0607. HUKUM MINUMAN / OBAT YANG ADA ALKOHOLNYA

PERTANYAAN :

Hendy January
Assamu'alaikum sahabat kiss
Sya mau tanya gimana hukum nya menurut islam,,klo minum obat ada ada alkohol nya?

JAWABAN :

• Hakam Ahmed ElChudrie 
Wa alaikum salam
Pandangan KH. Sahal Mahfudh Tentang Alkohol

Menurut KH. Sahal Mahfudh, efek pati rasa alkohol memiliki potensi madharat (negatif) yang tidak kecil bagi kehidupan manusia bila disalah-gunakan, sekaligus manfaat yang sangat besar bila digunakan secara benar.[12]KH. Sahal Mahfudh menandaskan, sisi madharat alkohol yang biasa diketahui adalah manakala ia dijadikan unsur dasar minuman keras yang memabukkan. Karena memabukkan itu, para ulama sepakat bahwa alkohol najis hukumnya sehingga dengan sendirinya haram dikonsumsi. Hal ini menurut KH. Sahal Mahfudh pernah dibahas dalam Muktamar NU ke-23 di Solo. Karena alkohol najis, maka tidak boleh digunakan dalam ibadah-ibadah yang dalam pelaksanaannya membutuhkan kesucian.[13]

Menurut KH. Sahal Mahfudh bahwa Syafi'iyyah berpendapat, campuran sedikit zat cair yang najis dalam hal ini alkohol terhadap obat-obatan atau minyak wangi untuk sekedar menjaga kebaikannya hukumnya ma'fu atau dimaafkan. Jadi, meskipun najis boleh digunakan untuk shalat. Terlepas dari pendapat di atas, menurut KH. Sahal Mahfudh sebenarnya hukum alkohol masih menjadi perselisihan. Mereka sama-sama mendasarkan pendapatnya pada Al-Qur'an surat Al-Maidah, 90:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
(QS, Al-Maidah: 90).[14]

 Menurut KH. Sahal Mahfudh sebagian ulama memaknai kata rijs dengan najis, dan sebagian yang lain (ulama ahli hadits atau al-muhaddissin) berpendapat bahwa khamar meskipun diharamkan hukumya suci karena najis yang dimaksud adalah najis maknawi. Hal ini sebagaimana Al-Qur'an menyebut orang musyrik sebagai najis. Ini bukan berarti orang musyrik itu najis dalam pengertian najis yang membatalkan shalat tetapi karena perbuatan syirik merupakan perbuatan paling buruk menurut akal sehat.[15]

Pendapat kedua itu juga ditegaskan lagi oleh Lembaga Fiqh Islam Dunia pada Muktamar ke delapan di Brunei Darussalam, (21-27 Juni 1993 M atau 1-7 Muharram 1414 H) yang memutuskan bahwa akohol hukumnya tidak najis. Hal ini didasarkan pada kaidah fikih "al-ashlu fi al-asyyaai at-thaharah." Alasannya sama karena kenajisan khamer dan semua yang memabukkan itu bersifat maknawi bukannya hissi atau kenyataan.[16]

KH. Sahal Mahfudh menegaskan, di samping sisi madharat, disadari maupun tidak, sebenarnya manusia telah banyak memanfaatkan alkohol yang memang penting itu. Dalam bidang kesehatan misalnya, alkohol biasanya digunakan untuk membersihkan luka, membunuh kuman penyakit bius dan lainnya. Dalam kehidupan sehari-hari alkohol dijumpai sebagai campuran minyak wangi atau makanan dan minuman baik sebagai pengawet ataupun unsur pengurai. Menurut keputusan lembaga fikih Islam dunia, penggunaan alkohol untuk kepentingan-kepentingan semacam itu tidak termasuk khamar.

Jadi, minyak wangi yang menggunakan sedikit campuran dari alkohol atau makanan minuman ataupun obat yang dalam pembuatannya menggunakan sedikit alkohol untuk menguraikan bahan-bahan yang tidak bisa diuraikan dengan air atau untuk sekedar mengawetkan, boleh dikonsumsi atau digunakan karena dirasa sulit untuk menghindarinya (li 'umum al-balwa).[17]

 KH. Sahal Mahfudh dalam bukunya yang lain berjudul Dialog dengan KH. Sahal Mahfudh Telaah Fikih Sosial menjelaskan bahwa secara global, minuman yang bercampur alkohol boleh saja dikonsumsi untuk manusia. Antara lain, tidak ada sumber jelas berkenaan dengan adanya pelarangan.

