0723. HUKUM BERDIRI SAAT MAULID [ MAHALLUL QIYAM ]

• Aboe Khidir


Hukum Mahallul Qiyam/ Bardiri Saat Maulid Baginda Nabi MUHAMMAD Shollallohu Alaihi Wasallam

I. MASALAH

Bagaimana hukumnya berdiri pada waktu membaca Maulud Nabi SAW? Apakah hal itu telah menjadi adat kebiasaan yang ditetapkan oleh syara’ (‘uruf syar’i), sehingga pelaksanaannya tidak berbeda-beda di segala tempat atau merupakan adat kebiasaan setempat (‘uruf ‘ahdi), hingga masing-masing tempat mempunyai cara sendiri-sendiri? manakah yang lebih utama, berdiri atau duduk pada waktu membaca maulud Nabi SAW bagi bangsa Indonesia yang mempunyai tradisi duduk sambil menyembah (kedua tangan diletakkan di muka hidung) pada waktu menghormati orang-orang terhormat?

II. PUTUSAN

Berdiri pada waktu memperingati maulud Nabi SAW itu ‘uruf syar’i yang hukumnya sunat, oleh karenanya pelaksanaannya tidak berbeda-beda di segala tempat.

Berdiri (misalnya ketika membaca Maulud Nabi SAW) walaupun bid’ah, hukumnya tidak mengapa, karena orang-orang melakukannya itu hanya sebagai penghormatan terhadap Beliau SAW.

III. REFERENSI

1. ash-Sharimul Mubid

وَ القِيَامُ وَإِنْ كَانَ بِدْعَةً لَمْ يَرِدْ فِيْهِ شَيْئٌ إِلاَّ أَنَّ النَّاسَ إِنَّمَا يَفْعَلُوْنَهُ تَعْظِيْمًا لَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. كَمَا فِيْ فَتَاوَى إِبْنِ حَجَرٍ الحَدِيْثِيَّةِ عَلَى أَنَّهُ قَدْ جَرَى عَلَى اِسْتِحْسَانِ ذَالِكَ القِيَامِ تَعْظِيْمًا لَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَمَلُ مَنْ يُعْتَدُّ بِعَمَلِهِ فِيْ أَغْلَبِ البِلاَدِ الإِسلاَمِيَّةِ وَهُوَ مَبْنِيٌّ عَلَى مَا فِي النَّوَوِى مِنْ جَعْلِ القِيَامِ لأَهْلِ الفَضْلِ مِنْ قَبِيْلِ المُسْتَحَبَّاتِ إِنْ كَانَ للإِحْتِرَامِ لاَ للرِّيَاءِ.

Berdiri (pada kala membaca kisah maulid Nabi SAW) walaupun merupakan perbuatan bid’ah yang tidak ada satu hadits-pun yang menerangkannya, hanya saja umat Islam melakukan hal itu adalah semata-mata sebagai ta’zhim (penghormatan) kepada Nabi Besar Muhammad SAW, sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitabnya al-Fatawal Haditsiyah, bahwa berdiri itu dilakukan sebagai kebaikan karena ta’zhim kepada-Nya. Hal itu dilakukan oleh umumnya al-biladul islamiyah (masyarakat Islam) berdasar atas pandangan an-Nawawi bahwa berdiri untuk menyambut ahlul fadl (orang yang mulia) sebagai penghormatan, bukan karena riya.

- Muhammad Ali al-Maliki, ash-Sharimul Mubid, (Indonesia: Daru Ihya’il Kutub al-Arabiyah, 1923 M), h. 37.

2. al-Fatawal Haditsiyah

عَلَى اَنَّهُ قَدْ جَرَى اْلأَحْسَنُ عَدَمُ فِعْلِ اْلقِيَامِ تَعْظِيْمًا لَهُ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَمَلُ مَنْ يُعْتَدُّ بِعَمَلِهِ فِيْ اَغْلَبِ البِلاَدِ الإِسْلاَمِيَّةِ وَهُوَ مَبْنِيُّ مَا لِلنَّوَوِيْ مَنْ جَعْلِ القِيَامِ لأَهْلِ الفَضْلِ مِنْ قَبِيْلِ المُسْتَحَبَاتِ اِنْ كَانَ لِلْإِحْتِرَامِ لاَ لِلرِّيَاءِ. وَفِيْ كَوْكَبِ الأَنْوَارِ عَلَى عِقْدِ الجَوْهَرِ مَا نَصُّهُ: وَهَذَا القِيَامُ بِدْعَةٌ لاَ أَصْلَ لَهَا لَكِنَّهَا بِدْعَةٌ حَسَنَةٌ ِلأَجْلِ التَّعْظِيْمِ وَلِذَا قِيْلَ بِنَدْبِهَا كَمَا تَقَدَّمَ.

Sesungguhnya telah berlaku anggapan baik pelaksanaan berdiri sebagai penghormatan terhadap Nabi Saw. oleh orang –orang yang berada di mayoritas negeri Islam, dan hal tersebut berdasarkan pendapat an-Nawawi yang menjadikan sikap berdiri kepada orang yang punya keutamaan sebagai bagian dari amal sunah, jika memang sebagai penghormatan dan bukan untuk riya’.

Dalam al-Kaukabul Anwar disebutkan, bahwa sikap berdiri tersebut memang bid’ah dan tidak berdasar, namun termasuk bid’ah yang baik karena untuk mengagungkan (Nabi saw.). Oleh karenanya, maka berdiri itu disunnahkan

- Ibnu Hajar al-Haitami, al-Fatawal Haditsiyah, (Mesir: Musthafa al-Halabi, 1390 H/1971 M), h. 80.

Lihat juga: Mahallul Qiyam / Berdiri Saat Membaca Salawat.

(Muktamar Nahdlatul Ulama ke-5/ Lembaga Bahtsul Masail PBNU)

Link Asal:
http://www.elhooda.net/2014/01/hukum-mahallul-qiyam-bardiri-saat-maulid-nabi-saw/

LINK ASAL :
https://www.facebook.com/groups/kiss.donk/permalink/644539125583845/

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright © KAJIAN ISLAM SEPUTAR SEKS - DONK 2014-2015
Ikuti Kami di Facebook & Fans Page