0340. TUJUAN DAN FUNGSI ETIKA SENGGAMA

Oleh Tahta Alfina pada 22 Oktober 2013 pukul 11:52

• Hakam Ahmed ElChudrie

Tujuan dan Fungsi Etika Senggama

Ada beberapa faedah yang dapat diambil dari pernikahan, utamanya untuk mendapatkan sebuah keturunan dalam kehidupannya. Namun demikian, ada resiko yang perlu diwaspadai. Bahwa yang paling besar resikonya adalah tidak mampu mengendalikan diri mencari pekerjaan haram.

Abu Abas al-Wansyarini dalam kitab Mukhtashar-nya yang berjudul Nawazil al-Barzali sebagaimana dikutip oleh al-Tihami menjelaskan sebagai berikut:
"Asy-Syaikh Abu Bakar al-Warraq berkata: "Segala macam keinginan nafsu itu dapat menyebabkan hati menjadi keras, kecuali keinginan nafsu seksual. Sesungguhnya nafsu seksual ini (jika disalurkan pada saluran yang benar) justru bisa menjadikan hati itu jernih. Karena itulah, maka para nabi dahulu juga melakukan."
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa seks merupakan hawa nafsu yang mengarah pada perbuatan yang negatif. Bila tidak dikendalikan, maka naluri atau hawa nafsu seksual tersebut akan menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya perkosaan, seks bebas, kumpul kebo dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, hanya dengan penyaluran yang benar (pernikahan), maka dampak dan efek negatif dari dorongan seks dapat dikekang. Dan apabila tidak mampu, maka disarankan dengan melakukan puasa. Hal ini berdasarkan hadits Nabi SAW. sebagai berikut:
عن عبد الله قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر و أحصن للفرج و من لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء
Dari Abdullah, ia berkata: Rasulullah bersabda:
“Hai para pemuda, barang siapa diantara kamu mampu untuk kawin maka kawinlah karena sesungguhnya perkawinan itu akan menjauhkan mata (terhadap zina) dan dapat terperlihara dari nafsu kelamin yang jelek dan barang siapa yang tidak mampu kawin, maka hendaklah puasa untuk mengurangi hawa nafsu terhadap wanita " (HR. Muslim)

Menikah menjadi hal yang wajib terhadap orang yang sudah mampu membiayai pernikahan, akan tetapi ia takut terjerumus kedalam jurang perzinaan.
Hadits di atas memberikan ketegasan tentang wajibnya nikah untuk memelihara diri, maksudnya adalah sanggup tidaknya seseorang mengendalikan diri untuk tidak terjatuh kedalam perbuatan zina.
Disamping itu, pernikahan dapat dikatakan sebagai sarana legalisasi seseorang untuk melakukan hubungan seks yang dapat diterima dan syah menurut agama, namun demikian, terkadang pasangan suami istri jarang memperhatikan bagaimana tata cara (etika senggama) yang telah diajarkan oleh Islam.
Jarang pasangan suami Istri yang mengetahui waktu, hal-hal yang harus dilakukan sebelum melakukan hubungan seksual, dan juga posisi melakukan hubungan seksual. Oleh karena itu Syeh Abu Muhammad at-Tihami dalam kitab Qurrah al-'Uyun merumuskan tata krama yang berkaitan dengan hubungan seks antara pasangan suami istri.
Akan tetapi hal yang biasa, dilakukan oleh pasangan suami istri yakni terlena dengan kenikmatan yang mereka nikmati karena sudah mendapatkan legalitas kemudian dengan seenaknya tanpa memperhatikan bahwa melakukan bubungan seks juga diatur waktu dan frekwensinya. Di samping itu posisi-posisi yang harus diperhatikan oleh pasangan suami istri dalam melakukan hubungan seks juga jarang dipikirkan.
Mereka dengan seenaknya melakukan seks dengan posisi-posisi yang mereka inginkan, dan tidak memperhatikan efek yang ditimbulkan dari posisi-posisi yang mcreka praktekkan. Atas dasar inilah, maka Syeh Abu Muhammad al-Tihami memberikan hal-hal yang berkaitan dengan tata krama dan adab dalam melakukan hubungan seksual dalam kitab tersebut.
LINK ASAL :
https://www.facebook.com/groups/kiss.donk/permalink/598499263521165/

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS - DONK 2014-2015
Ikuti Kami di Facebook & Fans Page