0379. HUKUM MENYEMIR RAMBUT

PERTANYAAN :

Tepos Aheuy
Assalamualaikum.wr.wb. . .Mau nanya,hukum nyemir rambut di masa sekarang itu apa ya???kalo bisa ada dalil. . .Terimakasih. .Wassalamm. . .

JAWABAN :

• Ziif Kaf 
wa'alaikum salam...
copas dari dok piss......

Masaji Antoro
Waalaikum salam wr. wb
Pengecatan Rambut Memakai cat rambut warna HITAM tidak diperkenankan dalam ajaran islam berdasarkan Sabda Nabi SAW :
Dari Jabir ra, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban).

Lalu Rasulullah saw bersabda

, ﻏَﻴِّﺮُﻭﺍ ﻫَﺬَﺍ ﺑِﺸَﻲْﺀٍ ﻭَﺍﺟْﺘَﻨِﺐﺍﻭُ ﺍﻟﺴَّﻮَﺍﺩَ

(GHAYYIRUU HAADZAA BI SYAIIN WA IJTANIBUU ASSAWAADA)

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.”
(HR. Muslim).

Menurut kalangan Syafiiyyah unsur pelarangan ini karena dikatagorikan TAGHYIIRUL KHILQOH (merubah penciptaan Allah) terkecuali bagi WANITA yang telah MENIKAH yg bertujuan khusus untuk menyenangkan hati suaminya dan atas izin suaminya maka yang seperti ini diperbolehkan. seperti halnya malah disunnahkan bagi wanita untuk mewarnai kuku tangan dan kakinya bila suaminya memang suka dengan hal yang demikian.
(Itsmid al'Aini 78)

Pelarangan mengecat rambut dengan warna HITAM seperti yang tertera dihadits diatas sebenarnya dasarnya cukup banyak diantaranya sabda Nabi Muhammad SAW:
"Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.”
(HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim. Al Hakim)

Seputar warna hitam yang dimaksud dalam hadits ini memang ada pendapat bahwa yg mengatakan bahwa yang dimaksud Nabi adalah warna hitam murni, jika bukan murni diperkenankan (Lihat Hasyiyah assanady ala annasaai 8/138 dan Hasyiyah as- suyuuthi ala annasaai 6/646), namun untuk lebih berhati-hati alangkah baiknya juga kita hindari. Terkecuali bagi :
1. WANITA yang telah MENIKAH yg bertujuan khusus untuk menyenangkan hati suaminya dan atas izin suaminya maka yang seperti ini diperbolehkan
2. Lelaki yang bertujuan untuk IRHAAB AL'ADUWW (memberikan rasa gentar pada musuh islam dimedan perang) seperti yg pernah dilakukan oleh sahabat Utsman, Abi dujanaah, 'Uqbah bin 'Aamir, Hasan Husen dll hanya karena peperangan di zaman ini sudah tdk ada berarti alasan diperkenankannya dg sendirinya juga tidak ada.
(Syarh Annawaawy ala Muslim 14/80)

“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka.” (Muttafaqun ‘alaihi, HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits ini diterangkan alasan disunnahkannya menyemir rambut dengan selain warna hitam demi menampakkan perbedaan dengan orang kafir (yang memang sangat dianjurkan), sebab meniru gaya dan kebiasaan orang kafir berarti sama halnya dengan mereka MAN TASYABBAHA BI QOUMIN FA WUHA MINHUM barang siapa menyerupai suatu kaum berati menjadi bagiannya.
Namun Imam Al Ghozali menyatakan bila suatu kesunahan sudah menjadi sebuah TREND ahli bid'ah maka berarti tidak boleh dikerjakan lagi karena khawatir akan menyerupai mereka. Meskipun pendapat ini ditentang oleh sebagian ulama lain seperti Izzudin Ibn Abdis Salam. Dengan demikian ketika semir warna-warni selain hitam telah menjadi trend para preman atau anak punk seperti sekarang maka terjadi khilaf, ada yang membolehkan dan ada yang melarang. Hukumselengkapnya mengenai semir selain warna hitam ini telah dibahas dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur (FMP3) Di PP.
Tahfidzil Qur'an Lirboyo Kediri tahun 2010.

