0633. HUKUM DAN EFEK BURUK SENGGAMA SAAT ISTRI HAID SECARA MEDIS

PERTANYAAN :

Dean Whyatt
asalamualaikum...mw tnya kl wanita sedang mens trus dy melakukan hubungan intim aph hukum^y dan aph akibat^y kepada wanita dan pria yg melakukan hubungan intim tersebut . .

JAWABAN :

• Dokter Anto Madiyanto 
~ Hubungan sex saat haid tidak akan menghasilkan janin sebab saat itu bukan saat ovulasi ( masa subur masa dimana sel telur siap untuk dibuahi oleh spermatozoa laki laki ) .
~ Dalam dunia kedokteran hubungan sex saat haid amat sangat dilarang keras sebab disamping memang bersamaan dg darah yg kotor saat haid sedang terjadi pengelupasan endometrium ( lapisan dalam rahim ) karena kerja dari mekanisme hormon oestrogen dan progesteron ( normal pada wanita dewasa yg mengalami menstruasi ) .
Karena terjadi pengelupasan endometrium ( untuk diganti dg yg baru ) maka banyak pembuluh darah kapiler yg terbuka .
Bila terjadi proses jimak disaat ini maka resiko terjadinya emboli udara ( masuknya udara ke pembuluh darah kapiler / kecil ) sangat besar ..............
emboli udara lewat pembuluh darah kapiler ini bila sampai ke daerah otak akan BERAKIBAT KEMATIAN MENDADAK PADA WANITA YG SEDANG MENSTRUASI TSB.


• Sunde Pati 
Haram hukumnya bersenggama saat istri lagi haid dan juga haram bersenang-senang pada anggota tubuh istri antara pusar dan dengkul

karena ada ayat

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَآءَ فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ 

[البقرة:222]

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci]. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri

dan ada juga hadis dari Abu Dawud dengan sanad yg bagus

أَنَّهُ صلى اللَّهُ عليه وسلم سُئِلَ عَمَّا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ من امْرَأَتِهِ وَهِيَ حَائِضٌ فقال ما فَوْقَ الْإِزَارِ

sesungguhnya Rosululloh SAW ditanya tentang kehalalan bagi suami dari istrinya yang lagi haid maka beliau menjawab anggota tubuh yang diatas sarung

dan hadis diatas dikhususkan pada pemahaman padai keumuman hadis dari muslim

اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إلَّا النِّكَاحَ 

lakukanlah semau kalian kecuali nikah (senggama) Dan hukum bersenang-senang antara pusar dan dengkul diharamkan karena untuk lebih berhati-hati dihawatirkan terjerumus alias kebablasan

أسنى المطالب في شرح روض الطالب (1/ 100)

يَحْرُمُ وَطْءٌ في فَرْجِهَا وَلَوْ بِحَائِلٍ وما أَيْ وَاسْتِمْتَاعٌ بين السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ أَيْ بِمَا بَيْنَهُمَا لِآيَةِ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ في الْمَحِيضِ وَلِخَبَرِ أبي دَاوُد بِإِسْنَادٍ جَيِّدٍ أَنَّهُ صلى اللَّهُ عليه وسلم سُئِلَ عَمَّا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ من امْرَأَتِهِ وَهِيَ حَائِضٌ فقال ما فَوْقَ الْإِزَارِ وَخَصَّ بِمَفْهُومِهِ عُمُومَ خَبَرِ مُسْلِمٍ اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إلَّا النِّكَاحَ وَلِأَنَّ الِاسْتِمْتَاعَ بِمَا تَحْتَ الْإِزَارِ يَدْعُو إلَى الْجِمَاعِ فَحَرُمَ لِأَنَّ من حَامَ حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فيه وَاخْتَارَ النَّوَوِيُّ تَحْرِيمَ الْوَطْءِ فَقَطْ لِخَبَرِ مُسْلِمٍ السَّابِقِ بِجَعْلِهِ مُخَصِّصًا لِمَفْهُومِ خَبَرِ أبي دَاوُد وما قَالَهُ الْأَصْحَابُ أَوْجَهُ لِمَا فيه من رِعَايَةِ الْأَحْوَطِ لِخَبَرِ من حَامَ حَوْلَ الْحَمْيِ يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فيه 

WALLOHU A'LAM

LINK DISKUSI : 
https://www.facebook.com/groups/kiss.donk/permalink/633570403347384/?stream_ref=3

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS - DONK 2014-2015
Ikuti Kami di Facebook & Fans Page