0237. SEKILAS TENTANG POLIANDRI I

  • • Hakam Ahmed ElChudrie

    SEKILAS TENTANG POLIANDRI

    Menurut Sumarjati poligami secara logis dari sisi medis dapat dijelaskan bilamana seorang laki-laki memiliki banyak istri, kemudian salah satu istrinya hamil maka akan mudah diketahui siapa ayah calon bayi dalam kandungan istrinya. Sedangkan poliandri, bilamana seorang wanita bersuami lebih dari satu, maka saat hamil sulit diketahui siapa ayahnya.

    Di Virginia Amerika Serikat terjadi kasus, yakni seorang wanita negro melahirkan anak kembar, satu berkulit hitam dan satu putih. Ternyata, suaminya pelaut, saat berangkat sudah meninggalkan benih. Ketika pergi, wanita itu berhubungan dengan laki-laki lain. Secara medis memang ada kemungkinan wanita bisa memiliki dua telur, meski kebanyakan satu telur sebulan. Kondisi tersebut menimbulkan kebingungan. Karena itu poliandri cenderung tidak dilakukan, agama juga melarang. 

    Kemudian setelah Islam datang dan berkembang sebagai way of life, social spirite bangsa Arab, model perkawinaan poliandri, poligami, ataupun campuran antara poliandri dengan poligami mulai mendapat pengaturan.

    Perkawinan model poliandri dalam masyarakat masih banyak ditemukan, walaupun demikian, penelitian ini tidak bermaksud untuk meneliti secara mendalam tentang perkawinan poliandri di banyak desa, tetapi dalam penelitian ini obyeknya difokuskan pada perkawinan poliandri yang terjadi di Desa Ngasem dan Desa Krangan Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang. Sebenarnya perkawinan ini oleh khalayak terutama tokoh desa/masyarakat dinilai kontradiktif dengan norma sosial, norma hukum juga norma agama. Kendatipun demikian pelaku perkawinan poliandri masih saja ada dengan berbagai alasan mendasarinya. 

    Bentuk perkawinan poliandri yaitu ketika seorang perempuan dalam waktu yang bersamaan mempunyai lebih dari seorang suami. Secara historis, masyarakat Arab jahiliyah sudah mengenal berbagai macam bentuk perkawinan, salah satunya yaitu perkawinan poliandri (perkawinanan ar- rahthun). 

    Dalam masyarakat tertentu, ternyata poliandri bukanlah jenis perkawinan yang ilegal, justru merupakan hak sosial biologis yang diakui oleh masyarakat itu, misalnya seperti yang terjadi di masyarakat sebelah selatan dan utara India. 

    Dalam masyarakat India, kakak beradik boleh mengawini satu orang perempuan secara bersama-sama, hal ini terjadi bilamana kakak laki- laki tertua mengawini seorang perempuan, maka adik-adiknya juga berhak untuk mengawini perempuan istri kakaknya tersebut. Dan sebaliknya bagi keluarga yang hanya memiliki satu anak laki-laki, maka anak laki-laki tersebut akan sulit mendapat pasangan hidup. 

    Prinsip perkawinan poliandri ini, hingga saat ini masih terjadi dan merupakan hak sosial biologis masyarakat India. Dengan demikian poliandri bukan merupakan bentuk perkawinan yang melangar, baik melanggar hukum positif (tertulis) atau pun hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan/moral setempat). 

    Beberapa suami di India bagian barat rela menyewakan istrinya kepada pria lain, karena di wilayah tersebut kekurangan wanita lajang yang siap menikah. Atta Prajapati, seorang buruh tani yang tinggal di negara bagian Gujarat menyewakan istrinya, Laxmi, kepada seorang tuan tanah dengan biaya sewa 175 US dolar per bulan. Sebagai perbandingan, para buruh tani disana hanya memiliki penghasilan per bulan sebesar 22 US dolar. Kewajiban Laxmi sebagai istri sewaan adalah tinggal di rumah pria tersebut, merawat rumah dan "suami", dan tentu saja berhubungan seks dengannya.

    Jauh sebelum itu, Poliandri sudah dikenal lama oleh masyarakat Sumeria, kemudian dilarang pada tahun 2300 SM oleh Raja Urukagina dari Lagash. Inkripsi kuno Sumeria mengatakan bahwa barang siapa yang melakukan poliandri dikala itu, dikenakan hukumun mati – dirajam – dilempari batu. 

    Poliandri juga dikenal di sebagian bangsa Tibet, Artik Kanada, sebagian masyarakat Nepal, Bhutan, India (Ladakh, Zanskar), Mongol, Nimbia, Srilangka, Tanzania di Afrika dan Kepulauan Kanari, selama berabad-abad. 

    Dalam catatan antropologis, diketahui lebih dari 20 suku Tribal penganut poliandri, yang berangsur-angsur punah, hilang, atau beralih menjadi monogami. Di Tibet, karena belakangan praktek tersebut dilarang penguasa, maka tidak diketahui mengapa sejarahnya beralih dari poliandri ke monogami.

    Dari keterangan di atas, dapat diketahui, bahwa motivasi sebuah masyarakat mentolerir, melakukan pembiaran terhadap warga masyarakatnya untuk melakukan perkawinan poliandri, adalah motivasi geneologis, motivasi ekonomi, motivasi kelangsung hidup, dan motivasi kesenangan dengan bertukar istri.

    Kemudian setelah Islam datang dan berkembang sebagai way of life, social spirite bangsa arab, model perkawinaan poliandri, poligami, ataupun campuran antara poliandri dengan poligami mulai mendapat pengaturan. 

