0004: HUKUM ONANI

PERTANYAAN

Baidlowi

jika sedang libido bolehkah wanita memasukkan terong/benda lainnya kedalam farjinya?hukumnya ap?

JAWABAN

 Oleh: Yai Masaji Antoro

Hukum ONANI/MASTURBASI

Dalam istilah fiqh onani/masturbasi disebut ISTIMNAA’ yang berarti merangsang keluarnya sperma di luar senggama baik dengan media haram seperti memakai tangan sendiri, bantal, dildo, bolpoint, spidol, botol dan lain-lain atau bahkan hanya dengan fantasi-fantasi yang sengaja di ciptakan sendiri seperti lagi mbayangin Nikita willy, Willy Dozan dan willy-willy yang lain … Hehe, atau dgn memakai rangsangan alat yang di halalkan seperti memakai tangan istri sendiri (al-Mahalla bi attsar IX/223)
Onani yang dilakukan dengan motif ISTID’A’IS SYAHWAH (melampiaskan gejolak birahi) jelas diharamkan sebab tindakan ini telah melampaui batas-batas seks yang dilegalkan (QS. Al-Mu’minuun 5-7)
Sedang Onani yang dilakukan dengan motif TASKIINIS SYAHWAH (meredam gejolak nafsu) ulama berbeda pendapat, menurut satu versi diperbolehkan bila dilakukan sebagai alternatif menghidari dosa yang lebih besar yakni khawatir zina.
Menurut Imam Ahmad bagaimanapun onani hukumnya haram karena kekhawatiran zina masih bisa diredam dengan berpuasa atau lewat mimpi indah (bila sudah full tang akan mbludhak sendiri), sedang menurut Ibnu ‘Abidin dari madzhab Hanafiyyah Istimna’ wajib dilakukan bila memang menjadi satu-satunya solusi membebaskan diri dari perzinahan
Versi yang melegalkan istimna’ dalam kondisi kepepet di atas masing-masing mensyaratkan :
• Tidak memiliki lahan syah untuk melampiaskan birahi
• Kondisi birahinya bergejolak
• Dilakukan semata-mata demi meredam bukan meluapkan gejolak birahi, dan khusus point yang ketiga ini di butuhkan kejujuran hati seseorang sebagai bukti kesalehan tindakannya (Muhammad Bin Muhammad al-Khodimy-Bariqoh Mahmudiyyah fii Syarh Thoriqoh Muhammadiyyah wa syar’iyyah nabawiyyah)
Efek Negatif Onani
• Efek Fisik
Tubuhnya kurus, betisnya lemah dan kendor, kedua matanya cekung dan biru, aura wajahnya pucat, tangannya lemah, badannya gemetar bila di ajukan pertanyaan, dan menyebabkan organ seksnya lemah
• Efek Psikis
Onani yang menjadi kebiasaan akan mengakibatkan seseorang cenderung berpemikiran rendah, berwatak dan bernaluri keras, dunguceroboh, emosional dan suka marah-marah hanya karena masalah sepele, tidak memiliki prinsip teguh dan suka menyendiri (Syekh Ali Ahmad Al-Jurjawy, Hikmah at-Tasyri’ wal falsafatuhu II/290-291)





Sunde Pati

onani/masturbasi pakai tangan sendiri jika untuk memanggil/menarik/mendatangkan nafsu maka haram dan menurut sbagian pendapat dari hanafiyah,syafiiyyah dan imam ahmad hukumnya adalah makruh tanzih
dan jika onani/masturbasi tersebut untuk meredam nafsu syahwat yg membara yg mana dihawatirkan melakukan zina maka hukumnya boleh bahkan ada yg bilang wajib melakukan onani
bahkan ibnu abidin pengikut hanafiyyah menjelaskan bahwa jika memang jelas jika melakukan onani itu bisa selamat dari perzinahan maka hukum onani adalah wajib

الاسْتِمْنَاءُ بِالْيَدِ .
أ - الاسْتِمْنَاءُ بِالْيَدِ إنْ كَانَ لِمُجَرَّدِ اسْتِدْعَاءِ الشَّهْوَةِ فَهُوَ حَرَامٌ فِي الْجُمْلَةِ ، لِقَوْلِهِ تَعَالَى : { وَاَلَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ فَمَنْ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ } وَالْعَادُونَ هُمْ الظَّالِمُونَ الْمُتَجَاوِزُونَ ، فَلَمْ يُبِحِ اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى الاسْتِمْتَاعَ إلا بِالزَّوْجَةِ وَالأَمَةِ ، وَيَحْرُمُ بِغَيْرِ ذَلِكَ .
وَفِي قَوْلٍ لِلْحَنَفِيَّةِ ، وَالشَّافِعِيَّةِ ، وَالإِمَامِ أَحْمَدَ : أَنَّهُ مَكْرُوهٌ تَنْزِيهًا .
ب - وَإِنْ كَانَ الاسْتِمْنَاءُ بِالْيَدِ لِتَسْكِينِ الشَّهْوَةِ الْمُفْرِطَةِ الْغَالِبَةِ الَّتِي يُخْشَى مَعَهَا الزِّنَى فَهُوَ جَائِزٌ فِي الْجُمْلَةِ ، بَلْ قِيلَ بِوُجُوبِهِ ، لأَنَّ فِعْلَهُ حِينَئِذٍ يَكُونُ مِنْ قَبِيلِ الْمَحْظُورِ الَّذِي تُبِيحُهُ الضَّرُورَةُ ، وَمِنْ قَبِيلِ ارْتِكَابِ أَخَفِّ الضَّرَرَيْنِ .
وَفِي قَوْلٍ آخَرَ لِلإِمَامِ أَحْمَدَ : أَنَّهُ يَحْرُمُ وَلَوْ خَافَ الزِّنَى ، لأَنَّ لَهُ فِي الصَّوْمِ بَدِيلا ، وَكَذَلِكَ الاحْتِلامُ مُزِيلٌ لِلشَّبَقِ .
وَعِبَارَاتُ الْمَالِكِيَّةِ تُفِيدُ الاتِّجَاهَيْنِ : الْجَوَازَ لِلضَّرُورَةِ ، وَالْحُرْمَةَ لِوُجُودِ الْبَدِيلِ ، وَهُوَ الصَّوْمُ .
ج - وَصَرَّحَ ابْنُ عَابِدِينَ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ بِأَنَّهُ لَوْ تَعَيَّنَ الْخَلاصُ مِنَ الزِّنَى بِهِ وَجَبَ
Almausuah Alfiqhiyyah juz 4 hal 98

link diskusi

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS - DONK 2014-2015
Ikuti Kami di Facebook & Fans Page