0536. SEKELUMIT TENTANG ISTINJA'

PERTANYAAN :

Amar Ma'ruf Nahi Mukar
Assalamu'alaikum..Mau tanya,tapi khusus cwo,soal beristinja yg benar..?(kalo bisa inbox za),trmkasih,,

JAWABAN :

• Ibnu Al-Ihsany 
Waalaikumussalam

SEKELUMIT:

TENTANG ISTINJA' / CEBOK

========================

Istinja' secara etimologi/bahasa berarti memutus. Seakan-akan orang yang istinja' (mustanji) memutus sesuatu yang mengganggu dari dirinya.

Secara terminologi syara', berarti menghilangkan sesuatu yang najis dan mengotori yang keluar dari farji baik qubul maupun dubur dengan menggunakan air dan atau batu (atau penggantinya) dengan persyaratan batu yakni suci, bisa mencabut/melepaskan/memindahkan perkara yang najis dari tempatnya dan bukan sesuatu yang dimulyakan.

Istinja' disebut juga istithobah dan istijmar.Istinja' dan istithobah ungkapan yang mencakup menggunakan air dan batu. Sedang istijmar hanya tertentu kepada batu.

HUKUM ISTINJA'

===============

Istinja' hukumnya wajib. Kewajiban ini bagi orang yang telah keluar sesuatu dari farjinya dari perkara yang najis dan atau mengotori, baik berupa sesuatu yang biasa keluar seperti air kencing atau kotoran atau berupa sesuatu yang jarang terjadi seperti darah atau wadi.

Jika bukan berupa perkara yang najis maka hukumnya sunnah seperti ulat dan batu kerikil.

Sedang istinja' karena keluar angin (kentut) hukumnya makruh.

Selain hukum di atas, istinja' juga dihukumi haram disebabkan perkara yang digunakan seperti beristinja' menggunakan sesuatu yang dighosob.

Mengenai istinja' yang wajib. Kewajiban ini diwajibkan bagi selain para nabi. Karena kotoran mereka suci.

Dan kewajiban beristinja' tidak harus dikerjakan dengan segera. Tapi ketika hendak melakukan hal yang membutuhkan istinja' dalam segi keabsahannya, seperti shalat dan lain-lain.Kecuali jika seseorang melumuri anggota tubuhnya dengan perkara najis, maka wajib segera untuk istinja' atau disucikan.

ALAT YANG DIGUNAKAN DAN CARA BERISTINJA'

================================================

Beristinja' boleh menggunakan air saja atau batu saja, namun yang lebih utama menggabungkan antara keduanya. Jika beristinja' dengan salah satunya maka yang lebih utama menggunakan air.

Syarat air yang digunakan istinja' harus air suci dan mensucikan. Jika air yang digunakan kurang dari 2 qullah semisal satu gayung, maka disyaratkan airnya yang datang bukan yang didatangi. Artinya airnya disiramkan bukan mencelupkan daerah yang akan disucikan ke air.

Syarat bersuci dengan selain air yakni batu atau semisalnya (pengganti batu, seperti: tisu) yang digunakan beristinja' harus:

1. Benda padat.
2. Suci dan mensucikan.
3. Bisa mencabut/memindahkan benda najis dari tempatnya. dan
4. Bukan berupa benda yang dimulyakan seperti roti kering, kitab dan lain-lain.

Dan disyaratkan juga perkara yang najis yang keluar harus:

1. Keluar dari farji baik qubul atau dubur.
2. Tidak kering.
3. Tidak berpindah/melewati batas dari tempat keluarnya.
- Untuk air kencing: Tidak melebihi hasyafah (bagian yang tampak dari kemaluan lelaki setelah di khitan)
- Untuk kotoran: Tidak melibihi shofhah (daerah yang tertutup dari kedua pantat ketika berdiri).

4. Tidak terkena najis yang lain.

Jika satu syarat dari syarat-syarar yang disebutkan tidak ada, maka tertentu dengan menggunakan air, tidak boleh dengan selain air.

Tata cara beristinja' dengan selain air (batu) disyaratkan:
1. Di usap tiga kali, meskipun dengan ujung-ujung dari satu batu.
2. Mengusap dengan merata dari setiap usapan.
3. Membersihkan tempat dari perkara najis. Jika dengan tiga kali belum bersih maka ditambahi lagi hingga tidak tersisa benda najisnya.

Ketika beristinja' menggunakan air dan batu, maka diawali dengan batu terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan air. Karena batu menghilangkan benda najis, dan air menghilangkan bekas atau sisanya.

Disunnahkan setelah beristinja' untuk mencium tangannya untuk mendeteksi bau, jika ternyata tercium baunya maka wajib mensucikan tangannya kecuali jika sulit untuk dihilangkan setelah berulang kali dibasuh, maka dima'fu.

Kesunahan istinja':

--------------------------
1. Menggunakan tangan kiri. Tangan kiri untuk mengusap, dan tangan kanan menyiramkan airnya.Istinja' menggunakan tangan kanan makruh, menurut pendapat lain haram karena ada larangan.

2. Istibro' (usaha menuntaskan sisa-sisa perkara yang keluar).Bisa dilakukan dengan dehem, mengurut dzakar dengan lembut hingga diyakini tidak tersisa lagi sisa air kencing yang ada pada dzakar.Istibro' ini bisa dengan dilakukan dengan cara yang lain, karena setiap manusia berbeda cara untuk menuntaskan sisa kencing atau kotoran.

Setelah istinja' disunnahkan berdoa:

-----------------------------------------------

اللهم طهر قلبي من النفاق وحصن فرجي من الفواحش

ALLÔHUMMA THOHHIR QOLBÎ MINAN NIFÂQI WA HASHSHIN FARJÎ MINAL FAWÂCHISY

Ya Allah sucikanlah hatiku dari dari sifat kemunafikan dan jagalah farji (kemaluan) ku dari perkara-perkara (perbuatan-perbuatan) yang hina/keji.

Tambahan:

============

Doa ketika hendak masuk toilet/wc:

------------------------------------------------

اللهم إني أعوذ بك من الخبث والخبائث

ALLÔHUMMA INNÎ A'ÛDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHOBÂITS

Ya Allah sesungguhnya aku memohon perlindungan padamu dari setan-setan jantan dan setan-setan betina.

Doa ketika keluar dari toilet/wc:

------------------------------------------

غفرانك الحمد لله أذهب عني الأذى وعافاني

GHUFRÔNAKA ALHAMDULILLÃHIL LADZÎ ADZHABA 'ANNIL ADZÂ WA 'ÂFÂNÎ

Aku memohon ampunilah aku dengan ampunan-Mu segala puji hanya milik Allah yang telah menghilangkan penyakir dariku dan menyehatkanku.

والله تعالى أعلم بالصواب

=================

Referensi:
1. Al-Baijuri Juz 1, Hal. 60-66 al-haramain.
2. Ianah Ath-Thalibin Juz 1, Hal. 107-112.

LINK DISKUSI :
https://www.facebook.com/groups/kiss.donk/permalink/626973110673780/

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS - DONK 2014-2015
Ikuti Kami di Facebook & Fans Page