَارَةُ الْمَدَابِغِي قَوْلُهُ لِأَنَّ أَجْزَاءَهُ إلخ أَيْ الْأَصْلِيَّةُ فَقَطْ كَالْيَدِ الْمَقْطُوعَةِ بِخِلَافِ نَحْوِ الشَّعْرِ وَالظُّفْرِ ، فَإِنَّهُ يَعُودُ إلَيْهِ مُنْفَصِلًا عَنْ بَدَنِهِ لِتَبْكِيتِهِ أَيْ تَوْبِيخِهِ حَيْثُ أُمِرَ بِأَنْ لَا يُزِيلَهُ حَالَةَ الْجَنَابَةِ أَوْ نَحْوِهَا
انتهت ا هـ .
"Ucapan Mushannif:
anggota badan kembali kepada orang tersebut di akherat
Ini adalah mengikuti pendapat bahwa anggota tubuh yang kembali tidak tertentu anggota-anggota tubuh yang asli. Didalam hal ini ada perbedaan. Berkata Imam Sa’ad didalam Syarah al Aqa’id an Nasafiyyah: “Yang dikembalikan adalah anggota-anggota tubuh yang asli yang masih ada mulai awal sampai dengan akhir umur. (‘AIN SYIIN / Ali Asy Syibramullisi).
Ibarot Al Bujairami:
Perlu dipertimbangkan dalam pendapat tersebut, karena anggota tubuh yang dikembalikan adalah adalah anggota yang ada pada saat dia meninggal dunia, bukan seluruh kuku yang dia potong selama hayatnya begitu juga bukan seluruh rambutnya. Coba cek kembali. Al Qalyubi.
Ibarot al Madaabighi:
Ucapan Mushannif “Karena anggota-anggota tubuhnya…dst”
Maksudnya hanya anggota tubuh yang asli seperti tangan yang terpotong. Berbeda semisal rambut dan kuku, kalau yang ini akan kembali kepada orang tersebut terpisah dari tubuhnya sebagai teguran untuknya, dia diperintah untuk tidak menghilangkannya disaat junub dan sebagainya." (Hasyiyah Syarwani, 1/284)

LINK ASAL

https://www.facebook.com/groups/545259458845146/permalink/546948805342878/

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Terimakasih atas share nya...

Sangat membantu...

Andri Wiyasa
Peluang Bisnis PayTren Ustadz Yusuf Mansur

Posting Komentar

Copyright © KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS - DONK 2014-2015
Ikuti Kami di Facebook & Fans Page