Oleh Tahta Alfina pada 22 Oktober 2013 pukul 11:58
• Sunde Pati
Hukum menceritakan hubungan suami istri
قال العلماء ذكر مجرد الجماع يكره لغير حاجة يباح للحاجة كذكره اعراضها عنه او هي تدعي عليه العجز عن الجماع و نحو ذلك
توضيح الأحكام ص 441
Para ulama' berkata,menceritakan hubungan suami istri tanpa ada hajat hukumnya adalah makruh dan dihukumi boleh jika ada hajat,seperti suami bercerita tentang penolakan sang istri,atau sang istri mengaku bahwa suami lemah/ tak bernafsu untuk jimak DLL
Taudlihul ahkam hal 441
LINK ASAL :
https://www.facebook.com/groups/kiss.donk/permalink/598398253531266/
0 komentar:
Posting Komentar