0445. PRIA BIASA TAK BOLEH MENIKAH DENGAN SYARIFAH

PERTANYAAN :

Yudha Barang
assalmualaikom"dalam pernikahan memerlukan sarat'yg pengin sy tanyakn"?kalau seorng laki laki biasa menikahi sarifah apa d bolihkn"mohon penjelasn x!

JAWABAN :

• Mbah Godek 
wa alaikum salam

Pria biasa (bukan keturunan Nab SAWi) tidak boleh menikahi wanita syarifah (keturunan Nabi SAW)

بغية المسترشدين (ص: 439)

(مسألة) :شريفة علوية خطبها غير شريف فلا أرى جواز النكاح وإن رضيت ورضي وليها ، لأن هذا النسب الشريف الصحيح لا يسامى ولا يرام ، ولكل من بني الزهراء فيه حق قريبهم وبعيدهم ، وأتى بجمعهم ورضاهم ، وقد وقع أنه تزوّج بمكة المشرفة عربي بشريفة ، فقام عليه جميع السادة هناك وساعدهم العلماء على ذلك وهتكوه حتى إنهم أرادوا الفتك به حتى فارقها ، ووقع مثل ذلك في بلد أخرى ، وقام الأشراف وصنفوا في عدم جواز ذلك حتى نزعوها منه غيرة على هذا النسب أن يستخفّ به ويمتهن ، وإن قال الفقهاء إنه يصح برضاها ورضا وليها فلسلفنا رضوان الله عليهم اختيارات يعجز الفقيه عن إدراك أسرارها ، فسلَّم تسلم وتغنم ، ولا تعترض فتخسر وتندم

jika terjadi seorang syarifah alawiyyah dilamar laki-laki yang bukan syarif menurut saya tidak boleh (haram) terjadi pernikahan antar keduanya meskipun wanita tersebut dan walinya ridlo,karena nasab yang mulia lagi sampurna ini tidak akan bisa dibandingi dan diinginkan dengan sembarangan,hanya keturunan Azzahro' saja yang berhak menikahinya baik kerabat yang dekat maupun yang jauhpernah terjadi dimakkah musyarrofah seorang laki-laki berdarah arab menikahi seorang syarifah,berita ini didengar oleh para saadah (para sayyid) kemudian mereka pun menentang keras pernikahan ini dan para ulama' disana ikut membantu menyelesaikannya kemudian pernikahan ini dinunarkan setelah hampir saja pengantin pria disergap massa,akhirnya ia memilih untuk menceraikan istrinyaperistiwa serupa juga pernah terjadi didaerah lain para saadah disana pun bangkit menentang,mereka menulis risalah mengenai "tidak diperbolehkannya pernikahan semacam ini" dan pengantin wanita pun diambil paksa dari pangkuan pengantin priamereka melakukan ini semua karena semata-mata ingin membela nasab yang mulia jangan sampai dihinakan atau diremehkan oleh orang meskipun sebenarnya fuqoha' mnganggap sah pernikahan ini asalkan calaon pengantin wanita dan walinya sama-sama ridlo untuk melakukannya,namun para pendahulu kita (ulama' salaf) punya pilihan pendapat yang tidak difahami oleh ahli fiqih karena disana ada rahasia-rahasia yang tidak bisa diungkapkan,terima saja pendapat mereka maka engkau akan selamat dan memperoleh keberuntungan dan jangan sekali-kali menentang sebab engkau akan merugi dan menyesal

WALLOHU A'LAM

LINK DISKUSI :
https://www.facebook.com/groups/kiss.donk/permalink/612556698782088/

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS - DONK 2014-2015
Ikuti Kami di Facebook & Fans Page