0433. WANITA YANG HARAM DINIKAH

PERTANYAAN :

Yudha Barang
assalmualaikum"sumi d tinggl istr'mertua janda'd persunting ulih menantu"apa bulih'mhn penjelasan xtrm kasih

JAWABAN :

• Ziif Kaf 
10. Wanita yang selamanya haram dinikah.

a. Haram dinikah karena hubungan nasab.

ﺣُﺮّﻣَﺖْ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﺍُﻣَّﻬَﺎﺗُﻜُﻢْ ﻭَﺑَﻨَﺎﺗُﻜُﻢْ ﻭَ ﺍَﺧَﻮَﺍﺗُﻜُﻢْ ﻭَﻋَﻤَّﺎﺗُﻜُﻢْ ﻭَ ﺧَﺎﻻَﺗُﻜُﻢْ ﻭَ ﺑَﻨَﺎﺕُﺍْﻻَﺥِ ﻭَ ﺑَﻨَﺎﺕُ ﺍْﻻُﺧْﺖِ . ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ23

Diharamkan atas kamu (mengawini)ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan,saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan,
[QS. An-Nisaa’ : 23]

Berdasar ayat di atas, dapat dipahami bahwa wanita yangharam dinikahi karena hubungan nasab itu sebagai berikut :

1. Ibu .
Yang dimaksud adalah wanita yang melahirkannya.Termasuk juga nenek, baik dari pihak ayah maupun dari pihakibu dan seterusnya ke atas.

2. Anak perempuan.
Yang dimaksud adalah wanita yang lahir karenanya, termasuk cucu perempuan dari pihak laki-laki maupun dari pihak perempuan dan seterusnya ke bawah.

3. Saudara perempuan, seayah seibu, seayah saja atau seibu saja.

4. ‘Ammah , yaitu saudara perempuan ayah , baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.

5. Khaalah ,
yaitu saudara perempuan ibu, baik saudara kandung, saudara seayah saja atau saudara seibu saja.

6. Anak perempuan dari saudaralaki-laki (keponakan), dan
seterusnya ke bawah.

7. Anak perempuan dari saudaraperempuan (keponakan) , dan seterusnya ke bawah.

b. Haram dinikahi karena adahubungan sepesusuan
Firman Allah :

ﻭَ ﺍُﻣَّﻬَﺎﺗُﻜُﻢُ ﺍﻟّﺘِﻲْﺍَﺭْﺿَﻌْﻨَﻜُﻢْ ﻭَ ﺍَﺧَﻮَﺍﺗُﻜُﻢْ ﻣّﻦَﺍﻟﺮَّﺿَﺎﻋَﺔِ. . ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ23:

Diharamkan atas kamu ibumu yang menyusui kamu dan saudara-saudara perempuan sepesusuan.
[QS. An-Nisa : 23]

Dan sabda Rasulullah SAW :

ﻳَﺤْﺮُﻡُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺮَّﺿَﺎﻋَﺔِ ﻣَﺎﻳَﺤْﺮُﻡُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻨَّﺴَﺐِ. ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻯ ﻭﻣﺴﻠﻢ ﻭ ﺍﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭ ﺍﺣﻤﺪ ﻭ ﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻰﻭ ﺍﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ

“Diharamkan karena hubungan susuan sebagaimana yangdiharamkan karena hubungan nasab”.
[HR. Bukhari, Muslim, AbuDawud, Ahmad, Nasai dan IbnuMajah]

ﻋَﻦِ ﺍﺑْﻦِ ﻋَﺒَّﺎﺱٍ ﺍَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّﺹ ﺍُﺭِﻳْﺪَ ﻋَﻠَﻰ ﺍِﺑْﻨَﺔِ ﺣَﻤْﺰَﺓَﻓَﻘَﺎﻝَ: ﺍِﻧَّﻬَﺎ ﻻَ ﺗَﺤِﻞُّ ﻟِﻰ،ﺍِﻧَّﻬَﺎ ﺍِﺑْﻨَﺔُ ﺍَﺧِﻰ ﻣِﻦَﺍﻟﺮَّﺿَﺎﻋَﺔِ. ﻭَ ﻳَﺤْﺮُﻡُ ﻣِﻦَﺍﻟﺮَّﺿَﺎﻋَﺔِ ﻣَﺎ ﻳَﺤْﺮُﻡُ ﻣِﻦَﺍﻟﺮَّﺣِﻢِ. ﻣﺴﻠﻢ 2:1071

Dari Ibnu ‘Abbas bahwasanya para shahabat menginginkan Nabi SAW menikahi anak perempuan Hamzah.Maka beliau SAW bersabda,
“Sesungguhnya dia tidak halalbagiku, karena dia adalah anaksaudaraku sepesusuan. Sedangkan,haram sebab susuan itu sebagaimana haram sebab nasab(keluarga)” .
[HR. Muslim II : 1071]