Dasar diperbolehkannya minuman yang bercampur alkohol itu antara lain, karena menurut penuturan kitab Ta'liqu Nadhmi Al-Taqrib, alkohol bukan termasuk barang najis. Pendapat itu disertai pemahaman, meskipun memiliki potensi iskar (memabukkan) sebagaimana keterangan Al-Raqawi yang mengharamkam nabidz (minuman keras yang dibuat dari selain perasan atau sari buah anggur) tapi karena tidak murni dibuat sebagai bahan baku minuman (muhayya' li al-syurbi) alkohol tidak bisa dikatakan najis. Gambaran itu sama dengan minyak tanah. Minyak tanah tidak najis, meski kalau diminum secara berlebihan juga bisa memabukkan atau bahkan bisa menimbulkan konsekuensi yang lebih parah.[18]

Pendapat para ulama tentang pemanfaatan alkohol masih terjadi perbedaan pendapat. Bagi ulama yang mengkiaskan alkohol dengan khamer menyatakan hukum menggunakan alkohol sebagai bahan pangan adalah mutlak haram. Ini merupakan pendapat ulama Hijaz, termasuk Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Sedangkan bagi ulama yang mengkiaskannya dengan nabiz, maka hukumnya boleh sampai batas kadar yang tidak memabukkan. Ini merupakan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Abu Yusuf (ulama Mazhab Hanafi). Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa hukumnya dosa kecil dan tidak wajib diberi hukuman hadd serta kesaksiannya tidak gugur

Ulama kontemporer berpendapat, meminum minuman yang mengandung unsur alkohol, walaupun kadarnya sedikit dan tidak dimabukkan, sebaiknya dihindarkan untuk tidak diminum. Mereka berpegang pada kaidah "sadd az-zari'ah"[19] (tindakan pencegahan), karena meminum minuman yang mengandung alkohol dalam jumlah sedikit tidak memabukkan, tetapi lama-kelamaan akan membuat ketergantungan bagi peminumnya, sedangkan meminumnya dalam jumlah yang lebih sudah pasti memabukkan. Karenanya, hal ini lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat.

Dalam hal pemanfaatan alkohol untuk keperluan sandang dan papan (seperti pembersih alat-alat tertentu di rumah tangga, rumah sakit, kegiatan industri, dan laboratorium), sebagian ulama mengatakan hukumnya najis dan sebagian lainnya mengatakan tidak najis.

Imam Mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) sepakat mengatakan bahwa alkohol adalah najis, dengan mengkiaskannya kepada khamar karena kesamaan ilat atau sebabnya, yaitu sama-sama memabukkan. Ulama yang menghukumkan khamer sebagai najis beralasan pada surah al-Ma'idah (5) ayat 90.

Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa khamer termasuk rijs yang diartikan najis, dan najis adalah kotor berdasarkan firman Allah SWT dalam surah al-A'raf (7) ayat 157, karenanya harus dijauhi. Atas dasar ini; mereka menetapkan bahwa alkohol dan semua yang memabukkan adalah najis, sebagaimana khamer. Sebagian ulama Mazhab Hanafi bahkan menegaskan bila alkohol mengenai pakaian, maka pakaian itu tidak boleh dipakai untuk salat. Jika tetap dipakai, maka salatnya tidak sah atau batal.

 Di antara ulama kontemporer yang berpendirian bahwa khamer itu suci adalah Muhammad bin Ali asy-Syaukani (pengarang kitab hadis Nail al-Autar). Demikian pula Muhammad Rasyid Rida dalam kitab Tafsir al-Manar, menyatakan ketidaknajisan alkohol dan khamar serta berbagai parfum yang mengandung alkohol atas dasar tidak adanya dalil sarih (tegas) tentang kenajisannya. Atiah Saqr (ahli fikih Mesir) dalam bukunya al-Islam wa Masyakil al-Hajah (Islam dan Masalah Kebutuhan) mengemukakan bahwa mengingat alkohol kini sudah banyak digunakan untuk berbagai keperluan (seperti medis, obat-obatan, parfum dan sebagainya), maka ia cenderung mengambil pendapat yang mengatakan kesuciannya, karena pendapat ini sesuai dengan prinsip al-yusr (kemudahan) dan adam al-haraj (menghindarkan kesulitan) dalam hukum Islam.

Dalam menetapkan hukum penggunaan alkohol untuk pengobatan, ulama fikih tetap berpedoman pada hukum khamer. Imam mazhab yang empat pada dasarnya sepakat mengatakan bahwa memakai khamar dan semua benda-benda yang memabukkan untuk pengobatan hukumnya adalah haram. Akan tetapi, ulama yang datang belakangan memberikan kelonggaran dengan beberapa persyaratan tertentu.

