0621. MAHAR JASA MENURUT IMAM ABU HANIFAH

• Hakam Ahmed ElChudrie

MAHAR BERUPA JASA MENURUT MAZHAB IMAM ABU HANIFAH

Abu Hanifah dari madzhab Hanafi, berpendapat bahwa mahar adalah kewajiban tambahan dalam akad nikah, sama statusnya dengan nafkah. Mahar mengajarkan al-Qur’an atau melayani istri menurut Imam Kamaluddin bin al-Humam al-Hanafi dalam kitab Syarh Fathul Qadir yaitu:

و ان تزوج حر امرأة على خدمته لها سنة او على تعليم القرآن صح النكاح و لها مهر المثل و قال محمد لها قيمة خدمته سنة و ان تزوج عبد امرأة بإذن مولاه على خدمته لها سنة جاز و له الخدمة

“Jika seseorang yang merdeka menikah dengan mahar akan melayani istri 1 tahun atau mengajarinya al-Qur’an, maka bagi istri adalah mahar mitsil. Muhammad berkata: bagi istri tersebut adalah harga pelayanan. Jika seorang hamba sahaya menikah dengan izin tuannya dengan mahar melayani istri selama 1 tahun, maka diperbolehkan dan bagi istri mendapat pelayanan suami tersebut”.[1]

Penjelasan dari kitab di atas adalah jika seseorang yang merdeka, menikah dengan mahar akan melayani istri selama satu tahun atau mengajarinya al-Qur’an, maka bagi istri adalah mahar mitsil.

Pendapat hukum mengajarkan al-Qur’an sebagai mahar menurut Imam Kamaluddin bin al-Humam al-Hanafi dengan mengutip Imam Abu Hanifah yaitu bahwa mengajarkan al-Qur’an sebagai mahar adalah fasad (rusak) dan harus mengganti mahar mitsil. Alasan hukumnya terdapat dalam kitab Syarh Fathul Qadir karangan Imam Ibnu al-Humam, sebagai berikut:

ولأني حنيفة ان الموجب الأصلي مهر المثل إذ هو الأعدل و العدول عنه عند صحة النسمية و قد فسدت لمكان الجهالة

“Menurut Abu Hanifah, sesungguhnya yang asli diwajibkan adalah mahar mitsil karena mahar mitsil itu yang paling adil, dan kalaupun ada yang mengadakan perpindahan memilih tidak memakai mahar mitsil itu dibolehkan ketika mereka telah memilih mahar musamma, menurut Abu Hanifah itu tidak sah atau rusak karena tidak jelas”.[2]

Dasar Imam Kamaluddin bin al-Humam al-Hanafi dalam mengajarkan al-Qur’an sebagai mahar diganti dengan mahar mitsil adalah dalam firman Allah QS. an-Nisa’ ayat 24:

و المحصنت من النساء إلا ما ملكت ايمنكم كتب الله عليكم و أحل لكم ما وراء ذلكم ان تبتغوا بأموالكم محصنين غير مسفحين فما استعتمتم به منهن فأتوا أجورهن فريضة و لا جناح عليكم فيما ترضيتم به من بعد الفريضة ان الله كان عليما حكيما

“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan Tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.[3]

Fungsi kata bi pada kalimat bi amwalikum dalam ayat ini menunjukkan memiliki hak untuk mendapatkan manfaat dengan jalan mengganti, yaitu dengan membayar mahar.

Sejalan dengan Abu Hanifah, menurut al-Kasani yang juga dari madzhab Hanafi menyebutkan bahwa mahar merupakan ganti kepemilikan manfaat. Suami berhak mendapat manfaat dari isteri, dengan terjadinya transaksi (ijab dan kabul). Suami harus membayar mahar untuk mendapat hak manfaat ini.

Ulama Hanafiah mengatakan jika laki-laki menikah dengan mahar manfaat benda berupa menghuni rumah miliknya (laki-laki), menaiki hewannya, mengangkut barang bawaan di atas untanya, menanam di lahannya selama kurun waktu tertentu, maka penyebutan mahar sah dan perempuan berhak mendapatkan manfaat yang telah disebutkan. Hal ini tidak ada perselisihan.[4]

Ukuran minimal mahar mitsil menurut Abu Hanifah adalah sepuluh dirham,[5] jika lelaki menikah dengan mahar berupa benda yang dapat diukur, ditimbang, atau dihitung sedangkan harganya pada waktu akad setara dengan 10 dirham atau lebih, kemudian harganya berkurang di bawah 10 dirham sebelum diserahkan, maka perempuan tidak memiliki hak untuk menuntut lebih, karena yang dianggap adalah harga di saat akad. Adapun jika lelaki menikah dengan mahar benda yang harganya setara 8 dirham di saat akad, maka perempuan menuntutlah dua sisanya, meski harganya di saat penyerahan naik menjadi 10 dirham. Dasar hukumnya adalah hadits yang diriwayatkan dalil yang diriwayatkan oleh ad-Daruquthni dan al-Baihaqi sebagai berikut:

عن جابر بن عبد الله رضي الله عنه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم لا ينكح النساء إلا كفؤا و لا يزوجهن إلا الأولياء و لا مهر دون عشرة دراهم

“Dari Jabir ibn Abdullah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Jangan nikahkan wanita kecuali sekufu’ dan jangan mengawinkan wanita kecuali para walinya, dan tidak ada mahar yang kurang dari sepuluh dirham”.[6]

Menikah dengan mahar manfaat maknawi (manfaat bersifat abstrak) seperti mengajar al-Qur’an, fiqh, ilmu agama yang lain, atau mengajar halal-haram sesuatu, merupakan pendekatan kepada Allah yang tidak boleh memberikan uang sewa atas pengajaran itu, maka terdapat perselisihan pendapat.

