0640. SEPUTAR KEPUTIHAN PADA WANITA

• Kamila Kamininamasaya


KEPUTIHAN

Keputihan atau Fluor Albus merupakan sekresi vaginal abnormal pada wanita.

Keputihan yang disebabkan oleh infeksi biasanya disertai dengan rasa gatal di dalam vagina dan di sekitar bibir vagina bagian luar. Yang sering menimbulkankeputihan ini antara lain bakteri , virus , jamur atau juga parasit.

Infeksi ini dapat menjalar dan menimbulkan peradangan ke saluran kencing, sehingga menimbulkan rasa pedih saat si penderita buang air kecil.

Gejala keputihan

1. Keluarnya cairan berwarna putih kekuningan atau putih kelabu dari saluran vagina . Cairan ini dapat encer atau kental, dan kadang-kadang berbusa. Mungkin gejala ini merupakan proses normal sebelum atau sesudah haid padawanita tertentu.

2. Pada penderita tertentu, terdapat rasa gatal yang menyertainya. Biasanya keputihan yang normal tidak disertai dengan rasa gatal. Keputihan juga dapat dialami oleh wanita yang terlalu lelah atau yang daya tahan tubuhnya lemah.

Sebagian besar cairan tersebut berasal dari leher rahim, walaupun ada yang berasal dari vagina yang terinfeksi, atau alat kelamin luar.

3. Pada bayi perempuan yang baru lahir, dalam waktu satu hingga sepuluh hari, dari vaginanya dapat keluar cairan akibat pengaruh hormon yang dihasilkan oleh plasenta atau uri.

4. Gadis muda kadang-kadang juga mengalami keputihan sesaat sebelum masa pubertas , biasanya gejala ini akan hilang dengan sendirinya.

Penyebab keputihan
Penyebab keputihan secara umum adalah:
1. Sering memakai tissue saat membasuh bagian kewanitaan, sehabis buang air kecil maupun buang air besar
2. Memakai pakaian dalam yang ketat dari bahan sintetis
3. Sering menggunakan WC Umum yg kotor
4. Tidak mengganti panty liner
5. Membilas vagina dari arah yang salah. Yaitu dari ke arah anus ke arah depan vagina
6. Sering bertukar celana dalam atau handuk dengabn orang lain
7. Kurang menjaga kebersihan vagina
8. Kelelahan yang amat sangat
9. Stress
10. Tidak segera mengganti pembalut saat menstruasi
11. Memakai sembarang sabun untuk membasuh vagina
12. Tidak mejalani pola hidup sehat (makan tidak teratur, tidak pernah olah raga, tidur kurang)
13. Tinggal di daerah tropis yang lembap
14. Lingkungan sanitasi yang kotor.
15. Sering mandi berendam dengan air hangat dan panas. Jamur yang menyebabkan keputihan lebih mungkin tumbuh di kondisi hangat.
16. Sering berganti pasangan dalam berhubungan sex
17. Kadar gula darah tinggi
18. Hormon yang tidak seimbang
19. Sering menggaruk vaginaSedangkan dengan memperhatikan cairan yang keluar, kadang-kadang dapat diketahui penyebab keputihan.
20. Infeksi kencing nanah , misalnya, menghasilkan cairan kental, bernanah dan berwarna kuning kehijauan
21. Parasit Trichomonas Vaginalis menghasilkan banyak cairan, berupa cairan encer berwarna kuning kelabu
22. Keputihan yang disertai bau busuk dapat disebabkan oleh kanker.

Istilah keputihan acap kali digunakan sebagai referensi umum untuk sekresi vaginal, baik yang normal maupun abnormal. Karena tidak ada istilah lain dalam bahasa Indonesia yang umum dipakai untuk sekresi vaginal. Hal inimenimbulkan kerancuan di masyarakat.Selain itu, pilihlah produk pembersih kewanitaan yang bebas dari bahan pewangi dan zat-zat kimia lainnya, agar tidak memperparah keputihan.

Keputihan dalam fiqih dikategorikan sebagai “ruthubatul farji” (cairan basah vagina). Sedangkan hukum dari keputihan diperinci sebagai berikut :
1. Apabila cairan tersebut keluar dari luar farji (bagian vagina yang nampak ketika jongkok), maka hukumnya suci.
2. Apabila cairan tersebut keluar dari farji (bagian vagiana yang tidak wajib dibasuh ketika istinja’ (cebok) dan terjangkau penis saat bersenggama), maka hukumnya suci menurut pendapat yang ashoh.
3. Apabila cairan tersebut keluar dari balik farji (vagina bagian dalam yang tidak terjangkau penis saat bersenggama), maka hukumnya najis dan menyebabkan batalnya wudlu.