Sebagian ulama Mazhab Hanafi membolehkan berobat dengan sesuatu yang diharamkan (termasuk khamar, nabiz, dan alkohol), dengan syarat diketahui secara yakin bahwa pada benda tersebut benar-benar terdapat obat (sesuatu yang dapat menyembuhkan), dan tidak ada obat lain selain itu.

Ulama dari kalangan mazhab Syafi'i berpendapat bahwa haram hukumnya berobat jika hanya dengan khamer atau alkohol murni, tanpa dicampur dengan bahan lain, di samping memang tidak ada bahan lain selain bahan campuran alkohol tersebut. Disyaratkan pula bahwa kebutuhan berobat dengan campuran alkohol itu harus berdasarkan petunjuk atau informasi dari dokter muslim yang ahli di bidang itu. Demikian pula penggunaannya hanya sekedar kebutuhan saja dan tidak sampai memabukkan.

Tentang penggunaan alkohol sebagai obat luar, terdapat perbedaan pendapat. Ulama fikih yang memandang alkohol adalah najis (dengan mengkiaskannya kepada najisnya khamer) memberikan keringanan untuk berobat dengan alkohol atau campuran alkohol, selama tidak ada obat lain yang tidak mengandung alkohol. Akan tetapi, ulama fikih yang memandang alkohol bukan najis tetapi suci, membolehkan untuk menggunakan alkohol sekalipun ada obat lain yang tidak mengandung alkohol, apalagi obat itu tidak untuk diminum atau untuk dimakan. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Alkohol sebagai wangi-wangian. Sekelompok fukaha dan sebagian ulama fikih Mazhab Hanafi yang berpendapat bahwa alkohol adalah najis, menyatakan tidak boleh memakai wangi-wangian atau parfum yang bercampur alkohol. Apabila pakaian yang dikenai parfum dipakai untuk salat, maka salatnya tidak sah.

Ulama fikih seperti Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al Muzani dan fukaha kontemporer mazhab Hanafi berpendapat bahwa alkohol bukan najis. Alasannya, tidak mesti sesuatu yang diharamkan itu najis, banyak hal yang diharamkan dalam syarak tetapi tidak najis. Kalaupun hal tersebut najis, ia tidak termasuk dalam najis 'aini, tetapi hanya najis hukmi.[20]

Muhammad Rasyid Rida dalam kitab Tafsir Al-Manar, mengatakan bahwa menghukumi najisnya Alkohol yang kini sudah banyak digunakan untuk tujuan-tujuan positif (seperti untuk keperluan medis, campuran obat-obatan, dan sebagainya) tentu akan menimbulkan kesulitan (haraj) bagi umat manusia, dan ini bertentangan dengan ajaran Al-Qur'an yang menyatakan kesulitan itu harus dihilangkan.

Berdasarkan keterangan di atas maka ketepatan KH. Sahal Mahfudh dalam menerapkan hukum tentang kebolehan memanfaatkan alkohol adalah karena tidak ada sumber jelas berkenaan dengan adanya pelarangan. Karena itu pendapatnya dapat didukung dengan alasan sebagai berikut:

1. Ketidak-najisan alkohol dan khamar serta berbagai parfum yang mengandung alkohol adalah karena tidak adanya dalil sarih (tegas) tentang kenajisannya.

2. Mengingat alkohol kini sudah banyak digunakan untuk berbagai keperluan (seperti medis, obat-obatan, parfum dan sebagainya), maka lebih tepat mengambil pendapat yang mengatakan kesuciannya, karena pendapat ini sesuai dengan prinsip al-yusr (kemudahan) dan Adam al-Haraj (menghindarkan kesulitan) dalam hukum Islam.

3. Pada umumnya, ulama fikih membolehkan menggunakan alkohol untuk berobat sejauh adanya situasi atau kondisi keterpaksaan atau darurat. Mereka beralasan pada ayat-ayat Al-Qur'an, hadis-hadis Nabi SAW, dan kaidah fikih. Dalil-dalil dari Al-Qur'an yang dapat dikemukakan antara lain, surah al-Baqarah (2) ayat 185:

“Allah menghendaki bagimu suatu kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

Al-Qur'an surat al-Hajj (22) ayat 78:

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.”

