0595. ABORSI DALAM PERSPEKTIF MEDIS

• Hakam Ahmed ElChudrie


ABORSI DALAM PERSPEKTIF MEDIS

Pengertian Aborsi

Ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut:

Pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram. Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.[1]

Sadikin Ginaputra dari Fakultas Kedokteran UI memberikan pengertian abortus sebagai pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi (pembuahan) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Dan menurut Maryono Reksodipura (Fak. Hukum UI) ialah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah).[2]

Menurut Eastmen abortus adalah terputusnya suatu kehamilan dimana fetus belum sanggup hidup sendiri di luar uterus, karena masih dalam usia kehamilan kurang dari 28 minggu. Sama halnya dengan Jefflot memberikan definisi abortus adalah pengeluaran dari hasil konsepsi sebelum usia kehamilan 28 minggu, yaitu fetus belum viable by llaous. Holmer mengemukakan definisi abortus sebagai terputusnya kehamilan sebelum minggu ke-16 dimana plasenta belum selesai.[3]

Macam-macam Aborsi

Dari cara terjadinya aborsi, ada dua macam aborsi, aborsi spontan (abortus spontaneus) dan aborsi buatan (abortus provocatus). Dalam Glorier Family Esiclopedia juga menyebutkan bahwa: Aborsi adalah penghentian kehamilan dengan cara menghilangkan atau merusak janin sebelum kelahiran. Aborsi boleh jadi dilakukan dengan cara spontan atau dikeluarkan secara paksa.[4]

a. Aborsi Spontan (Abortus spontaneous)

Aborsi Spontan (Abortus spontaneous) adalah aborsi yang terjadi dengan tidak didahului faktor-faktor mekanis ataupun medicinalis semata-mata disebabkan oleh faktor alamiah. Dalam istilah fiqih disebut Al-isqat al-afwu yang berarti yang dimaafkan. Pengguguran yang terjadi seperti ini tidak memiliki akibat hukum apa pun.

Lebih dari 80 pesen abortus terjadi pada usia kehamilan 12 minggu. Setengah di antaranya disebabkan karena kelainan kromosom.[5] Resiko terjadinya abortus meningkat dengan makin tingginya usia ibu serta makin banyaknya kehamilan. Selain itu kemungkinan terjadinya abortus bertambah pada wanita yang hamil dalam waktu tiga bulan setelah melahirkan. Pada abortus dini, pengeluaran janin atau embrio biasanya didahului dengan kematian janin atau embrio. Sedangkan abortus pada usia yang lebih lanjut, biasanya janin masih hidup sebelum dikeluarkan.

Penyebab abortus spontan, ada dua yakni:[6]

1) Kelainan Pertumbuhan Zygote, penyebab paling sering terjadinya abortus dini adalah kelainan pertumbuhan hasil konsepsi (pembuahan), baik dalam bentuk Zygote, embrio, janin maupun placenta. Abortus spontan ini terjadi akibat kelainan kromosom.

2) Faktor Ibu, Penyakit pada ibu biasanya terjadi pada janin dengan kromosom yang normal, paling banyak pada usia kehamilan 13 minggu.

Beberapa macam infeksi bakteria atau virus dapat menyebabkan abortus. Penyakit ibu yang kronis biasanya tidak menyebabkan abortus, meskipun dapat menyebabkan kematian janin pada usia yang lebih lanjut atau menyebabkan persalinan prematur. Kelainan pada uterus (rahim) dapat menyebabkan abortus spontan.

Aborsi spontan dalam ilmu kedokteran dibagi lagi menjadi:[7]

1) Abortus Imminens (threatened abortion), yaitu adanya gejala-gejala yang mengancam terjadinya bortus. Dalam hal demikian kadang-kadang kehamilan masih dapat diselamatkan.

2) Abortus Incipiens (inevitable abortion), artinya terdapat gejala akan terjadinya aborsi, namun buah kehamilan masih berada di dalam rahim. Dalam hal ini kehamilan sudah tidak dapat dipertahankan lagi.

3) Abortus Incompletus adalah peristiwa ketika sebagian dari buah kehamilan sudah keluar namun sisanya masih tertinggal di dalam. Pendarahan yang terjadi biasanya cukup banyak tetapi tidak fatal, untuk pengobatannya maka perlu dilakukan pengosongan rahim secepatnya.

4) Abortus Completus merupakan pengeluaran keseluruhan buah kehamilan dari rahim. Keadaan demikian biasanya tidak memerlukan pengobatan Missed abortion, Istilah ini digunakan untuk keadaan dimana hasil pembuahan yang telah mati tertahan di dalam rahim selama 8 minggu atau lebih.

