0623. MAHAR BERUPA JASA MENURUT MAZHAB IMAM AHMAD HAMBALI

• Hakam Ahmed ElChudrie

MAHAR BERUPA JASA MENURUT MAZHAB IMAM AHMAD HAMBALI

Imam Ahmad Hambali membolehkan mahar dengan ayat al-Quran atau jasa bila memang ia tidak mampu memberikan yang lain, agar tidak ada persetubuhan antara laki-laki dan perempuan sebelum memberikan sesuatu sebagai maharnya. 

Pasangan yang hendak Menikah disunahkan untuk tidak menjalankan akad nikah kecuali setelah adanya maskawin, supaya dapat meredam pertengkaran dan lebih bermanfaat bagi seorang istri dan bila memang terjadi talaq sebelum bersetubuh, maka bagi seorang suami wajib membayar mahar yang telah disebutkan. Tetapi bila tidak menyebutkan mahar ketika melakukan akad nikah, maka bagi sang istri tidak wajib mendapatkan mahar tersebut, namun yang wajib baginya adalah mut’ah (pemberian).

Dalam kitab Musnad Ahmad bin Hanbal, menerangkan tentang mengajarkan satu surat dari al-Qur’an setelah menikah, yaitu:

عن سهل بن سعد الساعدي ان النبي صلى الله عليه و سلم قال لرجل انطلق فقد زوجتكها فلها سورة من القرآن

“Dari Sahl bin Sa’ud as-Sa’idi bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada sesorang pergilah, karena aku telah menikahkan kamu dengan dia, kemudian lelaki itu mengajarkan istrinya satu surat dari al-Qur’an”.[1]

Seorang merdeka sah menikah dengan seorang wanita dengan mahar melayaninya selama waktu tertentu, atau dengan mahar mendatangkan pelayan merdeka untuk melayani mempelai wanita selama waktu tertentu, lebih-lebih jika yang didatangkan adalah pelayan hamba sahaya. Sah menikah dengan mahar perbuatan yang diketahui seperti menjahit pakaian tertentu, baik ia sendiri yang menjahit atau orang lain, jika pakaian tersebut rusak sebelum dijahit maka mempelai lelaki wajib membayar setengah harga upahnya, meskipun ia mengeluarkan talak sebelum berhubungan suami istri.

Menikah sah dengan mahar mengajarkan bab-bab fiqh atau hadits, atau mengajarkan sesuatu yang diperbolehkan dari sastra, syair, atau mengajarkan keterampilan, kepenulisan, dan pekerjaan lainnya yang boleh dimintakan upah, jika pengajaran tersebut tidak mungkin dilakukan (karena suatu alasan) maka mempelai lelaki wajib menyerahkan upah orang yang bisa mengajarkannya.

Mempelai lelaki berkewajiban memberikan upah pengajarannya, apabila ia belum mengajarkan dan mengeluarkan talak sebelum melakukan hubungan suami istri, serta jika talak terjadi setelah mengajarkan maka ia bisa meminta kembali setengahnya dalam bentuk upah jika perpisahan terjadi dari pihak mempelai lelaki, jika perpisahan terjadi dari pihak mempelai perempuan, maka mempelai lelaki bisa meminta kembali seluruh upahnya.[2]

Ulama Hanabilah berpendapat mahar adalah suatu imbalan dalam nikah baik yang disebutkan di dalam akad atau yang diwajibkan sesudahnya dengan kerelaan kedua belah pihak atau hakim, atau imbalan dalam hal-hal yang menyerupai nikah seperti watha’ syubhat dan watha’ yang dipaksakan.[3]

Ulama Hanabilah juga mengatakan sah mahar berupa manfaat seperti halnya mahar berupa benda. Seseorang menikah dengan seorang wanita dengan mahar menggembalakan kambingnya atau membajak tanahnya dan sebagainya maka mahar sah dengan syarat manfaat harus diketahui (ma’lumah), apabila tidak diketahui (majhulah) maka penyebutan mahar tidak sah dan diwajibkan mahar mitsil.[4]

LINK ASAL : 

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS - DONK 2014-2015
Ikuti Kami di Facebook & Fans Page