PERTANYAAN :
Gunturrz
Assalamu'alaikum,wr,wbaqu mau nanya nih sob, aku kan jualan makanan nah pastinya kan ada air yg bwt nyuci piring, kalo air di jilat kucing trus air'y bwt nyuci piring, piring'y najis ga,???? mhon penjelasanya mkchwasalamualaikum,wr,wb
JAWABAN :
• Ziif Kaf
Ayda Az-zahra
Wa'alaikumsalam.
KalanganSyafi'iyyah dan para pakar fuqaha lainnya membolehkannya kecuali menurut Imam Abu Hanifah
[ SUB BAHASAN ]
“Yang dimaksud dalam bahasan para ulama Fiqh dengan Air bekas binatang” adalah air yang tersisa dalam sebuah wadah setelah dibuat minum atau makan binatang.
Sedang pengertian Air bekas binatang suci atau najis adalah bekas air liurnya.
Dalam Madzhab kami (Syafi’iyyah)menilai bahwa air bekas kucing suci dan tidak makruh demikian juga air bekas semua binatang-binatang lainnya seperti kuda, keledai,binatang buas, tikus dan binatang lainnya baik yang boleh dimakan dagingnya atau tidak maka air bekas dan keringatnya hukumnya suci kecuali anjing dan babi dan binatang peranakannya.
[ Al-Majmuu’ AlaSyarh al-Muhadzdzab I/173 ]
Berkata Kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah :
1. Air bekas anak adam hukumnya suci baik ia muslim atau non muslim dan yang demikian disepakati diantara para ulama seperti yang telah kami terangkan berdasarkan hadits nabi Saw.
“Orang mukmin tidak menajiskan”.
2. Air bekas hewan yang halal dimakan dagingnya hukumnya jugas uci, Ibn Mundzir berkata
“Para pakar ilmu sepakat bahwa air bekas hewan yang halal dimakan dagingnya boleh diminum dan digunakan untuk wudhu”.
3. Air bekas kucing,tikus dan sebagainya seperti ular hukumnya suci boleh diminum dan digunakan untuk wudhu dan tidak makruh menurut mayoritas pakar ilmu dar ipara shahabat nabi dan para tabi’in kecuali menurut Imam Ibu Hanifah yang memakruhkan wudhu menggunakan air bekas kucing.
[ Al-Fiqh al-Islaam I/245 ].
WallaahuA'lam
LINK DISKUSI :
https://www.facebook.com/groups/kiss.donk/permalink/642542052450219/
Gunturrz
Assalamu'alaikum,wr,wbaqu mau nanya nih sob, aku kan jualan makanan nah pastinya kan ada air yg bwt nyuci piring, kalo air di jilat kucing trus air'y bwt nyuci piring, piring'y najis ga,???? mhon penjelasanya mkchwasalamualaikum,wr,wb
JAWABAN :
• Ziif Kaf
Ayda Az-zahra
Wa'alaikumsalam.
KalanganSyafi'iyyah dan para pakar fuqaha lainnya membolehkannya kecuali menurut Imam Abu Hanifah
( ﻓﺮﻉ)ﺛﺆﺭ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ﻣﻬﻤﻮﺯ ﻭﻫﻮ ﻣﺎ ﺑﻘﻰ ﻓﻲ ﺍﻻﻧﺎﺀ ﺑﻌﺪﺷﺮﺑﻪ ﺃﻭ ﻭﻣﺮﺍﺩ ﺍﻛﻠﻪ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﺑﻘﻮﻟﻬﻢ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ﺛﺆﺭﻃﺎﻫﺮ ﺃﻭ ﻟﻌﺎﺑﻪ ﻧﺠﺲ ﻭﺭﻃﻮﺑﺔ ﻓﻤﻪ ﺳﺆﺭ ﺃﻥ ﻭﻣﺬﻫﺒﻨﺎﺍﻟﻬﺮﺓ ﻃﺎﻫﺮ ﻏﻴﺮ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﺳﺆﺭ ﻭﻛﺬﺍ ﺟﻤﻴﻊﻣﻦ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻧﺎﺕ ﺍﻟﺨﻴﻞ ﻭﺍﻟﺤﻤﻴﺮ ﻭﺍﻟﺒﻐﺎﻝ ﻭﺍﻟﺴﺒﺎﻉﻭﺍﻟﻔﺎﺭ ﻭﺍﻟﺤﻴﺎﺕ ﻭﺳﺎﻡ ﺃﺑﺮﺹ ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ﻭﺳﺎﺋﺮﺍﻟﻤﺄﻛﻮﻝ ﺍﻟﻤﺄﻛﻮﻥ ﻭﻏﻴﺮ ﻓﺴﺆﺭ ﺍﻟﺠﻤﻴﻊ ﻃﺎﻫﺮ ﻭﻋﺮﻗﻪﻏﻴﺮ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﺍﻟﻜﻠﺐ ﺍﻻ ﻭﻓﺮﻉ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻭﺍﻟﺨﻨﺰﻳﺮ
[ SUB BAHASAN ]
“Yang dimaksud dalam bahasan para ulama Fiqh dengan Air bekas binatang” adalah air yang tersisa dalam sebuah wadah setelah dibuat minum atau makan binatang.
