0693. GENDER DALAM PERSPEKTIF ISLAM

• Hakam Ahmed ElChudrie


GENDER DALAM PERSPEKTIF ISLAM

Gender, merupakan istilah yang baru karena sesungguhnya gender sendiri merupakan suatu istilah yang muncul di barat pada sekitar ± tahun 1980.

Digunakan pertama kali pada sekelompok ilmuan wanita yang juga membahas tentang peran wanita saat itu. Islam sendiri tidak mengenal istilah gender, karena dalam Islam tidak membedakan kedudukan seseorang berdasarkan jenis kelamin dan tidak ada bias gender dalam Islam. Islam mendudukkan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang sama dan kemuliaan yang sama. Contoh konkretnya adalah Islam tidak membedakan laki-laki dan wanita dalam hal tingkatan takwa, dan surga juga tidak dikhususkan untuk laki-laki saja.Tetapi untuk laki-laki dan perempuan yang bertakwa dan beramal sholih.[1]

Jika kita membaca al-Qur’an secara lebih komprehensif, maka kita akan menemukan sejumlah ayat al-Qur’an yang berbicara tentang kesetaraan. Dalam sejumlah ayat disebutkan tentang kesetaraan manusia, tentang kemulian manusia di antara makhluk Tuhan yang lain, tentang kesetaraan peran, hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan ditengah-tengah kehidupan sosial politik, tentang keharusan berbuat baik bagi semua manusia, tentang keharusan menegakkan keadilan terhadap siapapun, serta tentang keharusan bermusyawarah dalam menyelesaikan segala urusan bersama.

Semuanya jelas merupakan prinsip-prinsip utama dalam pandangan ajaran agama Islam yang harus direalisasikan dalam tatanan kehidupan bersama. Inilah sebabnya, maka dalam Islam “takabbur” (kesombongan), berbuat zalim, menganiaya, menghina atau merendahkan orang lain dipandang sebagai perbuatan-perbuatan dzalim, karena bertentangan dengan nilai-nilai moralitas ketuhanan. Sahabat Ali bin Abi Thalib mengatakan:

ما أكرم النساء إلا كريم و ما أهانهن إلا لئيم

“Tidak memuliakan kaum perempuan kecuali orang-orang yang mulia dan tidak menghina mereka kecuali orang-orang yang jahat”.[2]

Dalam rangka mereduksi sumber-sumber diskriminasi diantara manusia, Nabi Muhammad SAW, sering memperingatkan mereka bahwa “kita semua adalah anak-anak Adam, sedang Adam diciptakan dari tanah. Artinya, kita semua adalah sama dihadapan Tuhan dan sama-sama tidak ada artinya dan rendah dihadapan-Nya. Hanya dia saja yang Maha Besar, Maha Kuasa dan Maha Pemilik.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka teks-teks suci al-Qur’an yang secara lahiriah bias gender, sebenarnya meperlihatkan dan memberikan petunjuk kepada manusia bagaimana upaya-upaya itu harus diperjuangkan dan bukan menyetujui sebagai sesuatu yang tetap dan selamanya.[3]

Islam mendudukkan wanita dan laki-laki pada tempatnya. Tak dapat dibenarkan anggapan para orientalis dan musuh Islam bahwa Islam menempatkan wanita pada derajat yang rendah atau di anggap masyarakat kelas dua. Dalam Islam, sesungguhnya wanita dimuliakan. Banyak sekali ayat al-Qur‟an ataupun hadits nabi yang memuliakan dan mengangkat derajat wanita. Baik sebagai ibu, anak, istri, ataupun sebagai anggota masyarakat sendiri. Tak ada diskriminasi antara laki-laki dan perempuan dalam Islam, akan tetapi yang membedakan keduanya adalah fungsionalnya, karena kodrat dari masing-masing.

Dalam mengkonstruk masyarakat Islam, Rasullullah melakukan upaya mengangkat harkat dan martabat perempuan melalui revisi terhadap tradisi Jahiliyah. Hal ini merupakan proses pembetukan konsep kesetaraan dan keadilan gender dalam hukum Islam, yaitu :[4]

a. Perlindungan hak-hak perempuan melalui hukum, perempuan tidak dapat diperlakukan semena-mena oleh siapapun kerena mereka di pandang sama di hadapan hukum dan perundang-undangan yang berlaku yang berbeda dengan masa Jahiliyah.

b. Perbaikan hukum keluarga, perempuan mendapatkan hak menentukan jodoh, mendapatkan mahar, hak waris, pembatasan dan pengaturan poligami, mengajukan talaq gugat, mengatur hak-hak suami istri yang seimbang, dan hak pengasuhan anak.

c. Perempuan di perbolehkan mengakses peran-peran publik, mendatangi mesjid, mendapat hak pendidikan, mengikuti peperangan, hijrah bersama Nabi, melakukan bai’at di hadapan Rasullullah, dan peran pengambil keputusan.

d. Perempuan mempunyai hak hidup dengan cara mendapatkan aturan larangan melakukan pembunuhan terhadap anak perempuan yang menjadi tradisi bangsa Arab Jahiliyah.

http://hakamabbas.blogspot.com/2014/01/gender-dalam-perspektif-islam.html

LINK ASAL :
https://www.facebook.com/groups/kiss.donk/permalink/638158432888581/

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS - DONK 2014-2015
Ikuti Kami di Facebook & Fans Page