Kebolehan menggunakan alkohol itu juga dikiaskan kepada kebolehan memakan beberapa jenis makanan yang diharamkan, apabila keadaan memaksa tanpa sengaja untuk berbuat dosa (QS.2:173, 5:3, 6:145, dan 16:115). Berdasarkan hadits misalnya:


Nabi SAW tidak memilih antara dua pekerjaan, kecuali memilih yang lebih mudah, asal yang dipilih itu bukan perbuatan dosa (HR.Bukhari).[21]

Sedangkan kaidah fikih yang menopangnya antara lain,

“Tidak ada hukum haram beserta darurat dan hukum makruh beserta kebutuhan.”[22]

4. Menghukumi najisnya alkohol yang kini sudah banyak digunakan untuk tujuan-tujuan positif (seperti untuk keperluan medis, campuran obat-obatan, dan sebagainya) tentu akan menimbulkan kesulitan (haraj) bagi umat manusia, dan ini bertentangan dengan ajaran al-Qur'an yang menyatakan kesulitan itu harus dihilangkan.

[1] Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1992, hlm. 19
[2] Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, Jakarta: Prenada Media, 2003, hlm. 3.
[3] Muhammad Daud Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002, hlm. 39.
[4] A. Amirudin. et al, Kamus Kimia Organik. Jakarta: Depdikbud. 1993. hlm.8.
[5] Abdul Aziz, Dahlan dkk (Ed.). Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 4, Jakarta: Ikhtiar Baru van Hoeve, 1997, hlm. 1182.
[6] Nabiz adalah minuman keras yang dibuat dari selain perasan atau sari buah anggur. Lihat KH. Sahal Mahfudh, Dialog dengan Sahal Mahfudh Telaah Fikih Sosial, Semarang: Yayasan Karyawan Suara Merdeka, 1997, hlm. 114.
[7] Musthafa K.S., Alkohol Dalam Pandangan Islam dan Ahli-ahli Kesehatan, Bandung: PT Al-Ma'arif, hlm. 21.
[8] Harian Republika, tanggal 30 September 2004 pada kolom artikel
[9] Ahmad Dimyati Badruzzaman, Umat Bertanya Ulama Menjawab, Bandung: Sinar Baru, 1973, hlm. 216
[10] Sahal Mahfudh, op. cit, hlm. 114.
[11] Imam Ghazali Said dan A.Ma'ruf Asrori (Penyunting), Ahkamul Fukaha (Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926 – 1999), terj. Djamaluddin Miri, Surabaya: Diantama, 2005, hlm. 332
[12] Sahal Mahfudh, Dialog Dengan Kiai Sahal Mahfudh (Solusi Problematika Umat), Surabaya: Ampel Suci, 2003, hlm. 31
[13] Ibid, hlm. 31
[14] Depag RI, Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, 1986, hlm. 176
[15] Sahal Mahfudh, op. cit, hlm.32
[16] Ibid
[17] Ibid, hlm. 33
[18] Sahal Mahfudh, Dialog dengan Sahal Mahfudh Telaah Fikih Sosial, Semarang: Yayasan Karyawan Suara Merdeka, 1997, hlm. 114.
[19] Sadd az-zari'ah ialah menyumbat segala sesuatu yang menjadi jalan kerusakan. A.Hanafie, Usul Fiqh, Jakarta: Widjaya, 2001, hlm. 147
[20] Ahmad Asy-Syarbashi, Yas'akunaka: Tanya Jawab tentang Agama dan Kehidupan, terj. Ahmad Subandi, Jakarta: Lentera, 1997, hlm. 526
[21] Al-Imam Abu Abdillah Muhammad ibn Ismail ibn al-Mugirah ibn Bardizbah al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Dar al-Fikr, 1410 H/1990 M, hlm. 87.
[22] Abdul Mudjib, Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqh (Al-Qowa'idul Fiqhiyyah), Jakarta: Kalam Mulia, 2001, hlm. 36

http://hakamabbas.blogspot.com/.../pandangan-kh-sahal...

-------------

• Ibnu Al-Ihsany 
* Al-Fiqh 'Ala Al-Madzâhib Al-Arba'ah, juz 1, hal. 25

ومنها المائعات النجسة التي تضاف إلى الأدوية والروائح العطرية لإصلاحها فإنها يعفى على القدر الذي به الإصلاح ، قياسا على الأنفحة المصلحة للجبن

-----------------------

Termasuk di antara najis-najis yang dima'fu adalah : cairan-cairan yang dicampurkan pada obat-obatan dan parfum-parfum pewangi, dengan tujuan untuk menambah kualitasnya.

Sesungguhnya yang bisa dima'fu adalah kadar yang dengannya bisa memperbaiki pada kualitasnya saja (tidak boleh lebih dari itu)Karena hal itu diqiyaskan dengan usus babat yang digunakan untuk menambah kualitas pada mentega.

=================

LINK DISKUSI : 
https://www.facebook.com/groups/kiss.donk/permalink/631761743528250/?stream_ref=3

1 komentar:

Posting Komentar

Copyright © KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS - DONK 2014-2015
Ikuti Kami di Facebook & Fans Page