Tiga imam Hanafiyah (Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan al-Syaibani) berpendapat bahwa al-Qur’an dan hukum-hukum agama tidak boleh dijadikan pengajaran sebagai imbangan harta sehingga tidak sah untuk dijadikan mahar, namun darinya wajib dibayar mahar mitsil, karena ia merupakan manfaat yang tidak bisa mengimbangi harta (tidak bisa dihitung dengan uang).[7]

Terkadang memberi fatwa tentang diperbolehkannya mengambil gaji atas pengajaran al-Qur’an dan ilmu-ilmu agama karena darurat, karena terkadang tidak ditemukan orang yang mengajarkan ilmu-ilmu agama padahal hal itu wajib atas kaum muslimin.

Kaidahnya adalah sesuatu yang patut mendapatkan upah sah dijadikan mahar, karena upah merupakan harta yang memiliki harga yang bisa menjadi mahar. Berdasarkan hal ini, boleh memfatwakan keabsahan menjadikan pengajaran al-Qur’an dan fiqh sebagai mahar secara pasti.

Sebagian ulama menentang pendapat itu dari sisi yang lain, yakni dengan melihat bahwa dengan demikian laki-laki akan menjadi pembantu perempuan, sedangkan pembantu lelaki merdeka terhadap perempuan diharamkan maka tidak bisa menjadi mahar. Penentangan ini tidak ada arti apa-apa, karena seorang pengajar al-Qur’an dan ilmu tidak bisa disebut sebagai pembantu, bahkan secara urfi ia disebut sebagai tuan.[8]

Mahar selain pengajaran, seperti menikah dengan mahar ketaatan laki-laki terhadap perempuan yang mana ketaatan tersebut tidak boleh diberi upah seperti menikah dengan mahar laki-laki menjadi badal haji perempuan maka tidak sah dan bagi perempuan ditetapkan mahar mitsil.

Lelaki menikah dengan perempuan dengan mahar berupa menalak seorang perempuan tanpa disertai dengan harta maka sama juga tidak sah dan bagi perempuan ditetapkan mahar mitsil, begitu pula jika lelaki menikah dengan mahar berupa menjadi pelayan perempuan sedangkan dia adalah orang merdeka dan bukan seorang hamba sahaya, maka tidak sah.[9]

Suami memiliki hak bertindak atas perempuan, jika dia menjadi pembantu perempuan, maka lelaki dianggap remeh jika perempuan mempunyai hak menggunakan lelaki seperti tuan menggunakan hambanya. Hal ini tidak diperbolehkan, berbeda jika memang lelaki tersebut adalah hamba sahaya dan perempuan rela lelaki tersebut menjadi suaminya, maka sah lelaki tersebut menikah dengan perempuan tersebut dengan mahar menjadi pelayan bagi perempuan tersebut, karena sifat kepelayanan sudah melekat pada lelaki itu, maka tidak ada penghalang untuk melayani isterinya.

Pelayanan yang tidak dianggap hina, menikah dengan mahar menanamkan tanaman bagi perempuan di tanah milik perempuan itu sendiri, atau menggembalakan kambing milik perempuan selama waktu tertentu, maka hal ini sah untuk menjadi mahar, menurut pendapat yang benar. Para ulama menyatakan dalam pembahasan ijarah (sewa orang), anak tidak boleh menyewa ayahnya untuk menjadi pembantu, tetapi boleh menyewanya untuk menggembala, bertani karena tidak ada kehinaan sama sekali.

Pelayanan yang tidak hina pula, menikah dengan mahar menggembalakan kambing ayah si perempuan seperti yang terjadi pada Nabi Musa a.s. dengan mertuanya yakni Nabi Syuaib a.s. yang telah dikisahkan oleh Allah dalam al-Qur’an. Syari’at kaum sebelum kita merupakan syari’at bagi kita jika tidak ada nasikh (hukum pengganti). Keadaan seperti ini, wali mengganti mahar mitsil bagi si istri.[10]

Seorang laki-laki menikah dengan mahar mendatangkan perempuan lain yang merdeka sebagai pelayan maka mahar sah jika perempuan yang lain itu rela, jika seorang lelaki menikah dengan mahar mendatangkan laki-laki lain sebagai pelayan selama waktu tertentu dan laki-laki lain itu rela, maka mahar demikian ini tidak boleh jika pelayanan laki-laki lain itu bisa menjadikan fitnah, dengan demikian mahar diganti dengan harga pelayanan itu.

Mahar dengan mendatangkan laki-laki lain yang tidak ada kekhawatiran terjadinya fitnah, maka boleh-boleh saja, sedangkan jika laki-laki lain itu tidak rela menjadi pelayan maka mahar ditetapkan harga pelayanannya. Seorang laki-laki menikah dengan mahar mendatangkan laki-laki lain sebagai pelayan selama waktu yang tidak ditentukan, dalam masalah ini juga terdapat perincian yang telah disebutkan yakni boleh jika tidak ada fitnah dan tidak boleh jika ada fitnah

LINK ASAL : 
https://www.facebook.com/groups/kiss.donk/permalink/631905966847161/?stream_ref=3

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS - DONK 2014-2015
Ikuti Kami di Facebook & Fans Page