Karena cairan keputihan bukanlah termasuk darah haidh atau nifas, maka wanita yang sedang mengalami keputihan tidak diwajibkan melakukan mandi besar, dan tidak diberlakukan hukum wanita haidh dan nifas baginya. Dan dihukumi seperti wanita yang suci apabila cairan yang keluar masuk dalam kategori suci (No.1 & 2)

Sedangkan apabila cairan yang keluar termasuk dalam kategori cairan yang najis (No.3) maka hukum-hukum yang berlaku bagi wanita tersebut adalah hukum-hukum yang berlaku bagi wanita yang mengeluarkan darah istihadhoh.

Dan langkah - langkah yang harus dilakukan sebelum sholat adalah sebagai berikut;
1. Menyucikan badan atau pakaian yang terkena cairan tersebut.
2. Menaruh semisal kapas pada tempat keluarnya darah untuk menyumbat darahnya agar tidak keluar. Namun menaruh kapas pada tempat keluarnya cairan itu tidak boleh dilakukan orang yang sedang puasa, karena dapat membatalkan puasanya, begitu juga hal tersebut tidak wajib dilakukan bagi wanita yang merasa sakit apabila menaruh kapas pada tempat keluarnyacairan. Apabila kapas itu tidak cukup bisa mencegah darah keluar maka wajib menambahkan kain atau pembalut .
3. Setelah itu, jika waktu sholat sudah masuk, diwajibkan segera berwudhu, dan wudhunya harus dilakukan setelah waktu sholat masuk, tidak boleh dilakukan sebelum masuknya waktu sholat. Ada dua hal yang membedakan antara wudhu wanitanya dengan wudhu pada umumnya, yaitu :

A. Niat wudhunya tidak seperti wudhu pada umumnya yang menggunakan niat "lirof'il hadatsi" (untuk menghilangkanhadats), karena wudhunya wanita yang sedang mengeluarkan darah istihadhoh tidak menghilangkan maka niat wudhunya sebelum melakukan sholat adalah :

NAWAITUL WUDHU'A LISTIBAHATIS SHOLATI FARDHON LILLAHI TA'ALA

"Saya niat wudhu agar diperbolehkan melakukan sholat..."

Atau bisa juga dengan niat secara umum, maksudnya entah itu mau sholat atau melakukan hal-hal lain yang diharuskan wudhu dahulu, yaitu :

NAWAITUL WUDHU'A LISTIBAHATI MUFTAQIRIN ILA WUDHU'IN FARDHON LILLAHI TA'ALA

"Saya niat wudhu agar diperbolehkan melakukan perkara yang membutuhkan wudhu'..."

B. Ketika wudhu, diwajibkan untuk muwalah (terus-menerus) dalam membasuh dan mengusap anggota badannya. Maksud dari muwalah adalah pembasuhan atau pengusapan anggota badan dilakukan sebelum anggota badan yang dibasuh atau diusap sebelumnya kering.

4. Setelah wudhu, diwajibkan untuk segera melakukan sholat dan tidak boleh mengakhirkannya kecuali apabila mengakhirkannya karena melakukan hal-hal yang berkaitan dengan sholat,seperti menjawab adzan, melakukan sholat sunat qobliyah atau menunggu dimulainya sholat jama'ah. Semua hal diatas dilakukan setiap kali akan melakukan sholat fardhu, termasuk mengganti kapas dan pembalutnya, atau mencuci kain yang dipakai sebagai pembalut sebelumnya. Dan bila semua hal diatas sudah dilakukan, maka sholat yang dikerjakan sah dan tidak usah mengqodho' (mengulaingi)nya lagi.
Wallohu a'lam.

( Dijawab oleh : Kudung Khantil Harsandi Muhammad, Farid Muzakki dan Siroj Munir )

Referensi :1. Hasyiyah Al-Jamal Ala Syarah Al-Manhaj, Juz : 1 Hal : 1792. Hasyiyah I’anatut Tholibin, Juz : 1 Hal : 1043. At-Taqrirot Asy-Syadidah, Hal : 171

Ibarot :Hasyiyah Al-Jamal Ala SyarahAl-Manhaj, Juz : 1 Hal : 179.....

