0498. HUKUM KOPI LUWAK

PERTANYAAN :

Adit Selalue
AsSalamualaikum sahabat KISS
Bukankah Sesuatu yg keluar dari belakang (dubur) itu najis/haram
Maka seperti KOPI LUWAK yg d hasilkan dari k0t0ran itu najis/haram
M0h0n s0lusix
Assalamualaikum

JAWABAN :

• Tahta Alfina 
Wa'alaikumus salaam ,

http://www.piss-ktb.com/2012/02/801-hukum-kopi-luwak.html...

-------------------------

Muhammad Mujtahid Muthlaq
hukumnya halal... barang itu hanya mutanajjis... cuma perlu di sucikan saja...kopi luwak trsebut kopi yg biasa tapi disengaja disediakan untuk makanan musang, dan musang tersebut memang di pelihara... ketika si musang BAB, biji kopi yang dimakannya ikut keluar (tidak ikut proses pencernaan) dan biji kopi itu masih terlindungi kulitnya... bisa dibuktikan klau dia najis.... ketika di tanam, maka tdak akan tumbuh lagi, disebabkan najis telah merusak kandungan biji... tetapi jika ditanam masih bisa tumbuh maka suci... sebab bijinya terlindung oleh kulit bijinya...

Raden Mas LeyehLeyeh
Berikut fatwa MUI:
MUI Nyatakan Kopi Luwak Halal
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa yang menyatakan, kopi luwak halal setelah melalui proses pencucian. Diperbolehkan meminum, memproduksi, dan... memperdagangkannya.

“Soal kopi luwak ini sudah kami bahas dan intinya halal,” ujar Ketua MUI KH Ma’ruf Amin saat konferensi pers di Gedung MUI, Jl. Proklamasi No. 51 Jakarta, Selasa (20/7).

Turut mendampingi Sekretaris Umum MUI Ichwan Sam dan Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Lukmanul Hakim.

Dijelaskan Ma’ruf Amin, biji kopi luwak ini bersifat mutanajis atau terkena najis. Akan dinyatakan halal setelah melalui proses pencucian.

Sebagaimana diketahui, proses memproduksi kopi luwak ini dimulai dari biji kopi yang ditelan oleh luwak, kemudian keluar bersamaan dengan faeces (kotoran). Biji kopi tersebut tetap utuh (tertutup kulit tanduk).

Direktur Eksekutif LPPOM MUI Lukmanul Hakim menuturkan, biji kopi ini bersifat mutanajis. Seperti barang lain yang terkena najis, maka biji kopi pun harus dicuci terlebih dahulu untuk proses selanjutnya.

“Dalam produksi, sebelum digiling melalui proses pencucian. Kalau sudah jadi kopi bubuk tentunya sudah mencakup proses pencucian itu,” katanya.

Menurut dia, hal ini untuk mengingatkan, karena ada sebagian orang yang memiliki kebiasaan mengunyah atau mengemil biji kopi itu. Lukmanul mengatakan, pembahasan tentang kopi luwak ini dilakukan menyusul adanya sejumlah pert an yaan, seperti dari PTPN XII Jawa Timur yang menangkar luwak. Juga, dari Pangalengan Jawa Barat untuk pengembangan, jika diproduksi akan halal atau tidak

Sumber : http://www.mui.or.id/index.php?option=com_content...

Ghufron Bkl

.ولو راثت أو قاءت بهيمة حبا فإن كان صلبا بحيث لو زرع نبت فمتنجس يغسل ويؤكل وإلا فنجس. إعانة الطالبين ١/٨٢

Kalo biji yang keluar itu dalam keadaan keras sekiranya ditanam bisa tumbuh, maka mutanajjis, maka bisa dikonsumsi, dg disucikan trlbih dahulu.

WALLOHU A'LAM

LINK DISKUSI :
https://www.facebook.com/groups/545259458845146?view=permalink&id=620664211304670&refid=18&ref=stream&_ft_

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS - DONK 2014-2015
Ikuti Kami di Facebook & Fans Page