=============

Hukum bersemir merah, kuning,baik pada keseluruhan rambut kepala atau hanya sebagian diperinci sebagai berikut:
@ Dalam kondisi rambut beruban dan pada saat model semir tersebut menyerupai (tasyabbuh)pada kebiasaan (adat) orang-orang fasik, maka hukum bersemir merah dan kuning bagi laki-laki atau wanita yang belum bersuami terjadi khilaf (perbedaan ulama).
Menurut Imam Al-Ghazali , hukumnya haram Dan menurut Imam ‘Izzuddin Ibnu ‘Abdissalam tetap diperbolehkan.
@ Dalam kondisi rambut tidak beruban, maka diperbolehkan bagi wanita yang sudah bersuami atas seijin suaminya. Namun bagi wanita yang belum bersuami terjadi khilaf (perbedaan ulama).
Menurut sebagian ulama haram karena tasyabbuh bil fussaq (menyerupai kebiasaan orang-orang fasik).
Dan menurut pendapat yanglain diperbolehkan apabila ada tujuan yang dibenarkan syariat (gharad shahih).

R E F E R E N S I

1.Madzahibu Al-Arbaah vol II hal 46-47
2. Fihusni As-Sair hal 11-12
3. Ittihaf As-Sadah vol VII hal 591-592
4. Al-Bahru Al-Muhith vol I hal 356
5. Fath Al-Bari vol X hal 3546. Syarhu An-Nawawi vol VII hal 204

http://solusinahdliyin.net/...