 (ﻗﻮﻟﻪ ﻭﺭﻃﻮﺑﺔ ﻓﺮﺝ ) ﻫﻲ ﻣﺎﺀ ﺃﺑﻴﺾ ﻣﺘﺮﺩﺩ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺬﻱ ﻭﺍﻟﻌﺮﻕ ﻭﻣﺤﻞ ﺫﻟﻚ ﺇﺫﺍ ﺧﺮﺟﺖ ﻣﻦ ﻣﺤﻞ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻠﻪ، ﻓﺈﻥ ﺧﺮﺟﺖ ﻣﻦ ﻣﺤﻞ ﻻ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻠﻪ ﻓﻬﻲ ﻧﺠﺴﺔ؛ ﻷﻧﻬﺎ ﺭﻃﻮﺑﺔ ﺟﻮﻓﻴﺔ ﻭﻫﻲ ﺇﺫﺍ ﺧﺮﺟﺖ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﻈﺎﻫﺮ ﻳﺤﻜﻢ ﺑﻨﺠﺎﺳﺘﻬﺎ ﻭﺇﺫﺍ ﻻﻗﺎﻫﺎ ﺷﻲﺀ ﻣﻦﺍﻟﻄﺎﻫﺮ ﺗﻨﺠﺲ ﻭﺣﻴﻨﺌﺬ ﻳﺸﻜﻞ ﻗﻮﻟﻬﻢ ﺑﻌﺪﻡ ﺗﻨﺠﻴﺲ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻤﺠﺎﻣﻊ ﻣﻊ ﺃﻧﻪ ﻳﺠﺎﻭﺯ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﺧﻮﻝ ﻣﺎ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻠﻪ ﺇﻻ ﺃﻥ ﻳﻘﺎﻝ ﻋﻔﻲ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ ﻛﻤﺎ ﻋﻔﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﻮﻟﺪ ﺍﻟﺨﺎﺭﺝ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﺎﻃﻦ

Hasyiyah I’anatut Tholibin,Juz : 1 Hal : 104..

 (ﻗﻮﻟﻪ : ﻭﻫﻲ) ﺃﻱ ﺭﻃﻮﺑﺔ ﺍﻟﻔﺮﺝ ﺍﻟﻄﺎﻫﺮﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﺻﺢ . ( ﻗﻮﻟﻪ : ﻣﺘﺮﺩﺩ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻤﺬﻱ ﻭﺍﻟﻌﺮﻕ ) ﺃﻱ ﻟﻴﺲ ﻣﺬﻳﺎ ﻣﺤﻀﺎ ﻭﻻ ﻋﺮﻗﺎ ﻛﺬﻟﻚ . ( ﻗﻮﻟﻪ : ﺍﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻠﻪ ) ﺧﺎﻟﻒ ﻓﻲ ﺫﻟﻚﺍﻟﺠﻤﺎﻝ ﺍﻟﺮﻣﻠﻲ، ﻭﻗﺎﻝ : ﺇﻧﻬﺎ ﺇﻥ ﺧﺮﺟﺖ ﻣﻦ ﻣﺤﻞ ﻻ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻠﻪ ﻓﻬﻲ ﻧﺠﺴﺔ، ﻻﻧﻬﺎ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﺭﻃﻮﺑﺔ ﺟﻮﻓﻴﺔ ﻭﺣﺎﺻﻞ ﻣﺎ ﺫﻛﺮﻩ ﺍﻟﺸﺎﺭﺡ ﻓﻴﻬﺎ ﺃﻧﻬﺎ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻗﺴﺎﻡ ﻃﺎﻫﺮﺓ ﻗﻄﻌﺎ، ﻭﻫﻲ ﻣﺎ ﺗﺨﺮﺝ ﻣﻤﺎ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻠﻪ ﻓﻲ ﺍﻻﺳﺘﻨﺠﺎﺀ، ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﻳﻈﻬﺮ ﻋﻨﺪ ﺟﻠﻮﺳﻬﺎ ﻭﻧﺠﺴﺔ ﻗﻄﻌﺎ، ﻭﻫﻲ ﻣﺎ ﺗﺨﺮﺝ ﻣﻦ ﻭﺭﺍﺀ ﺑﺎﻃﻦ ﺍﻟﻔﺮﺝ، ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺼﻠﻪ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻤﺠﺎﻣﻊ ﻭﻃﺎﻫﺮﺓ ﻋﻠﻰ ﺍﻻﺻﺢ، ﻭﻫﻲ ﻣﺎ ﺗﺨﺮﺝ ﻣﻤﺎ ﻻ ﻳﺠﺐ ﻏﺴﻠﻪ ﻭﻳﺼﻠﻪ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻤﺠﺎﻣﻊ

At-Taqrirot Asy-Syadidah, Hal : 171

ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﺍﻟﻌﺎﻣﺔ ﻟﻠﻤﺴﺘﺤﺎﺿﺔ ﺗﺨﺘﻠﻒ ﺍﻟﻤﺴﺘﺤﺎﺿﺔ ﻋﻦ ﺍﻟﺤﺎﺋﺾ ﻭﺍﻟﻨﻔﺴﺎﺀ, ﻓﺎﻟﻤﺴﺘﺤﺎﺿﺔ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﺼﻠﻲ , ﻭﺻﻼﺗﻬﺎ ﺻﺤﻴﺤﺔ ﻭﻻ ﻗﻀﺎﺀ ﻋﻠﻴﻬﺎ, ﻭﺇﺫﺍ ﺣﻞ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻭﺟﺐ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﺼﻮﻡ ,ﻭﻳﺠﻮﺯ ﻟﺰﻭﺟﻬﺎ ﺃﻥ ﻳﺄﺗﻴﻬﺎ ﻭﻟﻮ ﻣﻊ ﺳﻴﻼﻥ ﺍﻟﺪﻡ ﺍﻟﺨﻄﻮﺍﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﺗﺘﺨﺬﻫﺎ ﺍﻟﻤﺴﺘﺤﺎﺿﺔ ﺇﺫﺍ ﺃﺭﺍﺩﺕ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺃﻥ ﺗﺘﻄﻬﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺠﺎﺳﺔ ﺍﻟﺪﻡ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﺨﺸﻮ ﻓﻲ ﻣﻮﺿﻊ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﺪﻡ ﺑﻘﻄﻦ ﺃﻭ ﻧﺤﻮﻩ, ﺇﻻ ﻏﺬﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﺗﺘﺄﺫﻯ, ﺃﻭ ﻛﺎﻧﺖ ﺻﺎﺋﻤﺔ, ﻷﻥ ﺫﻟﻚ ﻳﻔﻄﺮﻫﺎ, ﻭﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﺘﻌﺼﺐ ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﻜﻒ ﺍﻟﺤﺸﻮ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﻤﺒﺎﺩﺭﺓ ﺑﻌﺪ ﺫﻟﻚﺑﺎﻟﻮﺿﻮﺀ, ﻭﺷﺮﻃﻪ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺑﻌﺪ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﻮﻗﺖ , ﻭﺍﻟﻤﻮﺍﻟﺔ ﻓﻴﻪ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﻤﺒﺎﺩﺭﺓ ﺇﻟﻰ ﺍﻟﺼﻼﺓ , ﻓﻼ ﻳﺠﻮﺯ ﺗﺄﺧﻴﺮﻫﺎ, ﺇﻻ ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻥﺍﻟﺘﺄﺧﻴﺮ ﻟﻤﺼﻠﺤﺔ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻛﺈﺟﺎﺑﺔ ﻣﺆﺫﻥ ﻭﻧﺎﻓﻠﺔ ﻗﺒﻠﻴﺔ ﻭﺍﻧﺘﻈﺎﺭ ﺟﻤﺎﻋﺔ

MUGHNIL MUHTAH juz 1 hal.110 - 111

ﻓﺈﻥ ﻗﻴﻞ : ﻗﻮﻟﻪ : " ﺣﺪﺙ ﺩﺍﺋﻢ " ﻟﻴﺲ ﺣﺪﺍ ﻻﺳﺘﺤﺎﺿﺔ ﻭﺇﻻ ﻟﺰﻡ ﻛﻮﻥ ﺳﻠﺲ ﺍﻟﺒﻮﻝ ﺍﺳﺘﺤﺎﺿﺔ ﻭﻟﻴﺲ ﻛﺬﻟﻚ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻫﻮ ﺑﻴﺎﻥ ﻟﺤﻜﻤﻬﺎ ﺍﻹﺟﻤﺎﻟﻲ ﺃﻱ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺪﻡ ﺍﻟﺨﺎﺭﺝ ﺑﺎﻟﺼﻔﺔ ﺍﻟﻤﺬﻛﻮﺭﺓ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺤﺪﺙ ﺍﻟﺪﺍﺋﻢ ﻭﻗﻮﻟﻪ : " ﻛﺴﻠﺲ " ﺑﻔﺘﺢ ﺍﻟﻼﻡ ﺃﻱ ﺳﻠﺲ ﺍﻟﺒﻮﻝ ﻭﺍﻟﻤﺬﻱ ﻭﺍﻟﻐﺎﺋﻂ ﻭﺍﻟﺮﻳﺢ ﻫﻮ ﻟﻠﺘﺸﺒﻴﻪ ... الخ .

http://www.fikihkontemporer.com/2013/06/hukum-cairan-keputihan-dan-ketentuan.html?m=1

LINK ASAL :
https://www.facebook.com/groups/kiss.donk/permalink/634598089911282/

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS - DONK 2014-2015
Ikuti Kami di Facebook & Fans Page