0477. HUKUM QODLO PUASA ROMADLON HINGGA DATANG ROMADLON LAGI

PERTANYAAN :

Sakdun Lutfi
Assalamu'alaikum.......minta info man....jk seorang wanita g berpuasa romadhon "FULL" sbb hbs lahiran,ll belm di Qodhoni hingga datang puasa romadhon lg,,apakah jk mengkodhoni menjd dobl ato g?matur suwun....wassalam

JAWABAN :

• Sunde Pati 
wa alaikum salam

jika ada orang gak puasa dalam beberapa hari dari bulan romadlon karena ada udzur atau tidak maka yg lebih baik baginya adalah cepat2 melakukan qodlo' selama bulan romadlon belum tiba dan jika romadlon telah tiba lagi maka orang tersebut tetap puasa untuk fardlu puasa bukan puasa karena qodlo' setelah puasanya sempurna dibulan itu maka baru mengqodlo' puasa yg tertinggal .

jika ia mengakhirkan qodlo' puasa karena udzur yg berkepanjangan entah sakit atau bepergian ,maka ia hanya kewajiban qodlo' saja dan tidak terkena kafarot tapi jika tanpa ada udzur maka ia wajib qodlo' dan juga wajib bayar fidyah disetiap seharinya 1 mud.

الحاوى الكبير ـ الماوردى (3/ 983)

قَالَ الْمَاوَرْدِيُّ : وَهَذَا كَمَا قَالَ إِذَا أَفْطَرَ أَيَّامًا مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ لِعُذْرٍ أَوْ غَيْرِهِ ، فَالْأَوْلَى بِهِ أَنْ يُبَادِرَ بِالْقَضَاءِ وَذَلِكَ مُوَسَّعٌ لَهُ مَا لَمْ يَدْخُلْ رَمَضَانُ ثَانٍ ، فَإِنْ دَخَلَ عَلَيْهِ شَهْرُ رَمَضَانَ ثَانٍ صَامَهُ عَنِ الْفَرْضِ ، لَا عَنِ الْقَضَاءِ فَإِذَا أَكْمَلَ صَوْمَهُ قَضَى مَا عَلَيْهِ ثُمَّ يَنْظُرُ فِي حَالِهِ ، فَإِنْ كَانَ أَخَّرَ الْقَضَاءَ لِعُذْرٍ دَامَ بِهِ مِنْ مَرَضٍ أَوْ سَفَرٍ ، فَلَا كَفَّارَةَ عَلَيْهِ ، وَإِنْ أَخَّرَهُ غَيْرَ مَعْذُورٍ فَعَلَيْهِ مَعَ الْقَضَاءِ الْكَفَّارَةُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ بِمُدٍّ مِنْ طَعَامٍ ، وَهُوَ إِجْمَاعُ الصَّحَابَةِ

WALLOHU A'LAM

• Ziif Kaf 
wa'alaikum salam....
sekedar tambahan...

QADHA PUASA YANG TERTUNDA
Ada beberapa perbedaan pendapat yang berkembang seputar tanggungan puasanya seseorang yang belum diqadha hingga datangnya bulan ramadhan berikutnya,

• Versi Imam Hanafi
Mengqadha sesuai berapa hari puasa yang ditinggalkan (baik menunda qadha'nya karena udzur/tidak) Berdasarkan dhahirnya Firman Allah “Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”
(QS. Albaqaarah Ayat 184)

• Versi Imam Syafi’I, Maliki dan Imam Hambali
Mengqadha sesuai berapa hari puasa yang ditinggalkan ditambah membayar Fidyah bila menunda qadhanya karena udzur berdasarkan sabda Rasulullah saw "Barangsiapa yang memutuskan puasa dibulan ramadhan dan tidak mengqadha'nya sampai datang bulan ramadhan berikutnya maka dia wajib berpuasa untuk hari itu, kemudian baru puasa qadha dan memberi makanan setiap hari terhadap orang miskin (HR Baehaqi) Namun pijakan Imam syafi'i dalam wajibnya mengqadha ditambah fidyah dalam masalah ini bukan berpijak pada hadits dhaif ini melainkan berdasarkan ijma ulama.

• Versi Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Sa'id bin Zubair
Tanggungan qadha puasanya berubah menjadi membayar fidyah bukan qadha puasa lagi berdasarkan Hadits Nabi

"Apabila tanggungan qadha puasa masih tetap (belum dipenuhi) hingga datangnya bulan puasa berikutnya maka dia wajib membayar kafarat ."

(HR Baehaqi)

____________________________________

Dinukil dari Kitab Madzahib Al- Arba'ah 1/902-905 
http://www.piss-ktb.com/2011/08/qodlo-puasa-fidhyah.html?m=1

LINK DISKUSI :
https://www.facebook.com/groups/kiss.donk/permalink/616792811691810/

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS - DONK 2014-2015
Ikuti Kami di Facebook & Fans Page