 ---------------------------------------------

ﺍﻟﻜﺘﺎﺏ : ﺇﺛﻤﺪ ﺍﻟﻌﻴﻨﻴﻦ ﺹ78ﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻮﻟﻲ ﺧﻀﺐ ﺷﻌﺮ ﺍﻟﺼﻐﻴﺮ ﻭﻟﻮﺃﺗﺜﻰ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺃﺻﻬﺐ ﺑﺎﻟﺴﻮﺍﺩ ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪﻣﻦ ﺗﻐﻴﻴﺮ ﺍﻟﺨﻠﻘﺔﻣﺬﺍﻫﺐ ﺍﻷﺭﺑﻌﺔ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﺻﺤـ 46 –47ﺣﻜﻢ ﺻﺒﺎﻏﺔ ﺍﻟﺸﻌﺮ ﺗﻔﺼﻴﻞ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ - ﻗﺎﻟﻮﺍ : ﻳﻜﺮﺓ ﺻﺒﺎﻏﺔ ﺍﻟﻠﺤﻴﺔﻭﺍﻟﺸﻌﺮ ﺑﺎﻟﺴﻮﺍﺩ ﺇﻻ ﺍﻟﺨﻀﺎﺏ ﺑﺎﻟﺼﻔﺮﺓﻭﺍﻟﺤﻤﺮﺓ ﻓﺈﻧﻪ ﺟﺎﺋﺰ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻟﻐﺮﺽ ﺷﺮﻋﻲﻛﺎﻟﻈﻬﻮﺭ ﺍﻟﺸﺠﺎﻉ ﺃﻣﺎﻡ ﺍﻷﻋﺪﺍﺀ ﻓﻲ ﺍﻟﻐﺰﻭﻭﻧﺤﻮﻩ. ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻟﻐﺮﺽ ﻓﺎﺳﺪ ﻛﺎﻟﺘﺸﺒﻪﺑﺄﻫﻞ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻓﻬﻮ ﻣﺬﻣﻮﻡ, ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻳﻜﺮﻩﺻﺒﻐﻬﺎ ﺑﺎﻟﺒﻴﺎﺽ ﻛﻲ ﻳﻈﻬﺮ ﺑﻤﻈﻬﺮﺍﻟﺸﻴﺐ ﻟﻴﺘﻮﺻﻞ ﺑﺬﻟﻚ ﺇﻟﻰ ﺍﻷﻏﺮﺍﺽﺍﻟﻤﺬﻣﻮﻣﺔ ﻛﺘﻮﻗﻴﺮﻩ ﻭﺍﻹﺣﺘﻔﺎﺀ ﺑﻪ ﻭﻗﺒﻮﻝﺷﻬﺎﺩﺗﻪ ﻭﻏﻴﺮ ﺫﻟﻚ ﻭﻛﻤﺎ ﻳﻜﺮﻩ ﺗﺒﻴﻴﺾﺍﻟﻠﺤﻴﺔ ﺑﺎﻟﺼﺒﻎ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻜﺮﻩ ﻧﺘﻒ ﺷﻴﺒﻬﺎ.ﺣﺴﻦ ﺍﻟﺴﻴﺮ ﻓﻰ ﺑﻴﺎﻥ ﺃﺣﻜﺎﻡ ﺃﻧﻮﻉ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪﺻﺤـ 12-11ﻣﺎ ﻧﺼﻪ ﻓﺈﻥ ﻗﻠﺖ ﻓﻘﺪ ﺻﺮﺡ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺨﻀﺎﺏﺷﻌﺎﺭﺍ ﺍﻷﻋﺎﺟﻢ ﻭﻗﺪ ﻧﻬﻴﻨﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪﺑﻬﻢ ﻷﻥ ﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﻘﻮﻡ ﻓﻬﻮ ﻣﻨﻬﻢﻓﻤﺎ ﺗﺼﻨﻊ ﻓﻰ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺘﻌﺎﺭﺽ ﻗﻠﺖ ﺃﻣﺎﺣﺠﺔ ﺍﻹﺳﻼﻡ ﺍﻟﻐﺰﺍﻟﻰ ﺭﺿﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪﻓﺈﻧﻪ ﻗﺎﻝ ﻓﻰ ﻛﺘﺎﺏ ﺍﻟﺴﻤﺎﻉ ﻣﻦ ﺇﺣﻴﺎﺋﻪﻣﻬﻤﺎ ﺻﺎﺭﺕ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺷﻌﺎﺭﺍ ﻷﻫﻞ ﺍﻟﺒﺪﻋﺔﻗﻠﻨﺎ ﻟﺘﺮﻛﻬﺎ ﺧﻮﻓﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﻭﺃﻣﺎﺳﻠﻄﺎﻥ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ﺍﻟﻌﺰﺍﻟﺪﻳﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﺴﻼﻡﻓﺈﻧﻪ ﺃﺷﺎﺭ ﺇﻟﻰ ﺭﺩﻩ ﻓﻰ ﻓﺘﺎﻭﻩ ﺇﺫﺍ ﻗﺎﻝﺍﻟﻤﺮﺍﺩ ﺑﺎﻷﻋﺎﺟﻢ ﺍﻟﺬﻳﻦ ﻧﻬﻴﻨﺎ ﻋﻦ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪﺑﻬﻢ ﺃﺗﺒﺎﻉ ﺍﻷﻛﺜﺮﺓ ﻓﻰ ﺫﺍﻟﻚ ﺍﻟﺰﻣﺎﻥﻭﻳﺨﺘﺺ ﺍﻟﻨﻬﻰ ﺑﻤﺎ ﻳﻔﻌﻠﻮﻥ ﻋﻠﻰ ﺧﻼﻑﻣﻘﺘﻀﻰ ﺷﺮﻋﻨﺎ ﻓﺄﻣﺎ ﻣﺎ ﻓﻌﻠﻮﻩ ﻋﻠﻰﻭﻓﻖ ﺍﻹﻳﺠﺎﺏ ﺃﻭ ﺍﻟﻨﺪﺏ ﺃﻭ ﺍﻹﺑﺎﺣﺔ ﻓﻲﺷﺮﻋﻨﺎ ﻓﻼ ﻳﺘﺮﻙ ﻷﺟﻞ ﺗﻌﺎﻃﻴﻬﻢ ﺇﻳﺎﻩ ﻓﺈﻥﺍﻟﺸﺮﻉ ﻻ ﻳﻨﻬﻰ ﻋﻦ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﻤﺎ ﺃﺫﻥ ﺍﻟﻠﻪﻓﻴﻪ.ﺇﺗﺤﺎﻑ ﺍﻟﺴﺎﺩﺓ ﺍﻟﻤﺘﻘﻴﻦ ﺍﻟﺠﺰﺀ ﺍﻟﺴﺎﺑﻊ ﺻﺤـ591 – 592 ) ﺩﺍﺭ ﺍﻟﻜﺘﺐ ﺍﻟﻌﻠﻤﻴﺔ(ﺍﻟﻌﻠﺔ ﺍﻟﺜﺎﻟﺜﺔ ﺍﻻﺟﺘﻤﺎﻉ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻟﻤﺎ ﺃﻥ ﺻﺎﺭﻣﻦ ﻋﺎﺩﺓ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻔﺴﻖ ( ﻭﺍﻟﻔﺠﻮﺭ ) ﻓﻴﻤﻨﻊﻣﻦ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ ﻻﻥ ﻣﻦ ﺗﺸﺒﻪ ﺑﻘﻮﻡﻓﻬﻮ ﻣﻨﻬﻢ ( ﺍﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ )ﻭﺑﻬﺬﻩ ﺍﻟﻌﻠﺔﻧﻘﻮﻝ ﺑﺘﺮﻙ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻣﻬﻤﺎ ﺻﺎﺭﺕ ﺷﻌﺎﺭﺍﻷﻫﻞ ﺍﻟﺒﺪﻋﺔ ﺧﻮﻓﺎ ﻣﻦ ﺍﻟﺘﺸﺒﻪ ﺑﻬﻢ (ﻭﻗﺪ ﻧﻘﻞ ﺍﻟﺮﺍﻓﻌﻲ ﻋﻦ ﺑﻌﺾ ﺃﺋﻤﺔﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﺃﻧﻪ ﻛﺎﻥ ﻳﻘﻮﻝ ﺍﻷﻭﻟﻰ ﺗﺮﻙﺭﻓﻊ ﺍﻟﻴﺪﻳﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﻲ ﺩﻳﺎﺭﻧﺎ ﻳﻌﻨﻲﺩﻳﺎﺭ ﺍﻟﻌﺠﻢ ﻗﺎﻝ ﻷﻧﻪ ﺻﺎﺭ ﺷﻌﺎﺭﺍ ﻟﻠﺮﺍﻓﻀﺔﻭﻟﻪ ﺃﻣﺜﻠﺔ ﻛﺜﻴﺮﺓ ﻟﻜﻦ ﻗﺪ ﻳﻘﺎﻝ ﻟﻴﺲ ﻛﻞﺷﻲﺀ ﻳﻔﻌﻠﻪ ﺍﻟﻔﺴﺎﻕ ﻳﺤﺮﻡ ﻓﻌﻠﻪ ﻋﻠﻰﻏﻴﺮﻫﻢ ﻭﻟﻮ ﻛﺎﻥ ﻫﺬﺍ ﻣﻌﺘﺒﺮﺍ ﻟﻜﺎﻥ ﺍﻟﻀﺮﺏﺑﺎﻟﺪﻓﻮﻑ ﻭﺍﻟﺸﺒﺎﺑﺔ ﺣﺮﺍﻣﺎ ﺍﻟﻰ ﺃﻥﻗﺎﻝ.ﻓﻠﻤﺎ ﻟﻢ ﻳﺤﺮﻡ ﺷﻲﺀ ﻣﻦ ﺫﻟﻚ ﻋﻠﻤﻨﺎﺃﻥ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﻌﻠﺔ ﻏﻴﺮ ﻣﻌﺘﺒﺮﺓ ﻓﺘﺄﻣﻞ

LINK DISKUSI :
https://www.facebook.com/groups/545259458845146?view=permalink&id=604729986231426&_rdr#604784616225963 

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS - DONK 2014-2015
Ikuti Kami di Facebook & Fans Page