• Ziif Kaf
assalamu'alaikum
pandangan agama tentang status hukum kopi ketika ada manfaat kopi
https://m.facebook.com/groups/545259458845146?view=permalink&id=610972402273851&refid=48
dan madhorot kopi
https://m.facebook.com/groups/545259458845146?view=permalink&id=610736308964127&refid=18&_ft_
dalam kitab Irsyadul Ikhwan Fi Bayani Ahkami Syurbil Qohwah Wad Dukhon karya Kiai Ihsan Jampes,Kediri.
menyebutkan kopi dikenal dan dikonsumsi orang Arab setelah dua generasi hijrah kenabian.
Lagi-lagi pada1600 M [1017 H] , kopi diboyong ke Eropa dan tersebar ke seluruh dunia.
[hlm. 10]
Ulama yang digawangi Ibnu Sulthon,Syiria dan Syekh Sanbathi, Mesir mengharamkan kopi karna melihat ada unsur madharat ketika meminumnya .
Sementara Najm Al-Ghazi, Ibnu Hajar Al-Haitami, dan Imam Ramli punya perspektif lain.
Menurutnya, kopi bisa menyegarkan,merangsang kinerja berpikir,mengurangi kantuk, meningkatkan vitalitas sebagai penopang kekuatan beribadah dan yang jelas tidak menimbulkan efek negatif.
Dengan konklusi akhir, minum kopi itu diperbolehkan !
[hlm. 11-16]
Kesimpulan :
Hukum kopi yang tertuang dalam kitab ini berpijak pada alasan [illat al-ahkam] dimana sebuah hukum dibangun di atasnya.
Halal dan haram dibentuk atas alasan masing-masing yang sudah dipaparkan sama para pencetusnya.
Jadi, terjadilah relativitas hukum , yaitu ketika alasan berubah maka hukum ikut berubah.
LINK ASAL :
https://www.facebook.com/groups/545259458845146?view=permalink&id=610983432272748&_rdr#611007838936974
assalamu'alaikum
pandangan agama tentang status hukum kopi ketika ada manfaat kopi
https://m.facebook.com/groups/545259458845146?view=permalink&id=610972402273851&refid=48
dan madhorot kopi
https://m.facebook.com/groups/545259458845146?view=permalink&id=610736308964127&refid=18&_ft_
dalam kitab Irsyadul Ikhwan Fi Bayani Ahkami Syurbil Qohwah Wad Dukhon karya Kiai Ihsan Jampes,Kediri.
menyebutkan kopi dikenal dan dikonsumsi orang Arab setelah dua generasi hijrah kenabian.
Lagi-lagi pada1600 M [1017 H] , kopi diboyong ke Eropa dan tersebar ke seluruh dunia.
[hlm. 10]
Ulama yang digawangi Ibnu Sulthon,Syiria dan Syekh Sanbathi, Mesir mengharamkan kopi karna melihat ada unsur madharat ketika meminumnya .
Sementara Najm Al-Ghazi, Ibnu Hajar Al-Haitami, dan Imam Ramli punya perspektif lain.
Menurutnya, kopi bisa menyegarkan,merangsang kinerja berpikir,mengurangi kantuk, meningkatkan vitalitas sebagai penopang kekuatan beribadah dan yang jelas tidak menimbulkan efek negatif.
Dengan konklusi akhir, minum kopi itu diperbolehkan !
[hlm. 11-16]
Kesimpulan :
Hukum kopi yang tertuang dalam kitab ini berpijak pada alasan [illat al-ahkam] dimana sebuah hukum dibangun di atasnya.
Halal dan haram dibentuk atas alasan masing-masing yang sudah dipaparkan sama para pencetusnya.
Jadi, terjadilah relativitas hukum , yaitu ketika alasan berubah maka hukum ikut berubah.
LINK ASAL :
https://www.facebook.com/groups/545259458845146?view=permalink&id=610983432272748&_rdr#611007838936974
0 komentar:
Posting Komentar