    Berbagai dalil syar’iyah melarang dan mengharamkan model perkawinan poliandri ataupun gabungan poliandri dan poligami, sedangkan jenis perkawinan poligami di perbolehkan hanya bersifat terbatas, yakni seorang laki-laki hanya diperbolehkan menikahi perempuan tidak lebih dari empat orang. 

    Dengan demikian, poliandri dan perkawinan campuran poliandri dan poligami adalah perkawinan yang ilegal secara syar’iyah. Dalil Al-Qur`an, adalah firman Allah SWT :

    و المحصنات من النساء إلا ما ملكت أيمانكم ......

    "Dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki ". 

    Dalam ayat tersebut diatas menunjukkan bahwa salah satu kategori wanita yang haram dinikahi oleh laki-laki, adalah wanita yang sudah bersuami, yang dalam ayat di atas disebut al-muhshanaat. 

    Andai Islam tak mengharamkan poliandri, barangkali apa yang pernah terjadi pada masyarakat jahiliyah dulu akan terjadi pada masa kini. Dengan diharamkannya poliandri jauh sejak berabad-abad lalu saja, aktivitas swinger maupun poliandri walaupun terselubung itu masih saja terjadi. 

    Kasus perselingkuhan, kegiatan-kegiatan free sex yang banyak dilansir oleh mass media maupun buku (misalnya: Jakarta Undercover-nya Moammar Emka) merupakan rujukan data yang tak terbantahkan, soal ada atau tidaknya aktivitas penyimpangan seksual yang menjerumuskan, mengorbankan dan merendahkan martabat kaum wanita itu. 

    Dalam kasus pengharaman poliandri inilah sebenarnya kita mesti mengakui betapa hukum Islam telah sempurna memagari kemungkinan-kemungkinan buruk yang bakal menggusur umat manusia kedalam lumpur kenistaan.

    Pelarangan, pengharaman poliandri selain dari ketentuan syar’iyah, juga diatur dalam Pasal 40 ayat (a) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan bahwa wanita yang masih dalam ikatan perkawinan haram hukumnya melakukan perkawinan dengan laki-laki lain. 

    Di Indonesia, model-model perkawinan poliandri, atau pun gabungan poliandri-poligami, secara eksplisit dilarang, dan diangap sebagai perkawinan ilegal, yakni perkawinan yang melanggar hukum Perkawinan poligami didalam masyarakat lebih sering kita lihat daripada perkawinan poliandri yaitu seorang istri atau seorang wanita mempunyai lebih dari seorang suami. 

    Bahkan masyarakat lebih dapat menerima terjadinya perkawinan poligami daripada perkawinan poliandri, sehingga dalam kenyataannya sangat jarang terjadi perempuan menikah dengan lebih dari seorang laki-laki, kalaupun ada itu hanya bersifat kasuistis saja. Dan ini bisa juga karena seorang istri atau seorang perempuan itu lebih mengandalkan perasaannya dan dengan pertimbangan akan adanya anak juga. 

    Hikmah perkawinan poliandri dilarang adalah untuk menjaga kemurnian keturunan, jangan sampai bercampur aduk, dan untuk menjamin kepastian hukum seorang anak. Karena sejak dilahirkan bahkan dalam keadaan tertentu walaupun masih dalam kandungan telah berkedudukan sebagai pembawa hak, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kepastian hukum. 

    Menurut Hukum Waris Islam seorang anak yang masih ada dalam kandungan yang kemudian lahir dalam keadaan hidup berhak mendapat bagian penuh apabila ayahnya meninggal dunia biarpun dia masih janin dalam kandungan. 

    Pada dasarnya dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1/1974 menganut adanya asas monogami dalam perkawinan. Pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Pada asasnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.” 

    Akan tetapi asas monogami dalam UU Perkawinan tidak bersifat mutlak, artinya hanya bersifat pengarahan pada pembentukan perkawinan monogami dengan jalan mempersulit dan mempersempit penggunaan lembaga poligami dan bukan menghapus sama sekali sistem poligami. 

    Hal tersebut di bangun dari sebuah logika bahwa jika perkawinan poligami ini dipermudah maka setiap laki-laki yang sudah beristri maupun yang belum tentu akan beramai-ramai untuk melakukan poligami dan ini tentunya akan sangat merugikan pihak perempuan juga anak-anak yang dilahirkannya nanti dikemudian hari.

    REF: 

    Anonim, Poliandri dan dekadensi Moral Perempuan, http://wahid institute.com.

    Ali Husein Hakeem. Et.al, Membela Perempuan Menakar Feminisme dengan Nalar Agama,Terj. A.H. Jemala Gemala (Jakarta : Al- huda , 2005), 171.

    Musdah Mulia, Pandangan Islam tentang Poligami (Jakarta: Lembaga Kajian Agama dan Jender, 1999), 5-6

    Anonim, Poliandri dan Perubahan Sosial, http://islam cultural.com 

    Anonim,Poliandri hak wanita terpendam,http:// wahit institut.,com

    Al- Qur'an dan Terjemah (Madinah Al- Munawarah: 1422 H), 120

    Kompilasi Hukum Islam (Bandung : Fokusmedia, 2007),16

    Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Yogyakarta : Liberti, tt), 76Undang- Undang Perkawinan di Indonesia (Surabaya : Arkola,tt), 6

    LINK ASAL :

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS - DONK 2014-2015
Ikuti Kami di Facebook & Fans Page