Penderita biasanya tidak menderita gejala apapun kecuali tidak mendapatkan haid. Kebanyakan akan berakhir dengan pengeluaran buah kehamilan secara spontan dengan gejala yang sama dengan abortus yang lain.[8]

b. Aborsi buatan (abortus provocatus / induced pro abortion)

Aborsi ini sengaja dilakukan karena sebab-sebab tertentu, dalam istilah fiqih disebut al-isqath al-dharury atau al-isqath al-‘ilajiy. Aborsi jenis ini memiliki konsekuensi hukum yang jenis hukumannya tergantung pada faktor-faktor yang melatar belakanginya. Jenis kedua ini dibagi lagi menjadi 2 macam:

1) Abortus artificialis therapicus, yakni aborsi yang dilakukan oleh dokter atas dasar indikasi medis. Biasanya aborsi jenis ini dilakukan dengan mengeluarkan janin dari rahim meskipun jauh dari masa kelahirannya sebagai salah satu tindakan penyelamatan terhadap jiwa Ibu. Misalnya jika kehamilan dilanjutkan bisa membahayakan nyawa calon ibu, misalnya karena penyakit-penyakit yang berat seperti TBC, ginjal dan sebagainya.

2) Abortus provocatus criminalis, yakni praktik aborsi yang dilakukan tanpa dasar indikasi medis. Biasanya dilakukan atas permintaan dari pasien. Misalnya aborsi yang dilakukan untuk menggugurkan kehamilan yang tidak dikehendaki.

Dari kalangan dokter sendiri juga menyebutkan macam-macam aborsi yang antara lain:[9]

1) Aborsi definitif sempurna.
Maksudnya adalah turunnya janin dari perut ibunya secara sempurna sebelum waktunya. Di Mesir sebelum usia 28 minggu kehamilan, di Inggris sebelum 24 minggu dan di Amerika sebelum 22 minggu. Pada kasus ini, tugas dokter adalah membersihkan rahim dan menghentikan pendarahan jika ada, dan ini tidak berhubungan dengan tindak kejahatan, sebaliknya ia berusaha memelihara kehidupan janin dengan perawatan dan semisalnya.

2) Aborsi tidak sempurna.
Maksudnya adalah turunnya sebagian janin, sementara sebagian yang lain masih tertinggal di dalam rahim, dan tidak mungkin bertahan di dalam perut ibu karena tidak ada kehidupan di dalamnya. Tugas dokter disini adalah mengeluarkan bagian yang tersisa dari rahim ibu agar tidak membusuk di dalamnya.

3) Aborsi busuk.
Pada kasus ini dokter mengeluarkan janin yang telah mati dari rahim ibu sehingga tidak membahayakannya.

4) Aborsi pada janin atau indung telur yang tidak sempurna.
Maksudnya, dokter mengeluarkan selaput yang ada pada rahim ibu tanpa ada janin di dalamnya, karena pertimbangan cacat pada indung telur atau spermatozoa.

5) Aborsi Peringatan.
Maksudnya adalah turunnya sebagian darah dari ibu yang hamil yang mengingatkan akan terjadinya gugurnya janin namun tidak bersifat pasti, karena terkadang darah terhenti dan janin tetap hidup.

6) Aborsi tanpa sebab yang disyari’atkan. Praktik aborsi ini dilakukan oleh sebagian dokter bukan karena keharusan medis, tetapi untuk memenuhi keinginan ibu yang tidak suka akan kehamilannya.

Lima jenis pertama yang oleh dokter disebut sebagai aborsi ini sebenarnya bukan termasuk aborsi, karena yang dimaksud aborsi adalah berbuat kesalahan terhadap kehamilan yang ada dan mengakibatkan terhentinya kelangsungan dan perkembangan kehamilan. Berbeda dengan jenis yang keenam yang memang bertujuan untuk mengakhiri kehamilan dengan sengaja.

Cara yang Digunakan dalam Praktik Aborsi

Untuk melakukan pengguguran kandungan (aborsi) banyak cara yang dapat ditempuh, diantaranya dengan menggunakan jasa ahli medis di klinik-klinik atau rumah sakit-rumah sakit tertentu. Cara ini biasanya dilakukan oleh perempuan-perempuan yang tinggal di negara-negara yang melegalkan atau mengijinkan adanya praktik aborsi.

Akan tetapi di negara-negara yang melarang adanya praktik aborsi atau tidak dapat memperoleh bantuan medis, para pelaku aborsi tersebut meminta bantuan kepada orang-orang yang tidak memiliki keahlian di bidang medis seperti dukun-dukun pijat, dukun-dukun beranak dan sebagainya. Bahkan beberapa pelaku melakukan aborsi dengan bantuan obat-obatan atau mengkonsumsi makanan dan minuman yang berpotensi untuk menggugurkan kandungan. Pemanfaatan obat-obatan tersebut dapat dengan cara ditelan atau dengan memasukkannya ke dalam mulut rahim.

