0240. HUKUM RAMBUT RONTOK SAAT JUNUB

  • Naybila Yasmin
    Hukum Rambut Rontok saat Junub

    Kalau mau bersih, mandi tentu pakai air dan sabun. Air harus dibeli. Ini tidak harus. Tetapi bagi sejumlah penduduk, air harus dibeli. Urusan sabun ini mutlak harus dibeli. Meskipun yang mewarung itu tetangga baik kenal maupun tidak, sabun tetap harus dibayar baik kontan maupun hutang.

    Demikian persiapan mandi. Setidaknya demikian disebutkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

    Adapun hukum mandi menurut syar‘i terbagi dua. Wajib dan sunah. Sunah bilamana mandi itu diniatkan untuk menghadiri sembahyang Jum‘at, istisqa, sembahyang gerhana, usai memandikan jenazah, wukuf, thawaf, atau masuk kota Mekkah.

    Sementara mandi wajib diperuntukkan bagi mereka yang dalam keadaan junub karena keluar mani sebab jimak atau lainnya, usai haid, atau nifas.

    Baik mandi wajib atau sunah, seseorang harus niat mandi wajib atau mandi sunahnya di awal basuhan. Persoalan niat ini sebuah kewajiban. Berikutnya meratakan tubuh dengan air. Segala permukaan dan lipatan di tubuh mesti secara rata terbasuh air baik berbentuk bulu, kuku, maupun kulit. Perataan air ini tidak terkait sama sekali dengan sabun. Yang penting rata dengan air.

    Bagaimana kalau sejumlah bagian itu terlepas seperti rambut rontok, kuku yang terpotong, amputasi beberapa bagian tubuh? Apakah bagian yang terlepas wajib dibasuh? Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin mengatakan seperti di bawah ini.

    ولو غسل بدنه إلا شعرة أو شعرات ثم نتفها، قال الماوردي: إن كان الماء وصل أصلها، أجزأه، وإلا لزمه إيصاله إليه. وفي فتاوى ابن الصباغ: يجب غسل ما ظهر، وهو الأصح. وفي البيان وجهان. أحدهما يجب. والثاني لا، لفوات ما يجب غسله، كمن توضأ وترك رجله فقطعت. والله أعلم.

    “Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat, 'Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi jika tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu.' Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan, 'Wajib membasuh bagian yang tampak saja.' Pendapat ini lebih sahih. Sementara kitab Albayan menyebut dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang terlepas-pen). Kedua, tidak wajib. Karena, telah luput bagian yang wajib dibasuh. Ini sama halnya dengan orang yang berwudhu tetapi tidak membasuh kakinya, lalu diamputasi.”

    Jadi seseorang yang junub tidak perlu berpikir meskipun sekali untuk menyisir rambut karena takut rontok, memotong kuku, atau membersihkan bulu lainnya. Ia pun tidak perlu mengumpulkan rambut rontok dan potongan kukunya untuk dimandikan wajib bersama. Tetapi ada baiknya kalau ia menyisir atau memotong rambut, dan menggunting kuku setelah mandi wajib.
    Wallahu A’lam.

    LINK ASAL :

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS - DONK 2014-2015
Ikuti Kami di Facebook & Fans Page