0332. SYARAT PENYEMBELIHAN HEWAN

Oleh Tahta Alfina pada 22 Oktober 2013 pukul 11:17
PERTANYAAN :

Andy Maskholik
Assalamualaikum...Masih halalkah hewan yg disembelih ama Org yg gag pernh shalat......

JAWABAN :

• Ziif Kaf
copas......
Pertanyaan
Zaine Elarifine Yahya
Ayam potong yang umum dijual dipasaran, apakah sudah memenuhi persyaratan penyembelihan hewan secara syar'iy? silahkan dikupas tuntas tasss.. heheii
---------------------------------------

Jawab
Masaji Antoro
Bila daging yang beredar dipasaran tersebut mayoritas penduduknya Muslim maka HALAL.

ﻓَﺈِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﻠَﺪِ ﻣَﺠُﻮﺱٌ ﻭَﻣُﺴْﻠِﻢُﻭﻥَ ﻭَﺟُﻬِﻞَ ﺫَﺍﺑِﺢُ ﺍﻟْﺤَﻴَﻮَﺍﻥِ ﻫَﻞْ ﻫُﻮَ ﻣُﺴْﻠِﻢٌ ﺃَﻭْ ﻣَﺠُﻮﺳِﻲٌّ ؟ ﻟَﻢْ ﻳَﺤِﻞَّ ﺃَﻛْﻠُﻪُ ﻟِﻠﺸَّﻚِّ ﻓِﻲ ﺍﻟﺬَّ ... ﺏْﺡِ ﺍﻟْﻤُﺒِﻴﺢِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺻْﻞُ ﻋَﺪَﻣُﻪُ ﻧَﻌَﻢْ ﺇﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻢَﻥﻭُ ﺃَﻏْﻠَﺐَ ﻛَﻤَﺎ ﻓِﻲ ﺑِﻠَﺎﺩِ ﺍﻟْﺈِﺳْﻠَﺎﻡِ ﻓَﻴَﻨْﺒَﻎِﻱ ﺃَﻥْ ﻳَﺤِﻞَّ ﻭَﻓِﻲ ﻣَﻌْﻨَﻰ ﺍﻟْﻤَﺠُﻮﺱِﻱِّ ﻛُﻞُّ ﻣَﻦْ ﻟَﻢْ ﺗَﺤِﻞَّ ﺫَﺑِﻴﺤَﺘُﻪُ .

Bila ia berada didaerah orang majusy dan daerah muslim dan tidak diketahui penyembelih hewan apakah orang majusy atau orang muslim maka tidak halal memakan dagingnya karena ragu- ragu dalam penyembelihan yang dihalalkan sedang kaidah asal “adamuhu” tidak disembelihnya, namun bila keberadaan orang- orang muslim lebih banyak seperti didaerah-daerah mayoritas penganut islam maka hukumnya juga halal.
Hasyiyah Bujairomi ‘Alaa al-khootib XIII/130

Seandainya daging ayam tersebut dipotong dengan menggunakan mesinpun tetap halal bila yang dipotong lehernya.

ﻭﻗﻊ ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺭﺱ ﻋﻤﺎ ﻟﻮ ﺻﺎﻝ ﻋﻠﻴﻪ ﺣﻴﻮﺍﻥ ﻣﺄﻛﻮﻝ ﻭﺿﺮﺑﻪ ﺑﺴﻴﻒ ﻓﻘﻄﻊ ﺭﺃﺳﻪ ﻫﻞ ﻳﺤﻞ ﺃﻡ ﻻ ﻓﻴﻪ ﻧﻈﺮ ﻭﺍﻟﻈﺎﻫﺮ ﺍﻷﻭﻝ ﻷﻥ ﻗﺼﺪ ﺍﻟﺬﺑﺢ ﻻ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﺸﺮﻁ ﻗﺼﺪ ﺍﻟﻔﻌﻞ ﻭﻗﺪ ﻭﺟﺪ ﺑﻞ ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻣﺜﻞ ﻗﻄﻊ ﺍﻟﺮﺃﺱ ﻣﺎ ﻟﻮ ﺃﺻﺎﺏ ﻏﻴﺮ ﻋﻨﻘﻪ ﻛﻴﺪﻩ ﻣﺜﻼ ﻓﺠﺮﺣﻪ ﻭﻣﺎﺕ ﻭﻟﻢ ﻳﺘﻤﻜﻦ ﻣﻦ ﺫﺑﺤﻪ ﻷﻧﻪ ﻏﻴﺮ ﻣﻘﺪﻭﺭ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻧﺘﻬﺖ

Hasyiyah al-jamal ‘ala almanhaj X/341 NB ;

MEMBACA BASMALAH SAAT MENYEMBELIH TIDAK MENJADI PERSYARATAN HALALNYA BINATANG YANG DISEMBELIH, YANG DISYARATKAN MENURUT SYAFIIYYAH ASALKAN PENYEMBELIH ISLAM

http://www.piss-ktb.com/...


---------------
Sunde Pati

wa alaikum salam

selama orang tersebut islam maka penyembelihannya dihukumi sah

Rukun penyembelihan itu ada 4 yaitu

1-adanya penyembelihan

penyembelihan pada hewan yg mudah/gampang disembelih yaitu dengan memotong otot tempat jalannya makanan dan otot tempat jalannya nafas (HULQUM DAN MARI')
sedangkan pada hewan yg susah disembelih (sperti terjebur sumur,hewannya mengamuk karna gila.sapi liar dan semacamnya) maka cukup membunuh hewan tersebut dianggota tubuh mana saja

2-orang yang menyembelih

syarat orang yang menyembelih harus islam atau ahli kitab yg halal dinikah
dan jika khusus menanggapi hewan yg susah disembelih maka syaratnya ditambah 1 lagi yaitu orangnya harus bisa melihat alias tidak buta

3-hewan yang disembelih

yaitu harus hewan yang halal dimakan dan adanya hayat mustaqirroh

4-alat untuk menyembelih

alatnya harus tajam yang bisa untuk melukai dan tidak boleh pakai tulang dan kuku
atau bisa memakai hewan atu burung yang terlatih untuk menyembelih hewan yg sukar/sulit untuk disembelih

الياقوت النفيس (ص: 42)

أركان الذبح - بمعنى الانذباح - أربعة : ذبح ، و ذابح ، و ذبيح ، و آلة .
(1) الذبح :
1- ذبح الحيوان المقدور عليه : قطع حلقومه و مريئه .
2- و ذبح غيره : قتله بأي محل ، و شرطه : القصد .
(2) شرط الذابح :
1- كونه مسلماً أو كتابياً تحل مناكحته .
2- و يزاد في غير المقدور عليه كونه بصيراً .
(3) شرط الذبيح : كونه حيواناً مأكولاً فيه حياة مستقرة .
(4) شرط الآلة :
- كونها محددة تجرح غير عظم و ظفر .
- أو كونها في غير المقدور عليه جارحة سباع أو طير معلمة

WALLOHU A'LAM



LINK DSKUSI :
https://www.facebook.com/groups/545259458845146?view=permalink&id=597199523651139&_rdr

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS - DONK 2014-2015
Ikuti Kami di Facebook & Fans Page