Sedang pengertian Air bekas binatang suci atau najis adalah bekas air liurnya.
Dalam Madzhab kami (Syafi’iyyah)menilai bahwa air bekas kucing suci dan tidak makruh demikian juga air bekas semua binatang-binatang lainnya seperti kuda, keledai,binatang buas, tikus dan binatang lainnya baik yang boleh dimakan dagingnya atau tidak maka air bekas dan keringatnya hukumnya suci kecuali anjing dan babi dan binatang peranakannya.
[ Al-Majmuu’ AlaSyarh al-Muhadzdzab I/173 ]
.ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ (2 ) : ﺳﺆﺭ ً1-ﺍﻵﺩﻣﻲ ﺳﻮﺍﺀ ﻃﺎﻫﺮ، ﻣﺴﻠﻤﺎً ﺃﻛﺎﻥ ﺃﻡ ﻛﺎﻓﺮﺍً، ﻭﻫﺬﺍﻣﺘﻔﻖ ﺑﻴﻦ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ، ﻋﻠﻴﻪ ﻛﻤﺎ ﺑﻴﻨﺎ، ﺻﻠّﻰ ﻟﻘﻮﻟﻪ ﺍﻟﻠﻪﻋﻠﻴﻪ : ﻭﺳﻠﻢ « ﺍﻟﻤﺆﻣﻦ ﻻ ﻳﻨﺠﺲ » .2 - ً ﺍﻟﺤﻴﻮﺍﻥ ﺳﺆﺭ ﺍﻟﻠﺤﻢ ﺍﻟﻤﺄﻛﻮﻝ ﻃﺎﻫﺮ، ﻗﺎﻝﺍﺑﻦ ﺃﺟﻤﻊ ﺍﻟﻤﻨﺬﺭ: ﺃﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﺳﺆﺭ ﺃﻥ ﻋﻠﻰ ﻟﺤﻤﻪ ﻣﺎﻳﺠﻮﺯ ﺃﻛﻞ ﺷﺮﺑﻪ ﻭﺍﻟﺘﻮﺿﺆ ﺑﻪ. ً 3 ﺳﺆﺭ - ﺍﻟﻬﺮﻭﺍﻟﻔﺄﺭ ﻋُﺮْﺱ ﻭﺍﺑﻦ ﻣﻦ ﻭﻧﺤﻮﻫﺎ ﺣﺸﺮﺍﺕ ﺍﻷﺭﺽﻛﺎﻟﺤﻴﺎﺕ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﺑﺮﺹ: ﻃﺎﻫﺮ، ﻭﺳﺎﻡ ﺷﺮﺑﻪﺑﻪ، ﻭﺍﻟﺘﻮﺿﺆ ﻭﻻ ﻳﻜﺮﻩ ﻋﻨﺪ ﺃﻛﺜﺮ ﺃﻫﻞ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻠﻢﺍﻟﺼﺤﺎﺑﺔ ﻭﺍﻟﺘﺎﺑﻌﻴﻦ، ﺇﻻ ﺣﻨﻴﻔﺔ، ﺃﺑﺎ ﻓﺈﻧﻪ ﻛﺮﻩﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﺑﺴﺆﺭ ﺍﻟﻬﺮ، ﻛﻤﺎ ﺃﻭﺿﺤﻨﺎ ﻓﺈﻥ ﻓﻌﻞ ﺃﺟﺰﺃ .
Berkata Kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah :
1. Air bekas anak adam hukumnya suci baik ia muslim atau non muslim dan yang demikian disepakati diantara para ulama seperti yang telah kami terangkan berdasarkan hadits nabi Saw.
“Orang mukmin tidak menajiskan”.
2. Air bekas hewan yang halal dimakan dagingnya hukumnya jugas uci, Ibn Mundzir berkata
“Para pakar ilmu sepakat bahwa air bekas hewan yang halal dimakan dagingnya boleh diminum dan digunakan untuk wudhu”.
3. Air bekas kucing,tikus dan sebagainya seperti ular hukumnya suci boleh diminum dan digunakan untuk wudhu dan tidak makruh menurut mayoritas pakar ilmu dar ipara shahabat nabi dan para tabi’in kecuali menurut Imam Ibu Hanifah yang memakruhkan wudhu menggunakan air bekas kucing.
[ Al-Fiqh al-Islaam I/245 ].
WallaahuA'lam
LINK DISKUSI :
https://www.facebook.com/groups/kiss.donk/permalink/642542052450219/
0 komentar:
Posting Komentar