Cara yang biasa digunakan dalam praktik aborsi semakin beragam seiring banyaknya praktik aborsi yang terjadi di masyarakat. Cara-cara tersebut dikelompokkan menjadi 4 macam,[10] yaitu:

a. Cara Aktif merupakan aborsi yang terjadi setelah adanya suatu aksi atau perlakuan, baik terhadap janin secara langsung atau terhadap ibu yang akhirnya berpengaruh terhadap janin, misalnya seorang perempuan yang sedang hamil menjadi korban KDRT kemudian ia mengalami tekanan psikis yang menyebabkan keguguran.

b. Cara Pasif merupakan aborsi yang terjadi secara tidak langsung. Seorang perempuan yang sedang hamil tidak mau melakukan sesuatu yang berguna bagi kehamilannya seperti mengkonsumsi obat-obatan dan makanan yang dibutuhkan oleh janinnya.

c. Cara Medis merupakan pengguguran kandungan yang dilakukan di rumah sakit atau klinik yang menggunakan jasa ahli medis biasanya menggunakan salah satu metode berikut:[11]

1) Curratage dan Dillatage (C&D), lubang leher rahim diperlebar, agar rahim dapat dimasuki kuret, yaitu sepotong alat yang tajam. Kemudian janin yang hidup itu dicabik kecil-kecil, dilepaskan dari dinding rahim dan dibuang keluar. Umumnya terjadi banyak pendarahan. Tenaga medis yang melakukan operasi ini harus mengobatinya dengan baik, bila tidak, akan terjadi infeksi.[12]

2) Aspirasi, yaitu penyedotan isi rahim dengan pompa kecil.

3) Hysterotomi atau bedah Caesar, terutama dilakukan 3 bulan terakhir dari kehamilan. Rahim dimasuki alat bedah melalui dinding perut. Bayi kecil ini dikeluarkan dan dibiarkan saja agar mati atau kadang-kadang langsung dibunuh.

4) Kuret dengan cara penyedotan (Sunction), pada cara ini leher rahim juga diperbesar seperti D & C, kemudian sebuah tabung dimasukkan ke dalam rahim dan dihubungkan dengan alat penyedot yang kuat berupa beberapa fiber kering di leher rahim yang akan mengembang karena menyedot air, sehingga bayi dalam rahim tercabik-cabik menjadi kepingan-kepingan kecil, lalu disedot masuk ke dalam sebuah botol.

5) Menginjeksi zat anti Progesteron yang berfungsi menguatkan kehamilan sehingga kandungannya menjadi lemah dan akhirnya jatuh atau gugur.

6) Menggunakan zat Prostagelamizin yang membunuh janin dengan cara menyuntikkan pada pembuluh darah/urat atau dengan menggunakan kapsul vagina.[13]

7) Salt Poisoned, cara ini dilakukan pada janin berusia lebih dari 16 minggu (4 bulan), ketika sudah cukup banyak cairan yang terkumpul di sekitar bayi dalam kantung anak, sebatang jarum yang panjang dimasukkan melalui perut ibu ke dalam kantung bayi, lalu sejumlah cairan disedot keluar dan larutan garam yang pekat disuntikkan ke dalamnya. Bayi yang malang ini menelan garam beracun itu dan ia amat menderita. Ia meronta-ronta dan menendang-nendang seolah-olah dia dibakar hidup-hidup oleh racun itu. Dengan cara ini, sang bayi akan mati dalam waktu kira-kira 1 jam, kulitnya benar-benar hangus. Dalam waktu 24 jam kemudian, si ibu akan mengalami sakit beranak dan melahirkan seorang bayi yang sudah mati. (Sering juga bayi-bayi ini lahir dalam keadaan masih hidup, biasanya mereka dibiarkan saja agar mati).

8) Prostaglandin, penggunaan cara terbaru ini memakai bahan-bahan kimia yang dikembangkan Upjohn Pharmaceutical Co. Bahan-bahan kimia ini mengakibatkan rahim ibu mengerut, sehingga bayi yang hidup itu mati dan terdorong keluar. Kerutan ini sedemikian kuatnya sehingga ada bayi-bayi yang terpenggal. Sering juga bayi yang keluar itu masih hidup. Efek sampingan bagi si ibu banyak sekali ada yang mati akibat serangan jantung waktu carian kimia itu disuntikkan.

9) Pil Roussell-Uclaf (RU-486), satu campuran obat buatan Perancis tahun 1980. Pengaborsiannya butuh waktu tiga hari dan disertai kejang-kejang berat serta pendarahan yang dapat terus berlangsung sampai 16 hari.[14]

d. Cara Non Medis[15]

1) Melonjak-lonjak agar janin jatuh
2) Mengkonsumsi ramuan-ramuan tradisional buatan sendiri
3) Meminum pil-pil terlambat bulan dalam dosis tinggi
4) Meminum cuka campur gula atau minuman bersoda
5) Memakan sesuatu yang membahayakan janin seperti nanas muda, tape dan segala hal yang mereka ketahui dapat menggugurkan kandungan
6) Meminta bantuan dukun atau tenaga non medis untuk mengeluarkan janin dengan paksa secara tradisional, dengan cara memijat di bagian perut.

LINK ASAL :
https://www.facebook.com/groups/kiss.donk/permalink/636681366369621/

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS - DONK 2014-2015
Ikuti Kami di Facebook & Fans Page