ﻋَﻦْ ﻋُﺮْﻭَﺓَ ﻋَﻦْ ﻋَﺎﺋِﺸَﺔَ ﺍَﻧَّﻬَﺎﺍَﺧْﺒَﺮَﺗْﻪُ ﺍَﻥَّ ﻋَﻤَّﻬَﺎ ﻣِﻦَﺍﻟﺮَّﺿَﺎﻋَﺔِ ﻳُﺴَﻤَّﻰ ﺍَﻓْﻠَﺢَﺍِﺳْﺘَﺄْﺫَﻥَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ ﻓَﺤَﺠَﺒَﺘْﻪُ.ﻓَﺎَﺧْﺒَﺮَﺕْ
ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﺹ،ﻓَﻘَﺎﻝَ ﻟَﻬَﺎ: ﻻَ ﺗَﺤْﺠِﺒِﻰﻣِﻨْﻪُ، ﻓَﺎِﻧَّﻪُ ﻳَﺤْﺮُﻡُ ﻣِﻦَﺍﻟﺮَّﺿَﺎﻋَﺔِ ﻣَﺎ ﻳَﺤْﺮُﻡُ ﻣِﻦَﺍﻟﻨَّﺴَﺐِ . ﻣﺴﻠﻢ

Dari ‘Urwah, dari ‘Aisyah bahwasanya ia mengkhabarkan kepada ‘Urwah, bahwa paman susunya yang bernama Aflah mintaijin pada ‘Aisyah untuk menemuinya.
Lalu ‘Aisyah berhijab darinya. Kemudian ‘Aisyah memberitahukan hal itu kepada Rasulullah SAW, maka beliau bersabda,
“Kamu tidak perlu berhijab darinya, karena haram sebab susuan itu sebagaimana
haram sebab nasab”. [HR. MuslimII : 1071]

Berdasarkan ayat dan hadits diatas, dapat dipahami bahwa haramnya wanita untuk dinikahi karena hubungan pesusuan ini sebagai berikut :

1. Ibu susu ,
yakni ibu yang menyusuinya. Maksudnya ialah wanita yang pernah menyusui seorang anak, dipandang sebagai ibu bagi anak yang disusui itu, sehingga haram keduanya melakukan perkawinan.

2. Nenek susu ,
yakni ibu dari wanita yang pernah menyusui atau ibu dari suami wanita yang pernah menyusuinya.

3. Anak susu ,
yakni wanita yang pernah disusui istrinya.Termasuk juga cucu dari anak susu tersebut.

4. Bibi susu .
Yakni saudara perempuan dari wanita yang menyusuinya atau saudara perempuan suaminya wanita yang menyusuinya.

5. Keponakan susu,
yakni anak perempuan dari saudara sepesusuan.

6. Saudara sepesusuan.

c. Haram dinikahi karena hubungan mushaharah(perkawinan)

Firman Allah SWT :

ﻭَ ﺍُﻣَّﻬَﺎﺕُ ﻧِﺴَﺎﺋِﻜُﻢْ ﻭَﺭَﺑَﺎﺋِﺒُﻜُﻢُ ﺍﻟّﺘِﻲْ ﻓِﻲْﺣُﺠُﻮْﺭِﻛُﻢْ ﻣّﻦْ ﻧّﺴَﺎﺋِﻜُﻢُﺍﻟّﺘِﻲْ ﺩَﺧَﻠْﺘُﻢْ ﺑِﻬِﻦَّ ﻓَﺎِﻥْ ﻟَّﻢْﺗَﻜُﻮْﻧُﻮْﺍ ﺩَﺧَﻠْﺘُﻢْ ﺑِﻬِﻦَّ ﻓَﻼَﺟُﻨَﺎﺡَ ﻋَﻠَﻴْﻜُﻢْ ﻭَ ﺣَﻼَﺋِﻞُﺍَﺑْﻨَﺎﺋِﻜُﻢُ ﺍﻟَّﺬِﻳْﻦَ ﻣِﻦْﺍَﺻْﻼَﺑِﻜُﻢْ. ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ 23:

ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamuceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu).
[QS. An-Nisaa’ : 23]

ﻭَ ﻻَ ﺗَﻨْﻜِﺤُﻮْﺍ ﻣَﺎ ﻧَﻜَﺢَﺍﺑَﺎﺅُﻛُﻢْ ﻣّﻦَ ﺍﻟﻨّﺴَﺂﺀِ ﺍِﻻَّ ﻣَﺎﻗَﺪْ ﺳَﻠَﻒَ ، ﺍِﻧَّﻪ ﻛَﺎﻥَ ﻓَﺎﺣِﺸَﺔًﻭَّ ﻣَﻘْﺘًﺎ ﻭَّ ﺳَﺂﺀَ ﺳَﺒِﻴْﻼً.ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ 22:

Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini olehayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnyaperbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh) .
[An-Nisaa’ :22]

Dari dalil-dalil di atas dapatdipahami bahwa wanita yang haram dinikahi karena hubungan mushaharah adalah sebagai berikut :

1. Mertua perempuan dan seterusnya ke atas.

2. Anak tiri,
dengan syarath kalau telah terjadi hubungan kelamin dengan ibu dari anak tiri tersebut.

3. Menantu ,
yakni istri anaknya,istri cucunya dan seterusnya kebawah.

4. Ibu tiri ,
yakni bekas istri ayah (Untuk ini tidak disyarathkan harus telah ada hubungan kelamin antara ayah dan ibutiri tersebut).

LINK DISKUSI :
https://www.facebook.com/groups/545259458845146?view=permalink&id=612092078828550&_rdr#612103888827369

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS - DONK 2014-2015
Ikuti Kami di Facebook & Fans Page