0006. ANGGARAN DASAR GROUP KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS - DONK ( KISS-DONK )

ANGGARAN DASAR GROUP KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS-DONK ( KISS-DONK )

BAB I
NAMA , WAKTU , DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA

KISS-DONK merupakan salah satu nama group facebook yang memiliki kepanjangan " Kajian Islam Seputar Seks-Dengan Obrolan Nikmat ".

Pasal 2
WAKTU

KISS-DONK didirikan di facebook pada hari Jum'at malam Sabtu , 13 Sya'ban 1434 H / 21 Juli 2013 , di Surabaya .

Pasal 3
KEDUDUKAN

KISS-DONK merupakan group keagamaan yang pada awalnya hanya dikhususkan untuk membahas permasalahan sekitar seks dan dinamikanya dalam kehidupan berumah tangga , tapi dengan berjalannya waktu serta menilik pada kebutuhan member yang semakin hari semakin haus akan pengetahuan mengenai islam secara mendalam , entah itu dalam ranah fiqih , dan disiplin ilmu yang lain , maka dirombaklah KISS-DONK menjadi sebuah group Islami yang mana setiap member bebas mengajukan pertanyaan masalah agama dan tidak hanya spesifik dalam hal " seks " saja .
d/a   : https://www.facebook.com/groups/kiss.donk/
Blog  :http://kiss-donk.blogspot.com/
FP    : https://www.facebook.com/kiss.fans?refid=5

BAB II
VISI DAN MISI

Pasal 4
VISI

KISS-DONK mempunyai visi mewujudkan pribadi yang sadar akan pentingnya Amar Ma'ruf Nahi Munkar dalam kehidupan sehari-hari .
"Karena sesungguhnya kemuliaan agama bertalian erat selama kita berpegang teguh kepada Amar Ma'ruf Nahi Munkar , sedangkan kemerosotan agama adalah kebalikannya ."

Pasal 5
MISI

Menjadikan KISS-DONK sebagai salah satu sarana dalam nasrul ilmi sehingga bisa terus menebar manfaat bagi ummat .

BAB III
FUNGSI

Pasal 6
Menjadikan facebook lebih bermanfaat dengan menjadikannya ladang sebagai tempat untuk saling berbagi ilmu serta menjadikannya ramai dengan budaya-budaya Islami .

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 7
1. Semua anggota KISS-DONK adalah seluruh umat muslim yang telah bergabung dalam group .
2. Setiap anggota diperkenankan menambahkan teman untuk bergabung dengan group atas persetujuan pengurus dengan berbagai pertimbangan .

Pasal 8
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Setiap anggota berhak mengajukan pertanyaan dan mendapatkan jawaban , baik dari admint atau anggota yang lain .
2. Setiap hendak mengajukan pertanyaan harus didahului dengan salam , hal ini bertujuan agar para anggota terbiasa untuk memasyarakatkan salam  , mengingat betapa agungnya keutamaan dari memberi dan menjawab salam .
3. Setiap pertanyaan yang hendak diajukan harus menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dan tidak terlalu didominasi oleh singkatan-singkatan " alay " .
4. Setiap pertanyaan yang sudah terjawab tuntas , jangan lupa disempatkan untuk mengucapkan " terima kasih " , sebagai bentuk timbal balik agar senantiasa tercipta suasana kekeluargaan yang kental antar anggota .
5. Setiap pertanyaan , postingan , ataupun komentar , dilarang :
- Menggunakan kata-kata kotor
- Berisi provokasi yang berpotensi untuk menimbulkan perdebatan
- Menyelipkan gambar-gambar yang vulgar dan tidak sopan
6. Setiap anggota berkewajiban untuk saling " asah " dan " asuh " , serta menciptakan suasana kekeluargaan yang damai di group .
7. Setiap pertanyaan , postingan , ataupun komentar yang keluar dari koridor visi dan misi group maka akan dihapus oleh pengurus dengan atau tanpa peringatan .
8. Setiap anggota tidak diperbolehkan menyunting dokmen tanpa seizin pengurus .

BAB V
ADMINT / PENGURUS KISS-DONK

Pasal 9
Admint / Pengurus KISS-DONK adalah mereka-mereka yang memiliki kepedulian lebih serta kemauan keras untuk memajukan KISS-DONK agar bisa terus eksis dalam nasrul ilmi dan menjadikan KISS-DONK lebih baik lagi .

Admint / Pengurus memiliki tugas sesuai dengan bagiannya masing-masing .


LAIN - LAIN :
Untuk hal-hal lai yang belum tercantum dalam Anggaran dasar , nantinya akan dirembukkan kembali oleh dewan pengurus KISS-DONK .

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS - DONK 2014-2015
Ikuti Kami di Facebook & Fans Page